Pengapalan di Tersus PT CLM Masih Beroperasi, Perintah Kemenhub Dinilai Diabaikan
Sabtu, 25 Feb 2023 19:19

Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Istimewa
LUWU TIMUR - Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihak Syahbandar Malili, dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.
Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, menyatakan seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus PT CLM tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
"Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan, tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.
"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.
Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.
Pihak Syahbandar Malili, dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.
Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri, menyatakan seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
"Pascasurat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus PT CLM tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Kementerian Perhubungan patut melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
"Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan, tim advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.
"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar dia.
Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.
"Kami juga taat hukum, kok. Kalau ada perintah hentikan aktivitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.
(TRI)
Berita Terkait

News
Jaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Transportasi online sudah menjadi ekosistem. Ekosistem dengan kebijakan yang berlaku didalamnya, tidak hanya berpengaruh bagi perusahaan dan driver ojek online (ojol), tapi juga pengguna layanan hingga jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Rabu, 21 Mei 2025 22:18

Ekbis
Wamenhub Tekankan Pentingnya MNP dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi KTI
Suntana menegaskan peran penting Makassar New Port sebagai simpul logistik yang dapat mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di KTI.
Minggu, 27 Apr 2025 09:37

Ekbis
PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
PT Vale, bagian dari grup MIND ID, memulai fase operasional proyek Indonesia Growth Project di Morowali, sebagai kontribusi nyata terhadap solusi global.
Sabtu, 19 Apr 2025 13:11

News
Menhub Sebut Pelabuhan Makassar Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2025
Menurut Menteri Dudy, persiapan yang matang ini perlu disampaikan kepada semua pihak yang terlibat di pelabuhan agar siap menghadapi momen mudik tahunan.
Kamis, 20 Mar 2025 12:36

News
Jelang Arus Mudik Lebaran, Menhub Dudy Pantau Bandara Sultan Hasanuddin
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi melakukan kunjungan dan pemantauan langsung di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/3/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 16:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Hari Lingkungan Hidup, SPJM Tanam 5.000 Pohon Endemik di Gowa
3

Beautiful Malino Kembali Digelar Juli 2025, Angkat Tema Colours of Culture
4

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
5

PLN UID Sulselrabar Siagakan 79 Posko & 2.678 Personel Selama Idul Adha 1446 H
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkab Wajo Kurban 30 Sapi, Termasuk Sumbangan dari Presiden Prabowo
2

Hari Lingkungan Hidup, SPJM Tanam 5.000 Pohon Endemik di Gowa
3

Beautiful Malino Kembali Digelar Juli 2025, Angkat Tema Colours of Culture
4

Profil Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Kota Makassar
5

PLN UID Sulselrabar Siagakan 79 Posko & 2.678 Personel Selama Idul Adha 1446 H