DPRD Gowa Setuju Cabut Perda Wajib Masker
Jum'at, 24 Feb 2023 16:08
DPRD dan Pemkab Gowa setuju mencabut Perda Wajib Masker. Foto/Sindo Makassar/Herni Amir
GOWA - DPRD Kabupaten Gowa menyetujui pencabutan Perda No 2 Tahun 2022 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gowa.
8 fraksi yang ada di DPRD Gowa menyetujui pencabutan perda ini. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar kemarin, Kamis (23/2/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan perda ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut aturan PPKM. Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca juga: Harga Sembako di Kabupaten Bone Terus Dipantau Jelang Ramadan
“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak adalagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan bahwa Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat pun demikian. Walau begitu, Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan Covid-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan,” harapnya.
Baca juga: Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, salah seorang juru bicara dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak mengaku setuju dan menyambut baik pencabutan Perda Wajib Masker. Menurutnya, imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik.
“Sejak muncul pandemi Covid-19, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pandemi Covid-19. Dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi. Dengan kondisi ini pencabutan Perda tentang Wajib Masker sudah sangat tepat,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai pencabutan perda ini akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan perda, aktivistas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
“Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
8 fraksi yang ada di DPRD Gowa menyetujui pencabutan perda ini. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar kemarin, Kamis (23/2/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan perda ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut aturan PPKM. Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca juga: Harga Sembako di Kabupaten Bone Terus Dipantau Jelang Ramadan
“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak adalagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan bahwa Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat pun demikian. Walau begitu, Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan Covid-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan,” harapnya.
Baca juga: Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, salah seorang juru bicara dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak mengaku setuju dan menyambut baik pencabutan Perda Wajib Masker. Menurutnya, imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik.
“Sejak muncul pandemi Covid-19, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pandemi Covid-19. Dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi. Dengan kondisi ini pencabutan Perda tentang Wajib Masker sudah sangat tepat,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai pencabutan perda ini akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan perda, aktivistas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
“Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Peringati Hari Pahlawan, Bupati Gowa Serukan Semangat Perjuangan Bangun Daerah
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Gowa untuk meneladani semangat jiwa kepahlawanan untuk pembangunan daerah.
Senin, 10 Nov 2025 12:05
Sulsel
Taurungka-Taulolo Gowa Berperan Penting Kembangkan Wisata dan Budaya Daerah
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang membuka Malam Grand Final Pemilihan Taurungka-Taulolo Duta Wisata Gowa Tahun 2025 di Istana Tamalate, Sungguminasa, Sabtu (8/11).
Minggu, 09 Nov 2025 13:12
Sports
Turnamen Sepak Bola Piala Bupati U-15 Tingkatkan Potensi Pemain Muda di Gowa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong potensi sepak bola di Kabupaten Gowa khususnya bagi pemain muda.
Minggu, 09 Nov 2025 09:34
Sulsel
Wujudkan Lingkungan Hijau, Pemkab Gowa dan Kemendes PDT Tanam Pohon
Pemkab Gowa bekerja sama dengan Kemendes PDT RI melakukan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Jadi Gowa Ke-705 di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (8/11).
Sabtu, 08 Nov 2025 15:47
Sulsel
Kukuhkan Pengurus Baru, Bupati Talenrang Harap Masjid Agung Jadi Pusat Keagamaan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengukuhkan Pengurus Masjid Agung Syekh Yusuf Periode 2025–2028, dirangkaikan dengan program Jumat Mengaji di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (7/11).
Jum'at, 07 Nov 2025 15:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
4
Asmo Sulsel & SMKN 1 Papalang Perkuat Sinergi Vokasi Otomotif
5
Pertamina Latih Emak-emak di Bitung Olah Camilan Khas Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
4
Asmo Sulsel & SMKN 1 Papalang Perkuat Sinergi Vokasi Otomotif
5
Pertamina Latih Emak-emak di Bitung Olah Camilan Khas Lokal