Covid-19 Melandai, Perda Wajib Masker di Gowa Segera Dicabut

Herni Amir
Jum'at, 17 Feb 2023 13:28
Covid-19 Melandai, Perda Wajib Masker di Gowa Segera Dicabut
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menyerahkan ranperda tentang pencabutan perda wajib masker di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Kamis (16/2/2023). Foto/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gowa segera dicabut. Hal itu ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencabutan aturan tersebut.

Ranperda itu diserahkan langsung oleh Bupati Adnan Purichta Ichsan di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Kamis (16/2/2023).



Langkah tersebut diambil pemerintah daerah karena pengendalian Covid-19 berhasil, ditambah Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

"Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut," ungkap Bupati Adnan.



Ia menyebut pencabutan perda ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

"Kenapa harus dicabut, karena di dalam perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku, sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan. Makanya, kita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan," jelasnya.

Dia berharap ranperda ini segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru