Pengapalan di Tersus PT CLM Masih Beroperasi, Perintah Kemenhub Dinilai Diabaikan
Sabtu, 25 Feb 2023 19:19
Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Istimewa
LUWU TIMUR - Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihak Syahbandar Malili, dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.
Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, menyatakan seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus PT CLM tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
"Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan, tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.
"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.
Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.
Pihak Syahbandar Malili, dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.
Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, menyatakan seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus PT CLM tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
"Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan, tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.
"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.
Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi
PT Vale Indonesia Tbk anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID), mengumumkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kamis, 15 Jan 2026 15:59
News
Autoclave Pertama Tiba, Proyek HPAL Pomalaa Masuki Fase Kunci
PT Vale bersama mitra strategis PT Kolaka Nickel Industry (KNI), secara resmi menerima dua unit autoclave pertama untuk Proyek High-Pressure Acid Leaching (HPAL) Pomalaa.
Minggu, 14 Des 2025 17:43
News
Menhub Beri Atensi Penuh Moda Transportasi Laut Jelang Nataru
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, memberikan atensi penuh untuk moda transportasi laut jelang pelaksanaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Senin, 08 Des 2025 10:02
News
Sinergi TNI dan PT Vale Dorong Hilirisasi Berkelanjutan
Kunjungan ini memperkuat sinergi antara sektor pertahanan dan industri, fondasi penting dalam membangun ekosistem hilirisasi yang aman, stabil, dan berkelanjutan.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
News
Pelindo Regional 4 Terima Izin Operasi Baru dari Kemenhub
Pelindo kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh operasional kepelabuhanan berjalan sesuai regulasi dan standar keselamatan nasional.
Minggu, 30 Nov 2025 06:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsolidasi Perdana, Syahar Komitmen Lanjutkan Tongkat Estafet Nasdem di Sulsel
2
Kantor PO New Liman Makassar Diduga Diserang Oknum Tak Bertanggung Jawab
3
Dorong Literasi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa Kelola Sampah Secara Bijak
4
Kerja Bakti Serentak, Pemkab Gowa Perkuat Budaya Bersih Jelang Ramadan
5
Instruksi Presiden Dijalankan, Ribuan Warga Bone Turun Kerja Bakti
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsolidasi Perdana, Syahar Komitmen Lanjutkan Tongkat Estafet Nasdem di Sulsel
2
Kantor PO New Liman Makassar Diduga Diserang Oknum Tak Bertanggung Jawab
3
Dorong Literasi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa Kelola Sampah Secara Bijak
4
Kerja Bakti Serentak, Pemkab Gowa Perkuat Budaya Bersih Jelang Ramadan
5
Instruksi Presiden Dijalankan, Ribuan Warga Bone Turun Kerja Bakti