KPU Pangkep Siap Menerima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Ahmad Muhaimin
Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:05 WIB
KPU Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024. Pengumuman resmi dilakukan mulai Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Kordiv Teknis KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sudah ada surat yang sudah masuk. Ada surat untuk permohonan mendaftar di tanggal 27 (Agustus), usulan Partai Nasdem," kata Saiful Mujib kepada Sindo Makassar pada Ahad (25/08/2024).
Saiful Mujib menuturkan, selain itu belum ada lagi surat permohonan yang masuk. Pihaknya masih menunggu LO Parpol atau LO Cakada untuk melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU Pangkep.
"Kalau berbenturan di hari dan jam yang sama, kita prirotaskan yang duluan masuk suratnya. Pada intinya, KPU Pangkep siap menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan jadwal tahapan," ujarnya.
Sejauh ini, KPU Pangkep juga telah menerima koordinasi dari LO Parpol dan LO Cakada untuk permohonan pengajuan akses Silon. Seluruh dokumen persyaratan Calon wajib diunggah di Silon, sebelum melakukan pendaftaran di KPU Pangkep.
Baca Juga:KPU Pinrang Buka Pendaftaran Cakada, Ingatkan Parpol Ajukan Permohonan Buka Silon
Kordiv Teknis KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sudah ada surat yang sudah masuk. Ada surat untuk permohonan mendaftar di tanggal 27 (Agustus), usulan Partai Nasdem," kata Saiful Mujib kepada Sindo Makassar pada Ahad (25/08/2024).
Saiful Mujib menuturkan, selain itu belum ada lagi surat permohonan yang masuk. Pihaknya masih menunggu LO Parpol atau LO Cakada untuk melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU Pangkep.
"Kalau berbenturan di hari dan jam yang sama, kita prirotaskan yang duluan masuk suratnya. Pada intinya, KPU Pangkep siap menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan jadwal tahapan," ujarnya.
Sejauh ini, KPU Pangkep juga telah menerima koordinasi dari LO Parpol dan LO Cakada untuk permohonan pengajuan akses Silon. Seluruh dokumen persyaratan Calon wajib diunggah di Silon, sebelum melakukan pendaftaran di KPU Pangkep.
Baca Juga:KPU Pinrang Buka Pendaftaran Cakada, Ingatkan Parpol Ajukan Permohonan Buka Silon