Bawaslu Selayar Imbau Bakal Paslon Tak Kampanye Sebelum Tahapan

Kamis, 19 Sep 2024 17:02
Bawaslu Selayar Imbau Bakal Paslon Tak Kampanye Sebelum Tahapan
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar. Foto: Dok Bawaslu Selayar
Comment
Share
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengimbau bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum tahapan. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar mengatakan himbauan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Khusus dalam tahapan kampanye, ada aturan-aturan yang harus dihormati dan dijalankan secara bersama yang sudah diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024. Dimana pelaksanaannya baru akan dimulai pada tanggal 25 September mendatang.



"Saat ini belum masuk tahapan kampanye, terlebih pasangan calon pun belum ditetapkan, untuk itu kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri dalam melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi misi," katanya.

Azmin Khaidar menuturkan, tidak saja kampanye atau ajakan memilih secara lansung, ia juga mengimbau Bapaslon untuk tidak membuat alat peraga kampanye (APK) yang membuat cita diri ataupun visi misi bapaslon.

"Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai pasangan calon, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah," jelasnya.



Kordiv Hukum Pencegahan. Parmas dan Humas ini melanjutkan, himbauan ini cukup penting dilakukan sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye diluar tahapan yang dapat mencederai prinsip dan nilai nilai keadilan dalam pemilihan kepala daerah.

"Selain menghimbau Bapaslon, kami juga mengimbau relawan dan tim pemenangan bapaslon untuk tetap menahan diri mengkampanyekan kandidatnya baik diluar maupun di media sosial," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru