KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024
Kamis, 19 Sep 2024 09:34

Pimpinan KPU Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (18/9/2024).
Rapat yang diadakan di kantor KPU Maros ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan kampanye serta menyelaraskan proses pelaporan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Maros Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Nurul Amrah memaparkan, pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Dia menjelaskan, jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan. Tentunya, pertemuan ini harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, seperti baliho dan spanduk, pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambah Nurul.
Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.
Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye.
"Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024," ujar Salman.
Dia menambahkan, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini.
"Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," tegas Salman.
Rapat yang diadakan di kantor KPU Maros ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan kampanye serta menyelaraskan proses pelaporan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Maros Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Nurul Amrah memaparkan, pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Dia menjelaskan, jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan. Tentunya, pertemuan ini harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, seperti baliho dan spanduk, pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambah Nurul.
Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.
Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye.
"Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024," ujar Salman.
Dia menambahkan, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini.
"Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," tegas Salman.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Maros Kembalikan Rp6,1 Miliar Sisa Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp6,1 miliar ke Pemerintah Kabupaten Maros.
Kamis, 10 Apr 2025 14:56

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Maros
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros.
Selasa, 18 Feb 2025 11:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
2

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
3

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal
4

2.000 Pelari Ramaikan Maros Marathon 2025
5

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
2

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
3

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal
4

2.000 Pelari Ramaikan Maros Marathon 2025
5

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah