KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024
Kamis, 19 Sep 2024 09:34
Pimpinan KPU Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (18/9/2024).
Rapat yang diadakan di kantor KPU Maros ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan kampanye serta menyelaraskan proses pelaporan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Maros Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Nurul Amrah memaparkan, pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Dia menjelaskan, jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan. Tentunya, pertemuan ini harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, seperti baliho dan spanduk, pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambah Nurul.
Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.
Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye.
"Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024," ujar Salman.
Dia menambahkan, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini.
"Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," tegas Salman.
Rapat yang diadakan di kantor KPU Maros ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan kampanye serta menyelaraskan proses pelaporan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Maros Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Nurul Amrah memaparkan, pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Dia menjelaskan, jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan. Tentunya, pertemuan ini harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, seperti baliho dan spanduk, pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambah Nurul.
Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.
Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye.
"Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024," ujar Salman.
Dia menambahkan, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini.
"Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," tegas Salman.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
NH Sebut Hasil Pileg dan Pilkada Harus jadi Bahan Evaluasi di Musda Golkar Sulsel
Politisi Senior Golkar, HAM Nurdin Halid berbicara soal musyawarah daerah (Musda) DPD I Sulsel. Sejumlah nama disebut-sebut cocok sebagai penantang petahana Taufan Pawe.
Jum'at, 06 Des 2024 13:19
Sulsel
7 Srikandi Menang Pilkada Serentak 2024 di Sulsel, 3 Calon Bupati
Sebanyak tujuh perempuan atau srikandi berhasil memenangkan Pilkada Serentak 2024 di Sulsel, meski masih dalam hasil hitung cepat. Ada yang di posisi kepala daerah, ada juga wakil kepala daerah.
Sabtu, 30 Nov 2024 20:33
Sulsel
Nasdem Sulsel Perkasa di Pilkada Serentak 2024, Menang 16 Daerah
Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) di bawah komando Rusdi Masse (RMS) kembali menunjukkan keperkasaanya di Pilkada Serentak 2024.
Kamis, 28 Nov 2024 18:27
Sulsel
Jagoan Perindo Sulsel Menang di 13 Daerah pada Pilkada Serentak 2024
Partai Perindo Sulsel berhasil menorehkan catatan positif di Pilkada serentak 2024. Ada belasan jagoannya yang berhasil menang.
Kamis, 28 Nov 2024 17:53
Sulsel
Bawaslu Sulsel Tangani 55 Dugaan Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Sulsel menangani 55 dugaan pelanggaran selama masa tenang Pilkada serentak 2024. Kasus ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Kamis, 28 Nov 2024 15:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
2
Safari Subuh, Appi Ajak Warga Jaga Persatuan Usai Pilwalkot Makassar 2024
3
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
4
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
5
KPU Bantaeng Minta Pelaku Pemicu PSU Diseret ke Ranah Pidana
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
2
Safari Subuh, Appi Ajak Warga Jaga Persatuan Usai Pilwalkot Makassar 2024
3
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
4
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
5
KPU Bantaeng Minta Pelaku Pemicu PSU Diseret ke Ranah Pidana