PT CLM Akan Rehabilitasi DAS Seluas 600 Hektare, Libatkan 4 Perusahaan

fitra budin
Rabu, 22 Mar 2023 10:43
PT CLM Akan Rehabilitasi DAS Seluas 600 Hektare, Libatkan 4 Perusahaan
PT CLM menandatangani perjanjian kerja sama dengan 4 perusahaan untuk rehabilitasi DAS 600 hektare. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) akan melakukan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 600 hektare.

Dalam progam ini, PT CLM menggandeng empat perusahaan. Kerja sama PT CLM dengan empat perusahaan ini dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di kantor PT CLM, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (21/3/2023).

Adapun empat perusahaan tersebut yakni, PT Sahabat Alam Lestari, PT Mazaya Unggul Perkasa, PT Dalle Tompo Network, dan PT Arindhita Mega Kencana.

Baca juga: Polres Luwu Timur Periksa 3 Orang Kasus Pemalsuan Dokumen PT CLM

Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Achmad mengatakan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019, bahwa setiap perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.

“Na, Salah satu perusahaan pemegang IPPKH di Kabupaten Luwu Timur adalah PT Citra Lampia Mandiri, yang bergerak di tambang nikel,” Kata Ismail Ahmad kepada Wartawan.

Lanjut Ismail, Rehab DAS ini sangat penting dilakukan, tidak hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Polda Sulsel Tahan Eks Direktur PT CLM, Ini Pasal yang Dikenakan

“Adapun rehabilitasi DAS ini akan dipusatkan di Desa Harapan, Kecamatan Malili dengan luas lahan 600 hektare berdasarkan Penetapan SK Kementrian Kehutanan Tahun 2016,” tandas Ismail.

Menurut Ismail, Kewajiban PT CLM dalam rehabilitasi DAS itu sebenarnya mencapai 1.100 hektare, terdiri dari dua tahap pekerjaan. Untuk tahap pertama 500 hektare dan tahap dua 600 hektare.

“500 ratus hektare tahap pertama itu 110 hektare dikerjakan PT CLM dan sisanya 390 hektare dikerjakan PT Bumi Hijrah Almahera dan 600 hektare tahap ke 2 dikerjakan 4 perusahaan yang masing-masing 150 per-hektare,” kata Ismail.

Baca juga: Pengapalan di Tersus PT CLM Masih Beroperasi, Perintah Kemenhub Dinilai Diabaikan

Ismail juga menambahkan kawasan Projet di Desa Harapan, Kecamatan Malili pada dasarnya tidak masuk wilayah Isin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Namun, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, PT Citra Lampia Mandiri diberikan kewajiban untuk melakukan program ini di kawasan tersebut dikarenakan sebagian kawasan hutan masuk kategori lahan kritis.

“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menetapkan Desa Harapan sebagai kawasan lahan kritis, walaupun Desa Harapan bukan wilayah (IUP), tapi PT CLM diberikan kewajiban di situ. hanya sifatnya mengusulkan saja, tapi pemerintah yang menetapkan di Desa Harapan,” kata dia.



Saat ini, PT CLM diberikan kewajiban melalukan rehabilitasi di lahan seluas kurang lebih 600 ha. Jenis tanaman yang akan ditanam adalah kayu-kayuan dan tanaman buah-buahan atau MPTS (Multy Purpose Tree Species) seperti rambutan, cempedak, jengkol dan jenis tanaman lainnya sesuai dengan rancangan teknis

“Tentunya tanaman komoditas unggul dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, hal ini sejalan dengan program perhutanan sosial guna meningkatkan ketahanan pangan sebagaimana yang dicanangkan pemerintah pusat,” jelas Ismail.

Dalam pelaksanaannya, PT CLM akan memberdayakan masyarakat, mulai dari pengangkutan, penanaman hingga perawatan.



Setelah ditanam, PT Citra Lampia Mandiri juga masih diberikan kewajiban melalukan perawatan hingga program ini benar-bernar berjalan dengan baik.

“Adapun pelaksanaan rehab DAS berdasarkan tiga tahap, yaitu P0 (penanaman), P1 (pemeliharaan), dan P2 (pemeliharaan lanjutan) untuk sampai pada keberhasilan penanaman dilokasi rehab DAS, selanjutnya pihak CLM melakukan serah terima ke Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup,”kata Ismail.

Ini tahapan mulai dari persiapan lahan, penanaman, dan perawatan. Perawatannya akan berjalan hingga tahun kedua. Itu gunanya untuk memastikan semua tanaman yang kita tanam tumbuh subur.

Dan terakhir akan kita serahkan kepada pemerintah. Begitu tahapannya dan semua tahapan akan melibatkan dan memberdayakan masyarakat.

“Penyerahan kepada pemerintah ini hanya sebagai administratif saja, karena yang memanfaatkan dan menikmati nanti tetap masyarakat di desa,” Tutup Ismail Achmad.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru