home sulsel

Pelaku Pembunuhan di Tanralili Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 19 September 2024 - 18:08 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan lansia di Mapolres Maros, Kamis (19/9/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Muhammad (25) pelaku pembunuhan di Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam penjara paling lama 15 tahun.

Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengatakan, Muhammad tega membunuh seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Umar (68)pada Minggu 15 September lalu.

"Atas aksinya, pelaku disangkakan pasal 338 subs 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 tahun dan 7 tahun lamanya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis (19/9/2024).

Alamsyah membeberkan, kejadian ini bermula saat korban meneriaki pelaku dengan kata kotor pukul 00.30 Wita beberapa waktu lalu.

Baca juga: Adik Istri Korban jadi Pelaku Pembunuhan Jasad yang Ditemukan di Sungai Powosoi Lutim

"Setelah diteriaki, pelaku spontan singgah untuk menghampiri korban yang berada di depan rumah korban," imbuhnya.

Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban menegur pelaku dan marah-marah dengan menggunakan kata kotor.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya