Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024
Tim Sindomakassar
Kamis, 19 Sep 2024 08:21
KPU Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024. Foto: Dok KPU Takalar
TAKALAR - KPU Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024. Tahapan ini didorong agar partisipatif, terbuka dan berakuntabikitas publik.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Bawaslu. perwakilan Polres Takalar dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan tahapan ini wajib dipenuhi oleh seluruh pasangan calon. Sebab ada sanksi yang menanti, jika tidak dipenuhi.
"Pentingnya membuat laporan dana kampanye, karena ada sanksinya (kalau tidak dilaporkan). Kalau tidak patuh, maka akan didirekomendasi untuk tidak dilantik. Serta calon bisa didiskualifikasi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar pada Kamis (19/09/2024).
Ibrahim menyampaikan, sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Pilkada Takalar 2024 diikuti dua bakal Paslon. Ialah Pasangan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim diusung Gelora, PBB dan Perindo.
Kemudian Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin yang diusung Nasdem, Hanura, PKS, PKB, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat dan PSI.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Bawaslu. perwakilan Polres Takalar dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan tahapan ini wajib dipenuhi oleh seluruh pasangan calon. Sebab ada sanksi yang menanti, jika tidak dipenuhi.
"Pentingnya membuat laporan dana kampanye, karena ada sanksinya (kalau tidak dilaporkan). Kalau tidak patuh, maka akan didirekomendasi untuk tidak dilantik. Serta calon bisa didiskualifikasi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar pada Kamis (19/09/2024).
Ibrahim menyampaikan, sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Pilkada Takalar 2024 diikuti dua bakal Paslon. Ialah Pasangan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim diusung Gelora, PBB dan Perindo.
Kemudian Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin yang diusung Nasdem, Hanura, PKS, PKB, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat dan PSI.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Gowa Ingatkan Pelaporan Dana Kampanye Paslon Wajib Transparan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi pelaporan dana kampanye yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa tahun 2024 di Aula Kantor KPU Gowa pada Rabu, 18 September 2024.
Kamis, 19 Sep 2024 22:35
Sulsel
KPU Sidrap Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye dan LADK untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public untuk Pilkada Serentak pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 19:01
Sulsel
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
KPU Soppeng menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabikitas publik di Hotel Triple 8 The Riverside Resort, Soppeng pada Rabu (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 15:51
Sulsel
KPU Sulsel Tingkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
KPU Sulsel terus melakukan upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang berjalan dengan lancar.
Rabu, 18 Sep 2024 10:41
Sulsel
Ayo Daftar Segera! KPU Gowa Butuh 8.302 KPPS untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Gowa resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilgub dan Pilkada 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 20:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei SSI, Hanya 5,19% Masyarakat Sangat Puas Kinerja Pemerintahan Budiman-Akbar
2
Tak Mau Diintervensi, Warga Desa Lonrong Totalitas Menangkan Uji-Sah di Bantaeng
3
Himpun 17 Organisasi, Rembuk Pemuda Gowa Dukung Aura-Irma di Pilkada 2024
4
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
5
Di Kota Kelahirannya, Fatmawati Rusdi Panen Dukungan Lintas Elemen Warga Parepare
6
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan
7
Dipimpin Ust Das'ad Latif, Ribuan Warga Sholawat Bersama Appi-Aliyah