Pengapalan di Tersus PT CLM Masih Beroperasi, Perintah Kemenhub Dinilai Diabaikan
Sabtu, 25 Feb 2023 19:19
Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Istimewa
LUWU TIMUR - Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihak Syahbandar Malili, dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.
Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, menyatakan seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus PT CLM tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
"Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan, tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.
"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.
Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.
Pihak Syahbandar Malili, dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.
Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, menyatakan seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus PT CLM tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
"Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan, tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.
"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.
Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.
(TRI)
Berita Terkait
News
Komisi XII DPR Apresiasi Proyek HPAL PT Vale, Dorong Hilirisasi Nikel
Komisi XII DPR RI mengapresiasi PT Vale Indonesia yang melakukan percepatan pembangunan proyek High-Pressure Acid Leaching (HPAL).
Jum'at, 17 Apr 2026 14:21
News
Kolaborasi Jadi Penggerak Hilirisasi Berkelanjutan ala PT Vale
PT Vale berupaya membangun kemitraan yang erat dengan Pemerintah Kabupaten Morowali dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan investasi berjalan selaras dengan pembangunan daerah.
Jum'at, 27 Mar 2026 14:32
Ekbis
Hadapi Gejolak Global, PT Vale Andalkan Efisiensi & Inovasi
PT Vale Indonesia Tbk memastikan operasional dan seluruh proyek strategis perusahaan tetap berjalan sesuai rencana meski situasi geopolitik di Timur Tengah masih memanas.
Sabtu, 07 Mar 2026 15:28
Ekbis
Smelter HPAL Vale di Pomalaa Rampung Tahun Ini, Morowali Paling Lambat 2027
PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menargetkan penyelesaian dua proyek pabrik pengolahan nikel alias smelter berteknologi HPAL di Pomalaa, dan Morowali, pada akhir 2026.
Rabu, 04 Mar 2026 13:41
News
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan transportasi, memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026.
Jum'at, 27 Feb 2026 20:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
3
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
4
Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu
5
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
3
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
4
Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu
5
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum