Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024
Tim Sindomakassar
Kamis, 19 Sep 2024 08:21
KPU Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024. Foto: Dok KPU Takalar
TAKALAR - KPU Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serentak 2024. Tahapan ini didorong agar partisipatif, terbuka dan berakuntabikitas publik.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Bawaslu. perwakilan Polres Takalar dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan tahapan ini wajib dipenuhi oleh seluruh pasangan calon. Sebab ada sanksi yang menanti, jika tidak dipenuhi.
"Pentingnya membuat laporan dana kampanye, karena ada sanksinya (kalau tidak dilaporkan). Kalau tidak patuh, maka akan didirekomendasi untuk tidak dilantik. Serta calon bisa didiskualifikasi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar pada Kamis (19/09/2024).
Ibrahim menyampaikan, sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Pilkada Takalar 2024 diikuti dua bakal Paslon. Ialah Pasangan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim diusung Gelora, PBB dan Perindo.
Kemudian Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin yang diusung Nasdem, Hanura, PKS, PKB, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat dan PSI.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Bawaslu. perwakilan Polres Takalar dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan tahapan ini wajib dipenuhi oleh seluruh pasangan calon. Sebab ada sanksi yang menanti, jika tidak dipenuhi.
"Pentingnya membuat laporan dana kampanye, karena ada sanksinya (kalau tidak dilaporkan). Kalau tidak patuh, maka akan didirekomendasi untuk tidak dilantik. Serta calon bisa didiskualifikasi," kata Ibrahim kepada Sindo Makassar pada Kamis (19/09/2024).
Ibrahim menyampaikan, sanksi terkait dana kampanye pemilihan termuat dalam UU 1/2015 Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4).
Pada ayat (3) berbunyi bahwa Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sedangkan ayat (4) berbunyi Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Adapun tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024, kemudian perbaikan LADK pada 25 sampai 27 September 2024, dan pengumuman LADK pada 28 September 2024.
Pilkada Takalar 2024 diikuti dua bakal Paslon. Ialah Pasangan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim diusung Gelora, PBB dan Perindo.
Kemudian Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin yang diusung Nasdem, Hanura, PKS, PKB, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat dan PSI.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sasar Kampus, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Bahaya Politik Uang Jelang Pencoblosan
KPU Sulsel memberikan pencerahan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai bahaya politik uang, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kamis, 21 Nov 2024 23:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Makassar City
Dorong Pemilihan Bermartabat, Karang Taruna Makassar Ingatkan Netralitas Penyelenggara
Karang Taruna Kota Makassar menggelar dialog di Kopizone, Makassar pada Rabu (20/11/2024). Dialog ini sebagai upaya untuk mengawal netralitas penyelenggara untuk Pilkada serentak yang bermartabat.
Rabu, 20 Nov 2024 16:50
Sulsel
Hasil Pengawasan Bawaslu Soppeng saat Debat Terakhir Antas Paslon Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melaksanakan pengawasan terhadap debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam.
Rabu, 20 Nov 2024 08:42
Sulsel
Ketua KPU Soppeng: Kedua Paslon Punya Kesamaan Memberikan yang Terbaik untuk Daerah
KPU Soppeng menggelar debat kedua di Hotel Harper, Makassar pada Selasa, 19 November 2024 malam.
Selasa, 19 Nov 2024 21:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan