Kejari Sinjai Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Irman Bagoseng
Rabu, 15 Mar 2023 18:28
Kejari Sinjai Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai bidang pidana Umum (pidum), menyelesaikan perkara pidana kasus penganiayaan dengan Restorative Justice (RJ). Foto: Istimewa
Comment
Share
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai bidang pidana Umum (pidum), menyelesaikan perkara pidana kasus penganiayaan dengan Restorative Justice (RJ).

Kegiatan RJ dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sinjai, Zulkarnaen dan didampingi Kasi Pidum, M Edriyadi, dengan menghadirkan pihak keluarga kedua belah pihak yang berdamai serta tokoh masyarakat setempat, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (15/3/2023).



Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengajukan perdamaian atau dilakukan Restorative Justice, sehingga pihaknya pun mengajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Alhamdulillah hasil pengajuan perdamaian tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan hari ini kita lakukan RJ, lalu Kajari Sinjai telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," ujarnya.

Dikatakan Zulkarnaen, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, yang terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sinjai, Edriyadi menjelaskan, kronologis singkatnya dimana perkara tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2023 lalu, di Jalan Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.



Tersangka Muh Rifki Bin Uttang (18) lagi ngobrol bersama temannya di depan musala, kemudian melintas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu (19) yang berboncengan, di mana saat itu keduanya dalam kondisi mabuk sambil memainkan gas motornya di lokasi tempat tersangka sedang ngobrol, akibatnya tersangka yang merasa terganggu lalu memanggil saksi korban untuk singgah.

Edriyadi menambahkan, tersangka bersama temannya langsung memanggil dan menghampiri saksi korban dan menyarankan saksi korban untuk segera pulang. Namun saran tersebut tidak diindahkan sehingga membuat tersangka emosi dan langsung memukul mata sebelah kanan pelakunl saksi menggunakan kepala tangan sebanyak 1 kali, sehingga mengakitbatkan saksi pelaku terjatuh dari motor segingga kepala saksi korban terbentur diaspal, akibatnya saksi korban mengalami luka memar pada mata sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri luka robek.

"Alhamdulillah, perkara penganiayaan telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice antara pelaku dan korban dengan menghadirkan keluarga masing-masing," pungkasnya.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru