Ada Unsur Pelanggaran, Bawaslu Bantaeng Serahkan Nama 5 Kades ke Pj Bupati & Kemendagri
Kamis, 05 Sep 2024 14:45

Bawaslu Bantaeng telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan lima kepala desa yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bawaslu Bantaeng telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan lima kepala desa yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Hasilnya, lima kepada desa tersebut terbukti melanggar netralitas pilkada sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan mengatakan pihaknya telah memberikan hasil kajian tersebut kepada Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar.
"Hari ini kami akan serahkan surat penerusan hasil kajian yang memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya ke Pemkab Bantaeng dalam hal ini Pj Bupati," ungkapnya.
Tak sampai di situ, untuk merealisasikan sanksi tegas terhadap lima kades tersebut, Bawaslu Bantaeng turut meneruskan surah rekomendasi itu ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
"Betul kita juga tembuskan ke Dirjen Bina Desa kemendagri, Dirjen otonomi daerah kemendagri dan Pj. Gubernur Sulsel," tegasnya.
Sementara Jubir UJI-SAH, Diar mengapresiasi Bawaslu Bantaeng atas kerja cepat dan tegas dalam menindaklanjuti lima kades yang melanggar netralitas.
Untuk itu, dirinya berharap Pj Bupati Bupati Bantaeng secepatnya mengeluarkan sanksi tegas terhadap lima kades tersebut.
"Sesuai silaturahmi kami dengan Pak Pj yang siap merespon tegas pelanggar netralitas, untuk itu kita menagih secepatnya aksi nyata Pj Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada lima kades tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 pada Selasa (03/09). Mereka diduga ikut berkampanye, deklarasi dan mengantar Cakada mendaftar ke KPU Bantaeng.
Nama-nama kelima kepada desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa Aswin, Kepala Desa Bonto Karaeng Arifuddin, Kepala Desa Bonto Loe Jufri, Kepala Desa Kampala Ahmad Amiruddin, dan Kepala Desa Layoa Andi Supiradi.
Hasilnya, lima kepada desa tersebut terbukti melanggar netralitas pilkada sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan mengatakan pihaknya telah memberikan hasil kajian tersebut kepada Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar.
"Hari ini kami akan serahkan surat penerusan hasil kajian yang memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya ke Pemkab Bantaeng dalam hal ini Pj Bupati," ungkapnya.
Tak sampai di situ, untuk merealisasikan sanksi tegas terhadap lima kades tersebut, Bawaslu Bantaeng turut meneruskan surah rekomendasi itu ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
"Betul kita juga tembuskan ke Dirjen Bina Desa kemendagri, Dirjen otonomi daerah kemendagri dan Pj. Gubernur Sulsel," tegasnya.
Sementara Jubir UJI-SAH, Diar mengapresiasi Bawaslu Bantaeng atas kerja cepat dan tegas dalam menindaklanjuti lima kades yang melanggar netralitas.
Untuk itu, dirinya berharap Pj Bupati Bupati Bantaeng secepatnya mengeluarkan sanksi tegas terhadap lima kades tersebut.
"Sesuai silaturahmi kami dengan Pak Pj yang siap merespon tegas pelanggar netralitas, untuk itu kita menagih secepatnya aksi nyata Pj Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada lima kades tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng diloparkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 pada Selasa (03/09). Mereka diduga ikut berkampanye, deklarasi dan mengantar Cakada mendaftar ke KPU Bantaeng.
Nama-nama kelima kepada desa tersebut diantaranya Kepala Desa Nipa-nipa Aswin, Kepala Desa Bonto Karaeng Arifuddin, Kepala Desa Bonto Loe Jufri, Kepala Desa Kampala Ahmad Amiruddin, dan Kepala Desa Layoa Andi Supiradi.
(UMI)
Berita Terkait

News
Kemendagri dan Pemprov Sulsel Verifikasi Ulang Penataan Urusan Pemerintahan Tiga Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), melakukan validasi dan verifikasi pemetaan ulang urusan pemerintahan daerah.
Jum'at, 16 Mei 2025 13:36

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Komitmen Dukung Pencegahan Korupsi di Pemkab Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berkomitmen dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Bantaeng.
Kamis, 15 Mei 2025 15:25

Sulsel
Dipantau Bupati Uji Nurdin, 24 Pejabat Pemkab Bantaeng Ikuti Job Fit
Sebanyak 24 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Bantaeng mengikuti Evaluasi Kinerja dan Uji Komotensi di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kamis, 08 Mei 2025 16:47

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota kota Palopo.
Selasa, 06 Mei 2025 13:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
2

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
3

Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
4

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
5

Peringati MMM, OMRON dan InaSH Perkuat Upaya Pencegahan Hipertensi di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
2

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
3

Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
4

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
5

Peringati MMM, OMRON dan InaSH Perkuat Upaya Pencegahan Hipertensi di Makassar