home sulsel

Ada Unsur Pelanggaran, Bawaslu Bantaeng Serahkan Nama 5 Kades ke Pj Bupati & Kemendagri

Kamis, 05 September 2024 - 14:45 WIB
Bawaslu Bantaeng telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan lima kepala desa yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024. Foto: Istimewa
Bawaslu Bantaeng telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan lima kepala desa yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Hasilnya, lima kepada desa tersebut terbukti melanggar netralitas pilkada sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan mengatakan pihaknya telah memberikan hasil kajian tersebut kepada Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar.

Baca Juga:Dua Eks Bakal Cawalkot Makassar Masuk Tim Pemenangan Appi-Aliyah di Pilwalkot

"Hari ini kami akan serahkan surat penerusan hasil kajian yang memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya ke Pemkab Bantaeng dalam hal ini Pj Bupati," ungkapnya.

Tak sampai di situ, untuk merealisasikan sanksi tegas terhadap lima kades tersebut, Bawaslu Bantaeng turut meneruskan surah rekomendasi itu ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

"Betul kita juga tembuskan ke Dirjen Bina Desa kemendagri, Dirjen otonomi daerah kemendagri dan Pj. Gubernur Sulsel," tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya