Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

fitra budin
Jum'at, 24 Feb 2023 15:05
Berkas Kasus Adopsi Anak di Luwu Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus adopsi anak di Luwu Timur dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto/Pexels/Lisa Fotios
Comment
Share
LUWU TIMUR - Aparat Kepolisian Luwu Timur akhirnya melimpahkan berkas kasus pemalsuan dokumen yang berawal dari adopsi anak kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan Kamis (23/2/2023).

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah RE dan pasangan suami istri YL dan OK.

Dua dari tiga tersangka telah dibawa ke Rutan Masamba pada Kamis malam. Sementara satu tersangka lainnya dijadikan tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan.

Baca juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam di Gowa Hemat hingga 30 Persen

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap II. Penyidik kata dia, selain telah menyerahkan berkas, juga tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan.

"Waktu kasus ini di Polres kan mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kami langsung menahan ketiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan, yang duanya itu kita kirim ke lapas lalu yang satunya kita kenakan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan dia masi menyusui anak bayinya," jelas Bara.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat dan sempat viral pertengahan 2022 lalu.

Baca juga: HUT MKGR di Maros, TP Bersama Suhartina Salurkan Bantuan ke Warga Pelosok

Bermula saat YL dan OK mengadopsi dua anak dari hubungan di luar nikah RE dan RI. Keempat orang ini saling mengenal satu sama lain sebagai sahabat.

Setelah beberapa lama, kejadian ini akhirnya diketahui orang tua RI alias nenek dari kedua anak tersebut. Sang nenek lalu meminta YL dan OK mengembalikan cucunya.

Hanya saja masalah tak selesai usai orang tua dari RI menerima anak tersebut. Ia lalu melaporkan YL dan OK dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Begitupun dengan RE.

Baca juga: Sosialisasi Gercep QRIS, Bupati Lutra Dorong Transaksi Perlahan Beralih ke Nontunai

OK dan YL dijerat dengan dua pasal. Masing-masing Pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru