Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
fitra budin
Jum'at, 24 Feb 2023 15:05
![Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2023/02/24/1/563/berkas-kasus-adopsi-anak-di-luwu-timur-dilimpahkan-ke-kejaksaan-xoc.jpg)
Kasus adopsi anak di Luwu Timur dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/Pexels/Lisa Fotios
LUWU TIMUR - Aparat Kepolisian Luwu Timur akhirnya melimpahkan berkas kasus pemalsuan dokumen yang berawal dari adopsi anak kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan Kamis (23/2/2023).
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah RE dan pasangan suami istri YL dan OK.
Dua dari tiga tersangka telah dibawa ke Rutan Masamba pada Kamis malam. Sementara satu tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam di Gowa Hemat hingga 30 Persen
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap II. Penyidik kata dia, selain telah menyerahkan berkas, juga tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.
"Waktu kasus ini di Polres kan mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kami langsung menahan ketiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan, yang duanya itu kita kirim ke lapas lalu yang satunya kita kenakan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan dia masi menyusui anak bayinya," jelas Bara.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat dan sempat viral pertengahan 2022 lalu.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
Bermula saat YL dan OK mengadopsi dua anak dari hubungan di luar nikah RE dan RI. Keempat orang ini saling mengenal satu sama lain sebagai sahabat.
Setelah beberapa lama, kejadian ini akhirnya diketahui orang tua RI alias nenek dari kedua anak tersebut. Sang nenek lalu meminta YL dan OK mengembalikan cucunya.
Hanya saja masalah tak selesai usai orang tua dari RI menerima anak tersebut. Ia lalu melaporkan YL dan OK dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Begitupun dengan RE.
Baca juga: Sosialisasi Gercep QRIS, Bupati Lutra Dorong Transaksi Perlahan Beralih ke Nontunai
OK dan YL dijerat dengan dua pasal. Masing-masing Pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah RE dan pasangan suami istri YL dan OK.
Dua dari tiga tersangka telah dibawa ke Rutan Masamba pada Kamis malam. Sementara satu tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam di Gowa Hemat hingga 30 Persen
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap II. Penyidik kata dia, selain telah menyerahkan berkas, juga tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.
"Waktu kasus ini di Polres kan mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kami langsung menahan ketiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan, yang duanya itu kita kirim ke lapas lalu yang satunya kita kenakan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan dia masi menyusui anak bayinya," jelas Bara.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat dan sempat viral pertengahan 2022 lalu.
Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok
Bermula saat YL dan OK mengadopsi dua anak dari hubungan di luar nikah RE dan RI. Keempat orang ini saling mengenal satu sama lain sebagai sahabat.
Setelah beberapa lama, kejadian ini akhirnya diketahui orang tua RI alias nenek dari kedua anak tersebut. Sang nenek lalu meminta YL dan OK mengembalikan cucunya.
Hanya saja masalah tak selesai usai orang tua dari RI menerima anak tersebut. Ia lalu melaporkan YL dan OK dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Begitupun dengan RE.
Baca juga: Sosialisasi Gercep QRIS, Bupati Lutra Dorong Transaksi Perlahan Beralih ke Nontunai
OK dan YL dijerat dengan dua pasal. Masing-masing Pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
![Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/02/1/8925/gakkum-klhk-limpahkan-tersangka-perusakan-cagar-alam-faruhumpenai-ke-kejaksaan-ryi.jpg)
News
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulsel sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Minggu, 02 Jun 2024 21:01
![Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/01/1/8172/kejari-lutim-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-jembatan-di-matano-dmn.jpg)
Sulsel
Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan
Rabu, 01 Mei 2024 12:33
![Kolaborasi dengan Dinas Pertanian, Kejari Lutim Tingkatkan Swasembada Pangan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/26/1/8064/kolaborasi-dengan-dinas-pertanian-kejari-lutim-tingkatkan-produksi-besar-dan-swasembada-pangan-nqz.jpg)
Sulsel
Kolaborasi dengan Dinas Pertanian, Kejari Lutim Tingkatkan Swasembada Pangan
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menjalin kerjasama dengan Dinas Pertanian Luwu Timur. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan produksi beras dan mencapai swasembada pangan.
Jum'at, 26 Apr 2024 17:17
![Kejari Lutim Endus Aliran Uang ke Oknum Pejabat Perkara Mafia Tanah](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/04/1/7550/kejari-lutim-endus-aliran-uang-ke-oknum-pejabat-perkara-mafia-tanah-dvn.jpg)
Sulsel
Kejari Lutim Endus Aliran Uang ke Oknum Pejabat Perkara Mafia Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) dalam proses penyidikan perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 hingga 2021 menemukan sejumlah aliran uang kepada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim.
Kamis, 04 Apr 2024 22:59
![Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/01/1/7454/kajari-luwu-timur-larang-pegawai-terima-bingkisan-lebaran-yfw.jpg)
Sulsel
Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn menginstruksikan pelarangan menerima segala bentuk bingkisan, parcel, hampers lebaran atau apapun bentuk hadiah lainnya, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Senin, 01 Apr 2024 23:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Klien Dianiaya, Penasihat Hukum Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Tunggal](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9434/klien-dianiaya-penasihat-hukum-minta-polisi-tak-gunakan-pasal-tunggal-eze.jpg)
Klien Dianiaya, Penasihat Hukum Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Tunggal
2
![Tingkatkan Kapabilitas Kemitraan, Konsorsium PTV Sultanbatara Adakan Pelatihan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9430/tingkatkan-kapabilitas-kemitraan-konsorsium-ptv-sultanbatara-adakan-pelatihan-kfb.jpg)
Tingkatkan Kapabilitas Kemitraan, Konsorsium PTV Sultanbatara Adakan Pelatihan
3
![Unik! 300 Roti Bakar Disusun jadi Diorama Benteng Rotterdam](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/01/1/9443/unik-300-roti-bakar-disusun-jadi-diorama-benteng-rotterdam-yfk.jpg)
Unik! 300 Roti Bakar Disusun jadi Diorama Benteng Rotterdam
4
![Amir Uskara Timbang 2 Nama Calon Wakil di Pilkada Gowa 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9433/amir-uskara-timbang-2-nama-calon-wakil-di-pilkada-gowa-2024-cwv.jpg)
Amir Uskara Timbang 2 Nama Calon Wakil di Pilkada Gowa 2024
5
![Ayah Bupati Bulukumba Andi Utta Tutup Usia, IAS Sampaikan Duka Mendalam](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9439/ayah-bupati-bulukumba-andi-utta-tutup-usia-ias-sampaikan-duka-mendalam-dqv.jpg)
Ayah Bupati Bulukumba Andi Utta Tutup Usia, IAS Sampaikan Duka Mendalam
6
![Trans Snow World Makassar Sukses Gelar BRICKS Competition Pertama di Sulsel](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9442/trans-snow-world-makassar-sukses-gelar-bricks-competition-pertama-di-sulsel-ick.jpg)
Trans Snow World Makassar Sukses Gelar BRICKS Competition Pertama di Sulsel
7
![Pengusaha Enrekang Serahkan Ambulans Gratis untuk Kampung Halamannya](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/30/1/9435/pengusaha-enrekang-serahkan-ambulans-gratis-untuk-kampung-halamannya-iob.jpg)
Pengusaha Enrekang Serahkan Ambulans Gratis untuk Kampung Halamannya