Ketua DPRD Bantaeng Kalah dalam Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 M
Selasa, 13 Agu 2024 22:42

Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024). Foto: Istimewa
BANTAENG - Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).
"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau. Hingga Keempatnya itu dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui, bahwa korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumah dinas milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali selama dirinya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).
"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Baca Juga: Bawaslu Bantaeng Temukan Dugaan Pelanggaran saat Istri Kades Bagi Beras & Sosialisasi Cakada
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau. Hingga Keempatnya itu dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui, bahwa korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumah dinas milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali selama dirinya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Kabupaten Wajo.
Kamis, 08 Mei 2025 18:03

Sulsel
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfo Maros Tunggu Audit BPKP
Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros terus bergulir.
Kamis, 24 Apr 2025 14:57

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Terima Kunker Kejati Sulsel Agus Salim di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kunjungan kerja (kunjer) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim pada Selasa - Rabu, 22- 23 April 2025.
Kamis, 24 Apr 2025 09:55

Sulsel
Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Bantaeng
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantaeng, Rabu (23/4/2025).
Rabu, 23 Apr 2025 18:47

Sulsel
Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (22/4/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 19:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
3

Donor Darah dan Health Talk, Bukti Konsistensi GMTD Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
5

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
3

Donor Darah dan Health Talk, Bukti Konsistensi GMTD Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
5

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut