Ketua DPRD Bantaeng Kalah dalam Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 M
Selasa, 13 Agu 2024 22:42

Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024). Foto: Istimewa
BANTAENG - Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).
"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau. Hingga Keempatnya itu dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui, bahwa korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumah dinas milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali selama dirinya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).
"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Baca Juga: Bawaslu Bantaeng Temukan Dugaan Pelanggaran saat Istri Kades Bagi Beras & Sosialisasi Cakada
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau. Hingga Keempatnya itu dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui, bahwa korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumah dinas milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali selama dirinya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12

Sulsel
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kamis, 12 Jun 2025 08:47

News
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Selasa, 27 Mei 2025 16:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
2

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
2

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel