Ketua DPRD Bantaeng Kalah dalam Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 M
Ikbal nur
Selasa, 13 Agu 2024 22:42
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024). Foto: Istimewa
BANTAENG - Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).
"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau. Hingga Keempatnya itu dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui, bahwa korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumah dinas milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali selama dirinya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).
"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Baca Juga: Bawaslu Bantaeng Temukan Dugaan Pelanggaran saat Istri Kades Bagi Beras & Sosialisasi Cakada
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau. Hingga Keempatnya itu dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui, bahwa korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumah dinas milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali selama dirinya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng
Kasus ini melibatkan tersangka HM (59) yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 17 Agu 2024 07:17
Sulsel
Pengunjukrasa Desak Kejaksaan dan Pengadilan Jeneponto Usut Mafia Pupuk
Lembaga Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) Kabupaten Jeneponto, menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi.
Selasa, 13 Agu 2024 09:56
Sulsel
Keluarga Pimpinan DPRD Bantaeng Kecam Tindakan Massa Rusak Kantor Kejari
Keluarga pimpinan DPRD Bantaeng mengecam tindakan massa pengunjuk rasa yang merusak kantor Kejari setempat. Mereka menegaskan, itu bukan keinginan mereka.
Kamis, 01 Agu 2024 16:51
Sulsel
Kejari Bantaeng Minta Masyarakat Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi
Perwakilan Kejari Bantaeng datang menemui massa aksi unjuk rasa di depan depan kantor Kejari, Kecamatan Bantaeng. Kejari diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus
Selasa, 30 Jul 2024 12:13
Sulsel
Buntut Penetapan Tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng, Massa Geruduk Kantor Kejari
Ratusan orang mengepung Kantor kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin. Mereka datang menggelar aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka tiga pimpinan DPRD.
Senin, 29 Jul 2024 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daifest 2024 Banjir Hadiah: Paket Liburan, Emas, hingga Daihatsu Rocky
2
Bawaslu Gowa Butuh 1.186 Orang Berintegritas jadi PTPS di Pilkada 2024
3
Husniah dan Darmawangsyah Semangati Tim Pemenangan 167 DesaKelurahan di Gowa
4
Bawaslu Kepulauan Selayar Siap Rekrut 301 PTPS untuk Pilkada 2024
5
Bawaslu Luwu Timur Butuh 457 Pengawas TPS untuk Kawal Pilkada 2024
6
Haka Auto Perluas Jangkauan, Dukung Pertumbuhan Mobil Listrik BYD di Indonesia
7
Ilham Azikin Akui Pilkada Bantaeng 2024 Cukup Berat