Basmin Mattayang dan Judas Amir Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 ke BPK
Chaeruddin
Minggu, 19 Maret 2023 - 16:51 WIB
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dan Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, beserta sejumlah kepala daerah lainnya di Sulawesi Selatan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jum’at (17/3/2023) lalu.
Kegiatan ini berlangsung sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga: Kabupaten Luwu Finalis Innovation Summary Competition Digifest 2023
LKPD pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel, diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
"Tahun ini Pemerintahan Kabupaten Luwu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, mengatakan, dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
Kegiatan ini berlangsung sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga: Kabupaten Luwu Finalis Innovation Summary Competition Digifest 2023
LKPD pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel, diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
"Tahun ini Pemerintahan Kabupaten Luwu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, mengatakan, dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).