KPU Pangkep Siap Menerima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Minggu, 25 Agu 2024 18:05
KPU Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024. Foto: Istimewa
PANGKEP - KPU Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024. Pengumuman resmi dilakukan mulai Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Kordiv Teknis KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sudah ada surat yang sudah masuk. Ada surat untuk permohonan mendaftar di tanggal 27 (Agustus), usulan Partai Nasdem," kata Saiful Mujib kepada Sindo Makassar pada Ahad (25/08/2024).

Saiful Mujib menuturkan, selain itu belum ada lagi surat permohonan yang masuk. Pihaknya masih menunggu LO Parpol atau LO Cakada untuk melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU Pangkep.
"Kalau berbenturan di hari dan jam yang sama, kita prirotaskan yang duluan masuk suratnya. Pada intinya, KPU Pangkep siap menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan jadwal tahapan," ujarnya.
Sejauh ini, KPU Pangkep juga telah menerima koordinasi dari LO Parpol dan LO Cakada untuk permohonan pengajuan akses Silon. Seluruh dokumen persyaratan Calon wajib diunggah di Silon, sebelum melakukan pendaftaran di KPU Pangkep.
Komisioner dua periode ini menyampaikan bahwa ruangan pendaftaran agak terbatas. Sehingga tak semua dari pihak Paslon yang bisa masuk. Paling banyak 20 orang.
"Kami dari KPU Pangkep siap menerima pendaftaran. Kami juga sediakan tempat di halaman untuk pengantar," jelasnya.
Kordiv Teknis KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Sudah ada surat yang sudah masuk. Ada surat untuk permohonan mendaftar di tanggal 27 (Agustus), usulan Partai Nasdem," kata Saiful Mujib kepada Sindo Makassar pada Ahad (25/08/2024).

Saiful Mujib menuturkan, selain itu belum ada lagi surat permohonan yang masuk. Pihaknya masih menunggu LO Parpol atau LO Cakada untuk melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU Pangkep.
"Kalau berbenturan di hari dan jam yang sama, kita prirotaskan yang duluan masuk suratnya. Pada intinya, KPU Pangkep siap menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan jadwal tahapan," ujarnya.
Sejauh ini, KPU Pangkep juga telah menerima koordinasi dari LO Parpol dan LO Cakada untuk permohonan pengajuan akses Silon. Seluruh dokumen persyaratan Calon wajib diunggah di Silon, sebelum melakukan pendaftaran di KPU Pangkep.
Komisioner dua periode ini menyampaikan bahwa ruangan pendaftaran agak terbatas. Sehingga tak semua dari pihak Paslon yang bisa masuk. Paling banyak 20 orang.
"Kami dari KPU Pangkep siap menerima pendaftaran. Kami juga sediakan tempat di halaman untuk pengantar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
Pengamat Kebijakan Publik & Politik, Ras MD ikut angkat biacara mengenai wacana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Dukungan dari sebagian elite politik, termasuk dari Partai Gerindra, membuat isu ini menjadi bahan perbincangan publik.
Senin, 29 Des 2025 22:21
News
Fitri Ramadani, Perempuan Muda dari Pulau Sabutung Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Sulsel 2025
Fitri Ramadani, perempuan muda kelahiran 11 Januari 1999 di Pulau Sabutung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/12/2025).
Rabu, 24 Des 2025 10:42
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
3
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
3
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama