Bawaslu Selayar Imbau Bakal Paslon Tak Kampanye Sebelum Tahapan
Ahmad Muhaimin
Kamis, 19 September 2024 - 17:02 WIB
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengimbau bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum tahapan. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar,Azmin Khaidar mengatakan himbauan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Khusus dalam tahapan kampanye, ada aturan-aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama yang sudah diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024. Dimana pelaksanaannya baru akan dimulai pada tanggal 25 September mendatang.
Baca Juga:Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024
"Saat ini belum masuk tahapan kampanye, terlebih pasangan calon pun belum ditetapkan, untuk itu kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri dalam melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi," katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, tidak saja kampanye atau ajakan memilih secara lansung, ia juga mengimbau Bapaslon untuk tidak membuat alat peraga kampanye (APK) yang membuat cita diri ataupun visi misi bapaslon.
"Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Baca Juga:KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
Khusus dalam tahapan kampanye, ada aturan-aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama yang sudah diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024. Dimana pelaksanaannya baru akan dimulai pada tanggal 25 September mendatang.
Baca Juga:Ada Sanksinya! KPU Takalar Ingatkan Paslon Laporkan LADK untuk Pilkada 2024
"Saat ini belum masuk tahapan kampanye, terlebih pasangan calon pun belum ditetapkan, untuk itu kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri dalam melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi," katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, tidak saja kampanye atau ajakan memilih secara lansung, ia juga mengimbau Bapaslon untuk tidak membuat alat peraga kampanye (APK) yang membuat cita diri ataupun visi misi bapaslon.
"Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Baca Juga:KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024