Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 24 Feb 2023 15:05
Kasus adopsi anak di Luwu Timur dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/Pexels/Lisa Fotios
LUWU TIMUR - Aparat Kepolisian Luwu Timur akhirnya melimpahkan berkas kasus pemalsuan dokumen yang berawal dari adopsi anak kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan Kamis (23/2/2023).
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah RE dan pasangan suami istri YL dan OK.
Dua dari tiga tersangka telah dibawa ke Rutan Masamba pada Kamis malam. Sementara satu tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam di Gowa Hemat hingga 30 Persen
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap II. Penyidik kata dia, selain telah menyerahkan berkas, juga tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.
"Waktu kasus ini di Polres kan mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kami langsung menahan ketiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan, yang duanya itu kita kirim ke lapas lalu yang satunya kita kenakan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan dia masi menyusui anak bayinya," jelas Bara.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat dan sempat viral pertengahan 2022 lalu.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
Bermula saat YL dan OK mengadopsi dua anak dari hubungan di luar nikah RE dan RI. Keempat orang ini saling mengenal satu sama lain sebagai sahabat.
Setelah beberapa lama, kejadian ini akhirnya diketahui orang tua RI alias nenek dari kedua anak tersebut. Sang nenek lalu meminta YL dan OK mengembalikan cucunya.
Hanya saja masalah tak selesai usai orang tua dari RI menerima anak tersebut. Ia lalu melaporkan YL dan OK dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Begitupun dengan RE.
Baca juga: Sosialisasi Gercep QRIS, Bupati Lutra Dorong Transaksi Perlahan Beralih ke Nontunai
OK dan YL dijerat dengan dua pasal. Masing-masing Pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah RE dan pasangan suami istri YL dan OK.
Dua dari tiga tersangka telah dibawa ke Rutan Masamba pada Kamis malam. Sementara satu tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam di Gowa Hemat hingga 30 Persen
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap II. Penyidik kata dia, selain telah menyerahkan berkas, juga tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.
"Waktu kasus ini di Polres kan mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kami langsung menahan ketiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan, yang duanya itu kita kirim ke lapas lalu yang satunya kita kenakan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan dia masi menyusui anak bayinya," jelas Bara.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat dan sempat viral pertengahan 2022 lalu.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
Bermula saat YL dan OK mengadopsi dua anak dari hubungan di luar nikah RE dan RI. Keempat orang ini saling mengenal satu sama lain sebagai sahabat.
Setelah beberapa lama, kejadian ini akhirnya diketahui orang tua RI alias nenek dari kedua anak tersebut. Sang nenek lalu meminta YL dan OK mengembalikan cucunya.
Hanya saja masalah tak selesai usai orang tua dari RI menerima anak tersebut. Ia lalu melaporkan YL dan OK dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Begitupun dengan RE.
Baca juga: Sosialisasi Gercep QRIS, Bupati Lutra Dorong Transaksi Perlahan Beralih ke Nontunai
OK dan YL dijerat dengan dua pasal. Masing-masing Pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
Sulsel
Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara, Sabu 183 Gram hingga Detonator
Kejaksaan Negeri Luwu Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Malili, Kamis (21/05/26).
Kamis, 21 Mei 2026 12:26
Sulsel
Sepanjang 2025, Bidang Pidsus Kejari Luwu Timur Selamatkan Rp1,14 Miliar Uang Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur merilis capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 13:02
Sulsel
Kejari Luwu Timur Kawal PLN Bangun Proyek SUTET Wotu - Bungku
Kejari Luwu Timur siap mengawal proyek PLN UIP Sulawesi yakni pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Wotu–Bungku yang merupakan PSN.
Jum'at, 17 Okt 2025 13:51
Sulsel
Kejari Lutim Sebut Ada Mark Up Pembayaran pada Kegiatan Bimtek PKK dan Desa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha melalui keterangan resminya manyampaikan adanya Mark-Up atau kelebihan biaya operasional dan kemahalan harga pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2023.
Sabtu, 28 Des 2024 12:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mulawarman: Tidak Ada Gunanya Appi Bertahan di Golkar
2
FIFGROUP Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Makassar
3
GENTING Maros, Ketika Kepedulian Bersama Bergerak untuk Cegah Stunting
4
Prof Eko Hadi Sujiono Bawa Pengalaman Riset Belanda ke UNM
5
UMI-Kemenhaj Sulsel Bahas Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan Jamaah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mulawarman: Tidak Ada Gunanya Appi Bertahan di Golkar
2
FIFGROUP Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Makassar
3
GENTING Maros, Ketika Kepedulian Bersama Bergerak untuk Cegah Stunting
4
Prof Eko Hadi Sujiono Bawa Pengalaman Riset Belanda ke UNM
5
UMI-Kemenhaj Sulsel Bahas Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan Jamaah