KPU Bantaeng Rakor Persiapan Pendaftaran Bersama Parpol untuk Pilkada 2024
Ikbal nur
Minggu, 25 Agustus 2024 - 21:12 WIB
Jelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Bantaeng sudah mempersiapkan dengan melakukan rapat koordinasi bersama partai politik di Aula KPU Bantaeng pada Ahad (25/08/2024).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Parpol yang akan mengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng diundang dengan mengikuti simulasi penerimaan pendaftaran Paslon pada Senin (26/08/2024) besok.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan jadwal dan persyaratan pendaftaran untuk Paslon sudah diumumkan sejak tanggal 24 sampai 26 Agustus atau selama 3 hari.
"Pendaftaran tanggal 27-28 Agustus dimulai Pukul 08.00 - 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 29 Agustus pukul 08.00 - 23.59 Wita," kata Saleh kepada Sindo Makassar.
Sementara Kordiv Teknis Penyelengara, Ramli Kahar menjelaskan kepada perwakilan parpol yang hadir dalam rakor persiapan pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantaeng.
"Kami sampaikan bahwa ada hal-hal sifatnya administratif sebagai syarat calon dan pencalonan untuk diperhatikan dengan saksama, karena terlebih dahulu harus melalui SILON sebagai aplikasi sistem informasi pencalonan," bebernya.
Baca Juga:KPU Lutim Rakor Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2024
Dalam rapat koordinasi tersebut, Parpol yang akan mengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng diundang dengan mengikuti simulasi penerimaan pendaftaran Paslon pada Senin (26/08/2024) besok.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan jadwal dan persyaratan pendaftaran untuk Paslon sudah diumumkan sejak tanggal 24 sampai 26 Agustus atau selama 3 hari.
"Pendaftaran tanggal 27-28 Agustus dimulai Pukul 08.00 - 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 29 Agustus pukul 08.00 - 23.59 Wita," kata Saleh kepada Sindo Makassar.
Sementara Kordiv Teknis Penyelengara, Ramli Kahar menjelaskan kepada perwakilan parpol yang hadir dalam rakor persiapan pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantaeng.
"Kami sampaikan bahwa ada hal-hal sifatnya administratif sebagai syarat calon dan pencalonan untuk diperhatikan dengan saksama, karena terlebih dahulu harus melalui SILON sebagai aplikasi sistem informasi pencalonan," bebernya.
Baca Juga:KPU Lutim Rakor Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2024