home sulsel

3 Oknum ASN Pemprov Sulsel Terbukti Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 06 Oktober 2024 - 17:39 WIB
Rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan pada Ahad (06/10/2024). Dok Bawaslu Sulsel
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terbukti melanggar Netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024. Hal itu diungkapkan usai rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan pada Ahad (06/10/2024).

Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengungkapkan Tim Sentra Gakkumdu menyepakati untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran netralitas ASN merupakan isu yang sangat penting untuk memastikan Pemilu berjalan dengan fair dan bebas dari intervensi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan dan ketertiban Pemilu di Sulawesi Selatan,” jelas Abdul Malik.

Baca Juga:NA Difitnah Soal Masuk di Pantai Marina, Jubir UJI-SAH: Menyakiti Masyarakat Bantaeng

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini menuturkan, Tim Sentra Gakkumdu menyepakati untuk meningkatkan status kasus yang sedang ditangani ke tahap penyidikan.

Abdul Malik menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan didasari oleh temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang telah memenuhi dua bukti yang cukup.

"Setelah melalui pembahasan, kami menyepakati bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya