home sulsel

Kopel Respons Ranperda Bantuan Hukum Lutim: Ada Kasus yang Harus Dikecualikan

Kamis, 23 Maret 2023 - 08:54 WIB
Paripurna pembahasan Ranperda Bantuan Hukum di DPRD Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) merespons hadirnya Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu yang digodok pemerintah dan DPRD Luwu Timur.

Peneliti Senior Kopel Indonesia, Herman mengatakan, setiap orang yang tengah berkasus hukum apapun itu, memang harus didampingi oleh penasihat hukum. Kalau masyarakat kurang mampu yang berkasus hukum, Herman menyebut bahwa di pengadilan saat ini telah disediakan Pengacara Negara.

"Setiap yang berkasus hukum apapun kasusnya harus didampingi penasihat hukum. Kalau yang bersangkutan tidak mampu, ada pengacara negara yang disiapkan pengadilan itu," kata dia.



Baca juga: Fraksi Golkar Luwu Timur Beri Saran ke Pemerintah Terkait Ranperda Bantuan Hukum



Kalau bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang dibuat oleh pemerintah adalah upaya pogresif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dprd lutim kopel
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya