Pemkab Gowa Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Soal Bantuan Hukum

Minggu, 26 Feb 2023 17:36
Pemkab Gowa Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Soal Bantuan Hukum
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Foto/He
Comment
Share
GOWA - Pemkab Gowa mendukung sekaligus mengapresiasi Ranperda Inisiatif yang diusulkan DPRD setempat tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.



"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.

Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.

"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.

Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.

Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.

"Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Karaeng Kio-sapaan akrabnya.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.



Ia berharap kehadiran aturan ini akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan begitu, bisa mewujudkan azas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

"Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis," terangnya.
(TRI)
Berita Terkait
Peringatan HUT RI ke-81, Bupati Gowa Ingatkan Jaga Persatuan
Sulsel
Peringatan HUT RI ke-81, Bupati Gowa Ingatkan Jaga Persatuan
Pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2026 berlangsung sukses dan lancar di Taman Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Senin (17/8).
Senin, 17 Agu 2026 13:08
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Sulsel
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menyoroti proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa.
Senin, 17 Agu 2026 09:07
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
Sulsel
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengukuhkan 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Sabtu (15/8/2026) malam.
Minggu, 16 Agu 2026 12:07
Wabup Gowa dan Andi Tenri Indah Terima Penghargaan Kwarnas di Jamnas
News
Wabup Gowa dan Andi Tenri Indah Terima Penghargaan Kwarnas di Jamnas
Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Gowa, Darmawangsyah Muin, dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menerima penghargaan dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:21
Gowa Jadi Lokasi Riset UNM soal Tata Kelola Dana Desa
Sulsel
Gowa Jadi Lokasi Riset UNM soal Tata Kelola Dana Desa
Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan penelitian mengenai penguatan sistem pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa berbasis digital governance di Kabupaten Gowa.
Rabu, 12 Agu 2026 08:42
Berita Terbaru