Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
fitra budin
Jum'at, 24 Feb 2023 15:05
Kasus adopsi anak di Luwu Timur dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/Pexels/Lisa Fotios
LUWU TIMUR - Aparat Kepolisian Luwu Timur akhirnya melimpahkan berkas kasus pemalsuan dokumen yang berawal dari adopsi anak kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan Kamis (23/2/2023).
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah RE dan pasangan suami istri YL dan OK.
Dua dari tiga tersangka telah dibawa ke Rutan Masamba pada Kamis malam. Sementara satu tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam di Gowa Hemat hingga 30 Persen
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap II. Penyidik kata dia, selain telah menyerahkan berkas, juga tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.
"Waktu kasus ini di Polres kan mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kami langsung menahan ketiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan, yang duanya itu kita kirim ke lapas lalu yang satunya kita kenakan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan dia masi menyusui anak bayinya," jelas Bara.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat dan sempat viral pertengahan 2022 lalu.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
Bermula saat YL dan OK mengadopsi dua anak dari hubungan di luar nikah RE dan RI. Keempat orang ini saling mengenal satu sama lain sebagai sahabat.
Setelah beberapa lama, kejadian ini akhirnya diketahui orang tua RI alias nenek dari kedua anak tersebut. Sang nenek lalu meminta YL dan OK mengembalikan cucunya.
Hanya saja masalah tak selesai usai orang tua dari RI menerima anak tersebut. Ia lalu melaporkan YL dan OK dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Begitupun dengan RE.
Baca juga: Sosialisasi Gercep QRIS, Bupati Lutra Dorong Transaksi Perlahan Beralih ke Nontunai
OK dan YL dijerat dengan dua pasal. Masing-masing Pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah RE dan pasangan suami istri YL dan OK.
Dua dari tiga tersangka telah dibawa ke Rutan Masamba pada Kamis malam. Sementara satu tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam di Gowa Hemat hingga 30 Persen
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap II. Penyidik kata dia, selain telah menyerahkan berkas, juga tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.
"Waktu kasus ini di Polres kan mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kami langsung menahan ketiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan, yang duanya itu kita kirim ke lapas lalu yang satunya kita kenakan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan dia masi menyusui anak bayinya," jelas Bara.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat dan sempat viral pertengahan 2022 lalu.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
Bermula saat YL dan OK mengadopsi dua anak dari hubungan di luar nikah RE dan RI. Keempat orang ini saling mengenal satu sama lain sebagai sahabat.
Setelah beberapa lama, kejadian ini akhirnya diketahui orang tua RI alias nenek dari kedua anak tersebut. Sang nenek lalu meminta YL dan OK mengembalikan cucunya.
Hanya saja masalah tak selesai usai orang tua dari RI menerima anak tersebut. Ia lalu melaporkan YL dan OK dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Begitupun dengan RE.
Baca juga: Sosialisasi Gercep QRIS, Bupati Lutra Dorong Transaksi Perlahan Beralih ke Nontunai
OK dan YL dijerat dengan dua pasal. Masing-masing Pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Lutim Sudah Klarifikasi Belasan Orang, Kasus Dugaan Penyimpangan Bimtek PKK & Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kini terus mendalami dugaan penyimpangan dana dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti oleh Tim Penggerak PKK dan sejumlah aparat desa di Kabupaten Luwu Timur.
Selasa, 29 Okt 2024 20:56
Sulsel
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Luwu Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) mengendus kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Kepala Desa (Kades) di Luwu Timur.
Sabtu, 26 Okt 2024 10:11
Sulsel
Sentra Gakkumdu Lutim Raih Penghargaan Tingkat Nasional Kategori Laporan Kinerja Terbaik I
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur berhasil meraih penghargaan sebagai juara pertama dalam kategori laporan kinerja terbaik se-Indonesia.
Kamis, 19 Sep 2024 23:03
Sulsel
Plafon Ruang Kelas SDN 271 Apundi Roboh, Investigasi Segera Dilakukan
Sebuah video viral menunjukkan plafon ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 271 Apundi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, yang ambruk. Beruntung, kejadian ini terjadi pada malam hari sehingga tidak ada korban.
Jum'at, 19 Jul 2024 12:02
News
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulsel sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Minggu, 02 Jun 2024 21:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada