KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024
Najmi S Limonu
Kamis, 19 Sep 2024 09:34
Pimpinan KPU Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (18/9/2024).
Rapat yang diadakan di kantor KPU Maros ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan kampanye serta menyelaraskan proses pelaporan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Maros Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Nurul Amrah memaparkan, pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Dia menjelaskan, jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan. Tentunya, pertemuan ini harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, seperti baliho dan spanduk, pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambah Nurul.
Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.
Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye.
"Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024," ujar Salman.
Dia menambahkan, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini.
"Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," tegas Salman.
Rapat yang diadakan di kantor KPU Maros ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan kampanye serta menyelaraskan proses pelaporan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Maros Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Nurul Amrah memaparkan, pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Dia menjelaskan, jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan. Tentunya, pertemuan ini harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, seperti baliho dan spanduk, pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambah Nurul.
Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.
Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye.
"Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024," ujar Salman.
Dia menambahkan, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini.
"Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," tegas Salman.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Sulsel Tingkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
KPU Sulsel terus melakukan upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang berjalan dengan lancar.
Rabu, 18 Sep 2024 10:41
Sulsel
Jelang Pilkada, KPU Maros Buka Rekrutmen 4.228 KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 15:47
News
Serukan Pilkada Damai, Kapolda Sulsel Bagikan Sembako ke warga Pulau Lae-lae
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi melakukan kunjungan ke Pulau Lae-lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, guna bertemu langsung dengan masyarakat setempat, Senin, (16/9/2024).
Senin, 16 Sep 2024 19:39
Sulsel
Bawaslu Tana Toraja Cari 462 PTPS untuk Awasi Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja akan merekrut Calon PTPS sebanyak 462 orang untuk persiapan mengawal Pilkada serentak 22024. Angka ini sesuai jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Kamis, 12 Sep 2024 23:21
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Butuh 457 Pengawas TPS untuk Kawal Pilkada 2024
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) bersiap merekrut 457 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kamis, 12 Sep 2024 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei SSI, Hanya 5,19% Masyarakat Sangat Puas Kinerja Pemerintahan Budiman-Akbar
2
Tak Mau Diintervensi, Warga Desa Lonrong Totalitas Menangkan Uji-Sah di Bantaeng
3
Himpun 17 Organisasi, Rembuk Pemuda Gowa Dukung Aura-Irma di Pilkada 2024
4
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
5
Di Kota Kelahirannya, Fatmawati Rusdi Panen Dukungan Lintas Elemen Warga Parepare
6
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan
7
Dipimpin Ust Das'ad Latif, Ribuan Warga Sholawat Bersama Appi-Aliyah