Adik Istri Korban jadi Pelaku Pembunuhan Jasad yang Ditemukan di Sungai Powosoi Lutim
Jum'at, 24 Mei 2024 15:37
Jasad korban Aswan (41) ditemukan di Sungai Powosoi, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur pada Rabu, 15 Mei 2024. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur berhasil mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap Aswan Sanuddin (41) yang terjadi di Powosoi, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Jasad Aswan, warga Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara ditemukan di Bawah jembatan Powosoi besoknya pada Rabu, 15 Mei 2024. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Luwu Timur menetapkan WN (29) sebagai tersangka.
WN, yang merupakan adik dari istri siri korban, saat ini ditahan di Polres Luwu Timur. Selain WN, polisi juga memburu tersangka lain, WY, yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Pelaku berinisial WN (29), ipar dari Kardiana, istri siri korban. Pelaku marah karena tidak setuju dengan pernikahan korban dengan saudara perempuannya," ujar Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik pada Jumat, 24 Mei 2024.
Kejadian bermula ketika pelaku mengetahui korban berada di rumah saudara perempuannya. Pelaku langsung mengambil badik dari rumahnya, yang bersebelahan dengan rumah itu.
Di luar rumah, korban dan pelaku WN berpapasan, lalu terjadi pemukulan. Pada saat itu, pelaku WY datang membantu WN.
"Korban berlari ke arah jembatan dan kedua pelaku mengejar. Ketika sampai di jembatan, pelaku membawa sebilah badik," ungkap Bripka Taufik.
Terkait penyebab kematian korban, polisi belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil otopsi. "Kami belum bisa menyimpulkan apa yang terjadi di jembatan. Pelaku mengaku jika korban melompat sendiri dari jembatan, tapi kita tunggu hasil otopsi," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan maut dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-3 lebih subs Pasal 351 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP dan/atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sesuai Pasal 359 KUHP dan/atau pengancaman dengan kekerasan sesuai Pasal 335 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Rusli Manda, salah satu kerabat korban, mencurigai adanya kejanggalan terkait kematian Aswan Sanuddin yang ditemukan tewas di Sungai Powosoi pada Rabu, 15 Mei 2024. Menyikapi kejanggalan tersebut, Rusli meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian Aswan.
Jasad Aswan, warga Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara ditemukan di Bawah jembatan Powosoi besoknya pada Rabu, 15 Mei 2024. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Luwu Timur menetapkan WN (29) sebagai tersangka.
WN, yang merupakan adik dari istri siri korban, saat ini ditahan di Polres Luwu Timur. Selain WN, polisi juga memburu tersangka lain, WY, yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Pelaku berinisial WN (29), ipar dari Kardiana, istri siri korban. Pelaku marah karena tidak setuju dengan pernikahan korban dengan saudara perempuannya," ujar Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik pada Jumat, 24 Mei 2024.
Kejadian bermula ketika pelaku mengetahui korban berada di rumah saudara perempuannya. Pelaku langsung mengambil badik dari rumahnya, yang bersebelahan dengan rumah itu.
Di luar rumah, korban dan pelaku WN berpapasan, lalu terjadi pemukulan. Pada saat itu, pelaku WY datang membantu WN.
"Korban berlari ke arah jembatan dan kedua pelaku mengejar. Ketika sampai di jembatan, pelaku membawa sebilah badik," ungkap Bripka Taufik.
Terkait penyebab kematian korban, polisi belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil otopsi. "Kami belum bisa menyimpulkan apa yang terjadi di jembatan. Pelaku mengaku jika korban melompat sendiri dari jembatan, tapi kita tunggu hasil otopsi," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan maut dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-3 lebih subs Pasal 351 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP dan/atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sesuai Pasal 359 KUHP dan/atau pengancaman dengan kekerasan sesuai Pasal 335 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Rusli Manda, salah satu kerabat korban, mencurigai adanya kejanggalan terkait kematian Aswan Sanuddin yang ditemukan tewas di Sungai Powosoi pada Rabu, 15 Mei 2024. Menyikapi kejanggalan tersebut, Rusli meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian Aswan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Irwan Sidak Sejumlah OPD Lutim, Tegaskan Kepatuhan Jam Kerja
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam sidak di empat instansi, yakni Disdukcapil, Depot Arsip Dinas Perpustakaan, Badan Kesbangpol, serta DLH Kabupaten Luwu Timur, Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 14:22
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Atlet Dayung Luwu Timur Bidik Lima Emas di Pra Porprov Mendatang
Cabang Olahraga (Cabor) Dayung Kabupaten Luwu Timur menargetkan lima medali emas pada ajang Praporprov (Pra Pekan Olahraga Provinsi) mendatang.
Selasa, 13 Jan 2026 14:56
Sulsel
Kasus Merica Hilang di Mahalona, Polisi Amankan Dua Warga Towuti
Polres Luwu Timur mengamankan dua orang terduga pelaku terkait dugaan pencurian merica yang terjadi di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Senin (12/01/26).
Selasa, 13 Jan 2026 09:33
Sulsel
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat kembali ditegaskan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat memimpin Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 di Plant Site PT Vale Indonesia Tbk, Senin (12/01/26).
Senin, 12 Jan 2026 14:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
2
DPRD Makassar Siap Kawal Bapenda Kejar Target PAD Rp2,4 Triliun
3
Amankan Kota dan Aset, Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Polda Sulsel
4
Bunda Pintar 2025 Rampung, XLSMART & KemenPPPA Perkuat Literasi Digital Ibu
5
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
2
DPRD Makassar Siap Kawal Bapenda Kejar Target PAD Rp2,4 Triliun
3
Amankan Kota dan Aset, Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Polda Sulsel
4
Bunda Pintar 2025 Rampung, XLSMART & KemenPPPA Perkuat Literasi Digital Ibu
5
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi