Pemkab Gowa Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Soal Bantuan Hukum
Minggu, 26 Feb 2023 17:36
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Foto/He
GOWA - Pemkab Gowa mendukung sekaligus mengapresiasi Ranperda Inisiatif yang diusulkan DPRD setempat tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.
"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.
"Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Karaeng Kio-sapaan akrabnya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.
Ia berharap kehadiran aturan ini akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan begitu, bisa mewujudkan azas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis," terangnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: DPRD Gowa Setuju Cabut Perda Wajib Masker
"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.
"Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Karaeng Kio-sapaan akrabnya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.
Ia berharap kehadiran aturan ini akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan begitu, bisa mewujudkan azas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis," terangnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
10 Ribu Orang Terlibat Sukseskan Perhelatan Hari Jadi Gowa ke-705
Masyarakat Kabupaten Gowa antusias dalam menyukseskan perhelatan HJG yang ke-705 tahun. Hal ini terbukti dengan tingginya partisipasi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selasa, 18 Nov 2025 11:53
Sulsel
Aneka Pertunjukan Budaya Hadir di Perayaan HJG 705
Puncak Peringatan Hari Jadi Gowa (HJG) ke-705 Tahun berlangsung meriah melalui penampilan-penampilan kebudayaan yang berlangsung di Kawasan Istana Museum Balla Lompoa.
Selasa, 18 Nov 2025 11:39
Sulsel
Gowa Peroleh Bantuan Pembangunan Rp500 Miliar dari Pemprov
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Gowa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelontarkan Rp500 miliar bantuan pembangunan.
Selasa, 18 Nov 2025 08:05
Sulsel
Wabup Darmawangsyah Harap HJG Jadi Energi Membangun Gowa
Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Hari Jadi Gowa (HJG) ke-705 tahun.
Senin, 17 Nov 2025 20:58
Sulsel
HJG ke-705 Momentum Rawat Kebersamaan, Jadikan Daerah Lebih Maju dan Sejahtera
Puncak Peringatan Hari Jadi Gowa (HJG) Ke-705 Tahun berlangsung meriah melalui penampilan-penampilan kebudayaan di Kawasan Istana Museum Balla Lompoa, pagi tadi
Senin, 17 Nov 2025 20:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Muswil PKB Sulsel, Jeneponto Nyatakan Dukungan ke Azhar Arsyad
2
AI Masuk Pesantren, XLSMART Latih 600 Santri di Lombok
3
CPNS Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik Ketiga Latsar Angkatan XV
4
Indosat Gandeng Perbankan Perkuat Proteksi Anti Spam/Scam Berbasis AI
5
Mal Ratu Indah Rayakan Usia 25 Tahun dengan Kampanye RESONANSI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Muswil PKB Sulsel, Jeneponto Nyatakan Dukungan ke Azhar Arsyad
2
AI Masuk Pesantren, XLSMART Latih 600 Santri di Lombok
3
CPNS Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik Ketiga Latsar Angkatan XV
4
Indosat Gandeng Perbankan Perkuat Proteksi Anti Spam/Scam Berbasis AI
5
Mal Ratu Indah Rayakan Usia 25 Tahun dengan Kampanye RESONANSI