DPRD Gowa Setuju Cabut Perda Wajib Masker
Jum'at, 24 Feb 2023 16:08
DPRD dan Pemkab Gowa setuju mencabut Perda Wajib Masker. Foto/Sindo Makassar/Herni Amir
GOWA - DPRD Kabupaten Gowa menyetujui pencabutan Perda No 2 Tahun 2022 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gowa.
8 fraksi yang ada di DPRD Gowa menyetujui pencabutan perda ini. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar kemarin, Kamis (23/2/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan perda ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut aturan PPKM. Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca juga: Harga Sembako di Kabupaten Bone Terus Dipantau Jelang Ramadan
“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak adalagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan bahwa Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat pun demikian. Walau begitu, Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan Covid-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan,” harapnya.
Baca juga: Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, salah seorang juru bicara dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak mengaku setuju dan menyambut baik pencabutan Perda Wajib Masker. Menurutnya, imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik.
“Sejak muncul pandemi Covid-19, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pandemi Covid-19. Dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi. Dengan kondisi ini pencabutan Perda tentang Wajib Masker sudah sangat tepat,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai pencabutan perda ini akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan perda, aktivistas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
“Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
8 fraksi yang ada di DPRD Gowa menyetujui pencabutan perda ini. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar kemarin, Kamis (23/2/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan perda ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut aturan PPKM. Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca juga: Harga Sembako di Kabupaten Bone Terus Dipantau Jelang Ramadan
“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak adalagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan bahwa Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat pun demikian. Walau begitu, Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan Covid-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan,” harapnya.
Baca juga: Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, salah seorang juru bicara dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak mengaku setuju dan menyambut baik pencabutan Perda Wajib Masker. Menurutnya, imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik.
“Sejak muncul pandemi Covid-19, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pandemi Covid-19. Dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi. Dengan kondisi ini pencabutan Perda tentang Wajib Masker sudah sangat tepat,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai pencabutan perda ini akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan perda, aktivistas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
“Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat capaian tertinggi di Sulawesi Selatan sepanjang 2025.
Minggu, 17 Mei 2026 11:31
Sulsel
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat hingga tingkat desa.
Minggu, 17 Mei 2026 08:27
Sulsel
Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selasa, 12 Mei 2026 16:50
Sulsel
DWP Gowa Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Melalui Dongeng
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Gowa bersama Pokja Bunda PAUD Gowa menggelar kegiatan mendongeng bertema “Dengan Dongeng Aku Pintar, Aku Cerdas” di TK Pertiwi Sungguminasa, Senin (11/5).
Selasa, 12 Mei 2026 10:10
Sulsel
Pemkab Gowa Siap Tindaklanjuti Catatan DPRD atas LKPJ Bupati 2025
Pemerintah Kabupaten Gowa akan menjadikan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Selasa, 12 Mei 2026 10:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
2
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
3
Etno Adventure Latih Perempuan Pesisir Paotere Olah Limbah Sisik Ikan
4
Meratakan Lapangan Belajar Indonesia
5
Asrama Mahasiswa dan Dosen Kampus Vokasi Unhas di Selayar Mulai Dibangun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
2
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
3
Etno Adventure Latih Perempuan Pesisir Paotere Olah Limbah Sisik Ikan
4
Meratakan Lapangan Belajar Indonesia
5
Asrama Mahasiswa dan Dosen Kampus Vokasi Unhas di Selayar Mulai Dibangun