Pemkab Gowa Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Soal Bantuan Hukum
Minggu, 26 Feb 2023 17:36
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Foto/He
GOWA - Pemkab Gowa mendukung sekaligus mengapresiasi Ranperda Inisiatif yang diusulkan DPRD setempat tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.
"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.
"Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Karaeng Kio-sapaan akrabnya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.
Ia berharap kehadiran aturan ini akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan begitu, bisa mewujudkan azas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis," terangnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: DPRD Gowa Setuju Cabut Perda Wajib Masker
"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.
"Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Karaeng Kio-sapaan akrabnya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.
Ia berharap kehadiran aturan ini akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan begitu, bisa mewujudkan azas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis," terangnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Bapenda dan BPN Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Senin, 28 Sep 2026 15:34
Sulsel
Kunker di Parigi, Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan dan Sertifikat PTSL
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Parigi, Selasa (22/9).
Rabu, 23 Sep 2026 14:53
Sulsel
Wabup Gowa Sebut Lomba Paskibra Ruang Pembentukan Karakter Generasi Penerus
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menegaskan pentingnya kegiatan Paskibra sebagai ruang bagi pelajar untuk mengembangkan potensi, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi generasi penerus yang mampu membawa kemajuan bagi daerah dan bangsa.
Minggu, 20 Sep 2026 22:15
Sulsel
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
Terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan di sejumlah titik Kabupaten Gowa. Hingga hari kelima, truk sampah belum juga beroperasi.
Minggu, 20 Sep 2026 14:31
Sulsel
Ketua PKK Gowa Dorong Kader Bentuk Koperasi Kecamatan
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, mendorong seluruh Ketua TP PKK Kecamatan untuk menindaklanjuti pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
Kamis, 17 Sep 2026 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng