home sulsel

Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024

Kamis, 19 September 2024 - 08:21 WIB
KPU Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024. Foto: Dok KPU Takalar
KPU Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024. Tahapan ini didorong agar partisipatif, terbuka dan berakuntabikitas publik.

Hadir dalam kegiatan ini adalah Bawaslu. perwakilan Polres Takalar dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan tahapan ini wajib dipenuhi oleh seluruh pasangan calon. Sebab ada sanksi yang menanti, jika tidak dipenuhi.

"Pentingnya membuat laporan dana kampanye, karena ada sanksinya (kalau tidak dilaporkan). Kalau tidak patuh, maka akan didirekomendasi untuk tidak dilantik. Serta calon bisa didiskualifikasi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar pada Kamis (19/09/2024).

Baca Juga:KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Ibrahim menyampaikan, sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).

Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya