Pelaku Pembunuhan di Tanralili Terancam 15 Tahun Penjara

Najmi S Limonu
Kamis, 19 Sep 2024 18:08
Pelaku Pembunuhan di Tanralili Terancam 15 Tahun Penjara
Konferensi pers kasus pembunuhan lansia di Mapolres Maros, Kamis (19/9/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Muhammad (25) pelaku pembunuhan di Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam penjara paling lama 15 tahun.

Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengatakan, Muhammad tega membunuh seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Umar (68) pada Minggu 15 September lalu.

"Atas aksinya, pelaku disangkakan pasal 338 subs 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 tahun dan 7 tahun lamanya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis (19/9/2024).

Alamsyah membeberkan, kejadian ini bermula saat korban meneriaki pelaku dengan kata kotor pukul 00.30 Wita beberapa waktu lalu.



"Setelah diteriaki, pelaku spontan singgah untuk menghampiri korban yang berada di depan rumah korban," imbuhnya.

Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban menegur pelaku dan marah-marah dengan menggunakan kata kotor.

"Korban merasa terganggu karena pelaku ini mengendarai sepeda motor pengangkut gabah yang sudah dimodifikasi dan suaranya cukup menganggu," terang Wakapolres.

Namun, di tengah perbincangan korban kembali mengelurkan kata kotor dan menghantam pelaku dengan meja.



"Pelaku spontan mengeluarkan badik yang terselip di pinggang kiri pelaku lalu menikam bagian kepala, bahu dan dada korban," ujarnya.

Total 30 luka tusukan ditemukan dalam tubuh korban yang merupakan penjaga rumah walet tersebut.

"Pelaku diketahui baru pulang habis minum ballo di rumah temannya" tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru