Pelaku Pembunuhan di Tanralili Terancam 15 Tahun Penjara
Najmi S Limonu
Kamis, 19 Sep 2024 18:08
Konferensi pers kasus pembunuhan lansia di Mapolres Maros, Kamis (19/9/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Muhammad (25) pelaku pembunuhan di Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam penjara paling lama 15 tahun.
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengatakan, Muhammad tega membunuh seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Umar (68) pada Minggu 15 September lalu.
"Atas aksinya, pelaku disangkakan pasal 338 subs 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 tahun dan 7 tahun lamanya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis (19/9/2024).
Alamsyah membeberkan, kejadian ini bermula saat korban meneriaki pelaku dengan kata kotor pukul 00.30 Wita beberapa waktu lalu.
"Setelah diteriaki, pelaku spontan singgah untuk menghampiri korban yang berada di depan rumah korban," imbuhnya.
Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban menegur pelaku dan marah-marah dengan menggunakan kata kotor.
"Korban merasa terganggu karena pelaku ini mengendarai sepeda motor pengangkut gabah yang sudah dimodifikasi dan suaranya cukup menganggu," terang Wakapolres.
Namun, di tengah perbincangan korban kembali mengelurkan kata kotor dan menghantam pelaku dengan meja.
"Pelaku spontan mengeluarkan badik yang terselip di pinggang kiri pelaku lalu menikam bagian kepala, bahu dan dada korban," ujarnya.
Total 30 luka tusukan ditemukan dalam tubuh korban yang merupakan penjaga rumah walet tersebut.
"Pelaku diketahui baru pulang habis minum ballo di rumah temannya" tutupnya.
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengatakan, Muhammad tega membunuh seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Umar (68) pada Minggu 15 September lalu.
"Atas aksinya, pelaku disangkakan pasal 338 subs 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 tahun dan 7 tahun lamanya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis (19/9/2024).
Alamsyah membeberkan, kejadian ini bermula saat korban meneriaki pelaku dengan kata kotor pukul 00.30 Wita beberapa waktu lalu.
"Setelah diteriaki, pelaku spontan singgah untuk menghampiri korban yang berada di depan rumah korban," imbuhnya.
Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban menegur pelaku dan marah-marah dengan menggunakan kata kotor.
"Korban merasa terganggu karena pelaku ini mengendarai sepeda motor pengangkut gabah yang sudah dimodifikasi dan suaranya cukup menganggu," terang Wakapolres.
Namun, di tengah perbincangan korban kembali mengelurkan kata kotor dan menghantam pelaku dengan meja.
"Pelaku spontan mengeluarkan badik yang terselip di pinggang kiri pelaku lalu menikam bagian kepala, bahu dan dada korban," ujarnya.
Total 30 luka tusukan ditemukan dalam tubuh korban yang merupakan penjaga rumah walet tersebut.
"Pelaku diketahui baru pulang habis minum ballo di rumah temannya" tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
150 Personel Kepolisian Amankan Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Maros
Polres Maros menerjunkan 150 personel untuk pengamanan proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2024.
Rabu, 28 Agu 2024 09:50
News
Sebelum Dimasukkan ke Koper, Pelaku Perkosa dan Bunuh Wanita di Pangkep
Tim Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, yang memasukkan mayat korban ke dalam koper terjadi di Kabupaten Pangkep, pada Minggu, (11/08/2024) lalu.
Senin, 19 Agu 2024 19:47
Sulsel
Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Koper, Polisi Masih Buru Pelaku
Jajaran Polres Pangkep, masih mengejar pelaku dan mendalami motif dugaan pembunuhan hingga membungkus jenazah perempuan di dalam koper.
Senin, 12 Agu 2024 21:00
Sulsel
Operasi Patuh Berakhir, Polres Maros Catat 729 Pelanggaran
Polres Maros mencatat ada 729 pelanggaran pengendara yang kena tilang selama dua pekan Operasi Patuh Pallawa 2024. Operasi dimulai 15 Juli, berakhir 28 Juli 2024.
Senin, 29 Jul 2024 17:21
Sulsel
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Koper Penumpang Pesawat Lion Air
Polisi membekuk lima orang kru porter Lion Air yang bekerja di Bandara Sultan Hasanuddin. Mereka yakni Andi Sukardi (25), Alfian (28), Muh Basri (33), Alwan (29) dan Tahmid (22).
Selasa, 16 Jul 2024 16:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei SSI, Hanya 5,19% Masyarakat Sangat Puas Kinerja Pemerintahan Budiman-Akbar
2
Tak Mau Diintervensi, Warga Desa Lonrong Totalitas Menangkan Uji-Sah di Bantaeng
3
Himpun 17 Organisasi, Rembuk Pemuda Gowa Dukung Aura-Irma di Pilkada 2024
4
KPU Soppeng Mantapkan Persiapan Kampanye dan LADK Pilkada 2024
5
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan
6
Di Kota Kelahirannya, Fatmawati Rusdi Panen Dukungan Lintas Elemen Warga Parepare
7
Dipimpin Ust Das'ad Latif, Ribuan Warga Sholawat Bersama Appi-Aliyah