Kopel Respons Ranperda Bantuan Hukum Lutim: Ada Kasus yang Harus Dikecualikan

fitra budin
Kamis, 23 Mar 2023 08:54
Kopel Respons Ranperda Bantuan Hukum Lutim: Ada Kasus yang Harus Dikecualikan
Paripurna pembahasan Ranperda Bantuan Hukum di DPRD Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) merespons hadirnya Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu yang digodok pemerintah dan DPRD Luwu Timur.

Peneliti Senior Kopel Indonesia, Herman mengatakan, setiap orang yang tengah berkasus hukum apapun itu, memang harus didampingi oleh penasihat hukum. Kalau masyarakat kurang mampu yang berkasus hukum, Herman menyebut bahwa di pengadilan saat ini telah disediakan Pengacara Negara.

"Setiap yang berkasus hukum apapun kasusnya harus didampingi penasihat hukum. Kalau yang bersangkutan tidak mampu, ada pengacara negara yang disiapkan pengadilan itu," kata dia.

Baca juga: Fraksi Golkar Luwu Timur Beri Saran ke Pemerintah Terkait Ranperda Bantuan Hukum

Kalau bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang dibuat oleh pemerintah adalah upaya pogresif.

"Dalam hal Pemda siapkan bantuan hukum bagi warganya yang tidak mampu, itu upaya progresif," kata dia.

Selain itu, soal masukan Fraksi Golkar pada Ranperda Bantuan hukum tersebut, Herman menilai beberapa kasus yang dikecualikan itu bisa diberikan apresiasi.



"Nah, ada kasus-kasus pengecualian yang disarankan oleh dewan di Lutim kita beri apresiasi, jangan anggaran daerah digunakan untuk membantu kasus-kasus seperti itu," kata dia.

"Untuk keadilan hukum, kan bisa manfaatkan Pengacara Negara," tambah Herman.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru