DPRD Gowa Setuju Cabut Perda Wajib Masker
Jum'at, 24 Feb 2023 16:08
DPRD dan Pemkab Gowa setuju mencabut Perda Wajib Masker. Foto/Sindo Makassar/Herni Amir
GOWA - DPRD Kabupaten Gowa menyetujui pencabutan Perda No 2 Tahun 2022 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gowa.
8 fraksi yang ada di DPRD Gowa menyetujui pencabutan perda ini. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar kemarin, Kamis (23/2/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan perda ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut aturan PPKM. Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca juga: Harga Sembako di Kabupaten Bone Terus Dipantau Jelang Ramadan
“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak adalagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan bahwa Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat pun demikian. Walau begitu, Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan Covid-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan,” harapnya.
Baca juga: Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, salah seorang juru bicara dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak mengaku setuju dan menyambut baik pencabutan Perda Wajib Masker. Menurutnya, imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik.
“Sejak muncul pandemi Covid-19, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pandemi Covid-19. Dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi. Dengan kondisi ini pencabutan Perda tentang Wajib Masker sudah sangat tepat,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai pencabutan perda ini akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan perda, aktivistas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
“Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
8 fraksi yang ada di DPRD Gowa menyetujui pencabutan perda ini. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar kemarin, Kamis (23/2/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan perda ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut aturan PPKM. Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca juga: Harga Sembako di Kabupaten Bone Terus Dipantau Jelang Ramadan
“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak adalagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan bahwa Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat pun demikian. Walau begitu, Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan Covid-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan,” harapnya.
Baca juga: Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, salah seorang juru bicara dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak mengaku setuju dan menyambut baik pencabutan Perda Wajib Masker. Menurutnya, imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik.
“Sejak muncul pandemi Covid-19, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pandemi Covid-19. Dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi. Dengan kondisi ini pencabutan Perda tentang Wajib Masker sudah sangat tepat,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai pencabutan perda ini akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan perda, aktivistas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
“Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bapenda dan BPN Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Senin, 28 Sep 2026 15:34
Sulsel
Kunker di Parigi, Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan dan Sertifikat PTSL
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Parigi, Selasa (22/9).
Rabu, 23 Sep 2026 14:53
Sulsel
Wabup Gowa Sebut Lomba Paskibra Ruang Pembentukan Karakter Generasi Penerus
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menegaskan pentingnya kegiatan Paskibra sebagai ruang bagi pelajar untuk mengembangkan potensi, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi generasi penerus yang mampu membawa kemajuan bagi daerah dan bangsa.
Minggu, 20 Sep 2026 22:15
Sulsel
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
Terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan di sejumlah titik Kabupaten Gowa. Hingga hari kelima, truk sampah belum juga beroperasi.
Minggu, 20 Sep 2026 14:31
Sulsel
Ketua PKK Gowa Dorong Kader Bentuk Koperasi Kecamatan
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, mendorong seluruh Ketua TP PKK Kecamatan untuk menindaklanjuti pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
Kamis, 17 Sep 2026 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng