Ketua DPRD Bantaeng Kalah dalam Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 M
Selasa, 13 Agu 2024 22:42

Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024). Foto: Istimewa
BANTAENG - Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).
"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau. Hingga Keempatnya itu dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui, bahwa korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumah dinas milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali selama dirinya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng pada Selasa (13/08)2024).
"Alhamdulillah tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon. Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan jika putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dianggap sudah tepat. "Penegakan hukum masih kuat di muka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/07) lalu.
Baca Juga: Bawaslu Bantaeng Temukan Dugaan Pelanggaran saat Istri Kades Bagi Beras & Sosialisasi Cakada
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau. Hingga Keempatnya itu dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui, bahwa korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumah dinas milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali selama dirinya menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Hadiri Raker DPRD, Bupati Bantaeng Minta Kawal Optimalisasi Pembangunan 2026
Apresiasi tersebut ia ungkapkan saat membuka Rapat Kerja (Raker) DPRD Bantaeng, di Hotel Golden Tulip, Kota Makassar, Sabtu 11 Oktober 2025.
Minggu, 12 Okt 2025 13:14

Sulsel
Rapat Kerja DPRD, Bupati Uji Nurdin Apresiasi Kinerja Legislator Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Bantaeng atas kinerjanya selama ini.
Sabtu, 11 Okt 2025 21:55

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Serahkan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi dan jajarannya atas kerja sama yang telah dibangun bersama Pemkab Bantaeng.
Selasa, 30 Sep 2025 18:45

Sulsel
DPRD dan Pemkab Bantaeng Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng resmi menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
Kamis, 25 Sep 2025 10:07

Sulsel
Wabup Bantaeng Jawab Tanggapan Fraksi Terkait APBD Perubahan 2025
Wakil bupati Bantaeng, H Sahabuddin menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD 2025, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Bantaeng, Jumat 19 September 2025.
Sabtu, 20 Sep 2025 10:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

67 Petugas Damkar Makassar Jalani Pelatihan Kesigapan dan Keterampilan
2

Tukar Tambah Lebih Untung dengan Smart Upgrade di Kalla Toyota Trust
3

Kempo Sulsel Sumbang Dua Medali di Ajang PON Beladiri
4

Adira Finance Umumkan Pemenang HARCILNAS 2025 Periode Pertama
5

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Sasar 90 Pulau Terpencil
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

67 Petugas Damkar Makassar Jalani Pelatihan Kesigapan dan Keterampilan
2

Tukar Tambah Lebih Untung dengan Smart Upgrade di Kalla Toyota Trust
3

Kempo Sulsel Sumbang Dua Medali di Ajang PON Beladiri
4

Adira Finance Umumkan Pemenang HARCILNAS 2025 Periode Pertama
5

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Sasar 90 Pulau Terpencil