Kepala BKAD Luwu Dampingi Bupati Basmin Serahkan LKPD ke BPK
Chaeruddin
Minggu, 19 Maret 2023 - 18:39 WIB
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, mendampingi Bupati Luwu, Basmin Mattayang, dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022.
Menurut Rudi, penyerahan LKPD diterima langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Amin Adab Bangun di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (17/3/2023) lalu.
"Insya Allah, perbaikan laporan keuangan daerah setiap tahun kita tingkatkan. Mudah-mudahan tahun ini kembali kita mendapat rapor baik seperti tahun tahun sebelumnya," ujar Rudi, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga:Basmin Mattayang dan Judas Amir Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 ke BPK
Disebutkan mantan Kepala Bappeda Luwu ini, penyerahan LKPD sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Regulasi itu mengatur tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Luwu, Basmin Mattayang, berharap hasil audit BPK tahun ini kembali melahirkan opini WTP untuk yang kesekian kalinya.
Menurut Rudi, penyerahan LKPD diterima langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Amin Adab Bangun di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (17/3/2023) lalu.
"Insya Allah, perbaikan laporan keuangan daerah setiap tahun kita tingkatkan. Mudah-mudahan tahun ini kembali kita mendapat rapor baik seperti tahun tahun sebelumnya," ujar Rudi, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga:Basmin Mattayang dan Judas Amir Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 ke BPK
Disebutkan mantan Kepala Bappeda Luwu ini, penyerahan LKPD sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Regulasi itu mengatur tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Luwu, Basmin Mattayang, berharap hasil audit BPK tahun ini kembali melahirkan opini WTP untuk yang kesekian kalinya.