PT CLM Akan Rehabilitasi DAS Seluas 600 Hektare, Libatkan 4 Perusahaan
Fitra budin
Rabu, 22 Maret 2023 - 10:43 WIB
PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) akan melakukan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 600 hektare.
Dalam progam ini, PT CLM menggandeng empat perusahaan. Kerja sama PT CLM dengan empat perusahaan ini dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di kantor PT CLM, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (21/3/2023).
Adapun empat perusahaan tersebut yakni, PT Sahabat Alam Lestari, PT Mazaya Unggul Perkasa, PT Dalle Tompo Network, dan PT Arindhita Mega Kencana.
Baca juga:Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Achmad mengatakan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019, bahwa setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.
“Na, Salah satu perusahaan pemegang IPPKH di Kabupaten Luwu Timur adalah PT Citra Lampia Mandiri, yang bergerak di tambang nikel,” Kata Ismail Ahmad kepada Wartawan.
Lanjut Ismail, Rehab DAS ini sangat penting dilakukan, tidak hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
Dalam progam ini, PT CLM menggandeng empat perusahaan. Kerja sama PT CLM dengan empat perusahaan ini dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di kantor PT CLM, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (21/3/2023).
Adapun empat perusahaan tersebut yakni, PT Sahabat Alam Lestari, PT Mazaya Unggul Perkasa, PT Dalle Tompo Network, dan PT Arindhita Mega Kencana.
Baca juga:Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM
Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Achmad mengatakan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019, bahwa setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.
“Na, Salah satu perusahaan pemegang IPPKH di Kabupaten Luwu Timur adalah PT Citra Lampia Mandiri, yang bergerak di tambang nikel,” Kata Ismail Ahmad kepada Wartawan.
Lanjut Ismail, Rehab DAS ini sangat penting dilakukan, tidak hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat.