Pengapalan di Tersus PT CLM Masih Beroperasi, Perintah Kemenhub Dinilai Diabaikan
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 25 Feb 2023 19:19
Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Istimewa
LUWU TIMUR - Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihak Syahbandar Malili, dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.
Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, menyatakan seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus PT CLM tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
"Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan, tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.
"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.
Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.
Pihak Syahbandar Malili, dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.
Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, menyatakan seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus PT CLM tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
"Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan, tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.
"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.
Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
PT Vale Tingkatkan Penggunaan Biomassa dalam Transisi Energi Berkelanjutan
Head of Institutional Relations and Permit PT Vale, Budiawansyah, mengungkapkan roadmap untuk penggunaan biomassa dimulai sejak 2023, dengan target penerapan penuh pada 2027.
Senin, 23 Sep 2024 16:07
News
PT Vale Tunjukkan Komitmen Inovasi & Transisi Energi di Ajang ICCEF 2024
Salah satu bentuk langkah kolaboratif itu diwujudkan lewat Indonesia Climate Change Expo & Forum (ICCEF) 2024 di Balikpapan, 20-22 September 2024.
Jum'at, 20 Sep 2024 22:51
News
Pj Bupati Kolaka Apresiasi Komitmen PT Vale terhadap Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Pj Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap praktik pertambangan berkelanjutan yang diterapkan oleh PT Vale di Blok Pomalaa.
Senin, 09 Sep 2024 13:02
Ekbis
PT Vale Yakin Target Produksi Nikel 70.800 Metrik Ton Bisa Tercapai
PT Vale Indonesia meyakini target perusahaan untuk memproduksi nikel hingga 70.800 metrik ton pada tahun ini dapat tercapai.
Senin, 26 Agu 2024 18:05
News
ESG Jadi Kunci PT Vale Wujudkan Praktik Nikel Bersih di Indonesia
Indonesia menjadi sorotan dalam konteks komoditas nikel. Cadangan nikel terbesar berada di negara ini, dan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) merupakan pionir di industri nikel Indonesia.
Jum'at, 23 Agu 2024 15:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng
2
Penggerak Srikandi Adnan Purichta Dukung Penuh Husniah - Darmawangsyah di Pilkada
3
Tokoh Masyarakat Kenang Perjuangan Ilham Azikin untuk Petani Banyorang
4
Anti Mager di Torut Sulsel, Lintasi Jalan yang Dibangun Era Cagub 02 Andi Sudirman
5
Lewat Panggung MULIA Inspiring Talk, Appi Harap Sebagai Wadah Kreatif Bagi Anak Muda
6
Relawan Anak Pulau Bergerak Siap Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar 2024
7
Warga Pulau Ingin Terang Seperti di Kota Makassar, Appi-Aliyah Janji Listrik 24 Jam