Kepala BKAD Luwu Dampingi Bupati Basmin Serahkan LKPD ke BPK

Chaeruddin
Minggu, 19 Mar 2023 18:39
Kepala BKAD Luwu Dampingi Bupati Basmin Serahkan LKPD ke BPK
Bupati Luwu, Basmin Mattayang, bersama sejumlah kepala daerah saat acara penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ke BPK Sulsel. Turut hadir Kepala BKAD Muh Rudi dalam kegiatan tersebut. Foto/Chairuddin
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, mendampingi Bupati Luwu, Basmin Mattayang, dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022.

Menurut Rudi, penyerahan LKPD diterima langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Amin Adab Bangun di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (17/3/2023) lalu.

"Insya Allah, perbaikan laporan keuangan daerah setiap tahun kita tingkatkan. Mudah-mudahan tahun ini kembali kita mendapat rapor baik seperti tahun tahun sebelumnya," ujar Rudi, Minggu (19/3/2023).



Disebutkan mantan Kepala Bappeda Luwu ini, penyerahan LKPD sesuai amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Regulasi itu mengatur tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Luwu, Basmin Mattayang, berharap hasil audit BPK tahun ini kembali melahirkan opini WTP untuk yang kesekian kalinya.

"Dengan ucapan Bismillahi Rahmanir Rahim, LKPD Unaudited Pemerintah Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022 kami serahkan kepada Kepala BPK dan berharap tahun ini Pemerintahan Kabupaten Luwu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Basmin.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, mengatakan dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulsel segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2). Atas penyerahan LKPD Unaudited dari 11 pemerintah daerah, Kepala BPK Perwakilan Sulsel berharap pemerintah daerah dapat memberi dukungan agar pemeriksaan berkas LKPD dapat berjalan lancar.

“Kami mengharapkan dukungan para Bupati/Walikota serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan," ujar Amin.



Lebih lanjut, Amin mengatakan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa aspek yang akan menjadi perhatian. "Di antaranya adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, itu dengan melihat 4 kriteria," sebutnya.

"Adapun kriteria pemeriksaan, lanjut Amin Adab Bangun, yakni kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kelemahan sistem pengendalian intern. Ketiga kepatuhan terhadap peraturan dan (keempat) kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan," lanjutnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Luwu, Kepala BPKD Luwu, Muh Rudi, Inspektur Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, Kabag Umum, Imran, Kabid Akuntansi, Rahmi Triyulin.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru