Kejari Sinjai Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Irman Bagoseng
Rabu, 15 Maret 2023 - 18:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai bidang pidana Umum (pidum), menyelesaikan perkara pidana kasus penganiayaan dengan Restorative Justice (RJ).
Kegiatan RJ dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sinjai, Zulkarnaen dan didampingi Kasi Pidum, M Edriyadi, dengan menghadirkan pihak keluarga kedua belah pihak yang berdamai serta tokoh masyarakat setempat, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Warga Keluhkan Pengerjaan Dermaga Laut Kambuno Sinjai
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengajukan perdamaian atau dilakukan Restorative Justice, sehingga pihaknya pun mengajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Alhamdulillah hasil pengajuan perdamaian tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan hari ini kita lakukan RJ, lalu Kajari Sinjai telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," ujarnya.
Dikatakan Zulkarnaen, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, yang terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sinjai, Edriyadi menjelaskan, kronologis singkatnya dimana perkara tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2023 lalu, di Jalan Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kegiatan RJ dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sinjai, Zulkarnaen dan didampingi Kasi Pidum, M Edriyadi, dengan menghadirkan pihak keluarga kedua belah pihak yang berdamai serta tokoh masyarakat setempat, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Warga Keluhkan Pengerjaan Dermaga Laut Kambuno Sinjai
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengajukan perdamaian atau dilakukan Restorative Justice, sehingga pihaknya pun mengajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Alhamdulillah hasil pengajuan perdamaian tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan hari ini kita lakukan RJ, lalu Kajari Sinjai telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," ujarnya.
Dikatakan Zulkarnaen, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, yang terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sinjai, Edriyadi menjelaskan, kronologis singkatnya dimana perkara tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2023 lalu, di Jalan Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.