Pemkab Gowa Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Soal Bantuan Hukum
Minggu, 26 Feb 2023 17:36
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Foto/He
GOWA - Pemkab Gowa mendukung sekaligus mengapresiasi Ranperda Inisiatif yang diusulkan DPRD setempat tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.
"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.
"Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Karaeng Kio-sapaan akrabnya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.
Ia berharap kehadiran aturan ini akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan begitu, bisa mewujudkan azas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis," terangnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: DPRD Gowa Setuju Cabut Perda Wajib Masker
"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.
"Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Karaeng Kio-sapaan akrabnya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa, Anwar Usman, pada kesempatan itu menyampaikan, jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.
Ia berharap kehadiran aturan ini akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum. Dengan begitu, bisa mewujudkan azas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis," terangnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat capaian tertinggi di Sulawesi Selatan sepanjang 2025.
Minggu, 17 Mei 2026 11:31
Sulsel
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat hingga tingkat desa.
Minggu, 17 Mei 2026 08:27
Sulsel
Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selasa, 12 Mei 2026 16:50
Sulsel
DWP Gowa Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Melalui Dongeng
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Gowa bersama Pokja Bunda PAUD Gowa menggelar kegiatan mendongeng bertema “Dengan Dongeng Aku Pintar, Aku Cerdas” di TK Pertiwi Sungguminasa, Senin (11/5).
Selasa, 12 Mei 2026 10:10
Sulsel
Pemkab Gowa Siap Tindaklanjuti Catatan DPRD atas LKPJ Bupati 2025
Pemerintah Kabupaten Gowa akan menjadikan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Selasa, 12 Mei 2026 10:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
2
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
3
Imigrasi Makassar dan TIMPORA Data 694 Pengungsi Asing di 12 Lokasi
4
Etno Adventure Latih Perempuan Pesisir Paotere Olah Limbah Sisik Ikan
5
Meratakan Lapangan Belajar Indonesia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
2
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
3
Imigrasi Makassar dan TIMPORA Data 694 Pengungsi Asing di 12 Lokasi
4
Etno Adventure Latih Perempuan Pesisir Paotere Olah Limbah Sisik Ikan
5
Meratakan Lapangan Belajar Indonesia