Basmin Mattayang dan Judas Amir Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 ke BPK
Minggu, 19 Mar 2023 16:51
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dan Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, beserta sejumlah kepala daerah , menyerahkan Laporan LKPD Unaudited tahun anggaran 2022. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dan Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, beserta sejumlah kepala daerah lainnya di Sulawesi Selatan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jum’at (17/3/2023) lalu.
Kegiatan ini berlangsung sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel, diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
"Tahun ini Pemerintahan Kabupaten Luwu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, mengatakan, dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
Atas penyerahan LKPD Unaudited dari 11 pemerintah daerah, Kepala BPK perwakilan Sulawesi Selatan berharap pemerintah daerah dapat memberi dukungan agar pemeriksaan berkas LKPD dapat berjalan lancar.
“Kami mengharapkan dukungan para Bupati/Walikota serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan," ujar Amin Adab Bangun.
Lebih lanjut, Amin Adab Bangun mengatakan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa aspek yang akan menjadi perhatian.
"Diantaranya adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, itu dengan melihat 4 kriteria," sebutnya.
"Adapun kriteria pemeriksaan, lanjut Amin Adab Bangun, yakni kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kelemahan sistem pengendalian intern. Ketiga kepatuhan terhadap peraturan dan (keempat) kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan," lanjutnya.
Turut hadir mendampingi Bupati Luwu, Kepala BPKD Luwu, Muh Rudi, Inspektur Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, Kabag Umum, Imran, Kabid Akuntansi, Rahmi Triyulin.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Palopo, melalui Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Irfan Dahri,bseusai penyerahan mengungkapkan bahwa ini (penyerahan) menjadi tanggung jawab setiap pemerintah daerah untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan diaudit oleh BPK.
"LKPD ini bisa selesai dan dapat diserahkan tepat waktu karena kerja sama, kebersamaan seluruh stakeholder lingkup Pemkot Palopo," ungkap Irfan.
"Dan tentu kita bersama berharap dari hasil audit laporan keuangan ini nantinya, pemkot palopo akan mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," lanjutnya.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Palopo, Inspektur kota palopo, kepala BPKAD Kota Palopo, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Palopo.
Selain Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, daerah lain yang ikut menyerahkan LKPD, yakni Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini berlangsung sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel, diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
"Tahun ini Pemerintahan Kabupaten Luwu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, mengatakan, dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
Atas penyerahan LKPD Unaudited dari 11 pemerintah daerah, Kepala BPK perwakilan Sulawesi Selatan berharap pemerintah daerah dapat memberi dukungan agar pemeriksaan berkas LKPD dapat berjalan lancar.
“Kami mengharapkan dukungan para Bupati/Walikota serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan," ujar Amin Adab Bangun.
Lebih lanjut, Amin Adab Bangun mengatakan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa aspek yang akan menjadi perhatian.
"Diantaranya adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, itu dengan melihat 4 kriteria," sebutnya.
"Adapun kriteria pemeriksaan, lanjut Amin Adab Bangun, yakni kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kelemahan sistem pengendalian intern. Ketiga kepatuhan terhadap peraturan dan (keempat) kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan," lanjutnya.
Turut hadir mendampingi Bupati Luwu, Kepala BPKD Luwu, Muh Rudi, Inspektur Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, Kabag Umum, Imran, Kabid Akuntansi, Rahmi Triyulin.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Palopo, melalui Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Irfan Dahri,bseusai penyerahan mengungkapkan bahwa ini (penyerahan) menjadi tanggung jawab setiap pemerintah daerah untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan diaudit oleh BPK.
"LKPD ini bisa selesai dan dapat diserahkan tepat waktu karena kerja sama, kebersamaan seluruh stakeholder lingkup Pemkot Palopo," ungkap Irfan.
"Dan tentu kita bersama berharap dari hasil audit laporan keuangan ini nantinya, pemkot palopo akan mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," lanjutnya.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Palopo, Inspektur kota palopo, kepala BPKAD Kota Palopo, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Palopo.
Selain Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, daerah lain yang ikut menyerahkan LKPD, yakni Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Soppeng.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Luwu & MDA Realisasikan Program Aspirasi 21 Desa Wilayah Operasional
Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat melalui kunjungan dan pertemuan langsung telah dipetakan dan diselaraskan antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Rabu, 04 Mar 2026 14:19
News
Satgas Percepatan Investasi dan MDA Bahas Dinamika Lingkar Tambang
Satgas Percepatan Investasi menggelar rapat koordinasi bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kelompok Kerja Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
Minggu, 01 Mar 2026 13:41
Sulsel
Dorong Ekonomi Lokal, Pemkab Luwu & Masmindo Resmikan Fasilitas Pengolahan Nilam
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyerahkan fasilitas pengolahan nilam kepada Koperasi Produsen Hasil Tani Masyarakat di Desa Bonelemo.
Kamis, 12 Feb 2026 15:00
Sulsel
Excavator Bersihkan DAS Suso, Pemkab Luwu & MDA Mulai Tahap Awal Revitalisasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, excavator digunakan untuk membersihkan area yang terdampak sedimentasi, menata kembali alur sungai.
Jum'at, 23 Jan 2026 13:12
News
MDA dan Pemkab Luwu Mulai Tahapan Revitalisasi DAS Suso
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Pemkab Luwu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi resmi memulai tahapan awal program revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.
Senin, 08 Des 2025 13:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
4
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
2
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
3
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
4
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop