Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi

Rabu, 12 Nov 2025 12:44
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025. Foto: Istimewa
Comment
Share
SINJAI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025.

Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan dan penyalahgunaan dana hibah.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor PRINT-1069 s.d. 1071/P.4.31/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Surat perintah penggeladahan itu meliputi perkara korupsi pekerjaan jaringan perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Dan penyalahgunaan dana hibah pada kegiatan pekerjaan perbaikan jaringan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2023.

Keempat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor-kantor instansi pemerintah Kabupaten Sinjai. Diantaranya Kantor Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sinjai, Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai dan Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.

Operasi penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tomy Aprianto, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jhadi Wijaya bersama Tim Penyidik Pidsus Kejari Sinjai. Kegiatan ini berjalan lancar dan mendapatkan pengawalan keamanan dari pihak Kodim 1424 Sinjai.

Dalam penggeledahan pada empat lokasi tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sinjai telah menemukan dan menyita beberapa dokumen-dokumen maupun benda elektronik yang memiliki kausalitas dengan tindak pidana yang disidik dalam ketiga perkara a quo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis berharap tindakan penyidikan yang tegas dan profesional ini dapat mempercepat proses pembuktian dan penuntasan perkara korupsi demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru