Fraksi Golkar Luwu Timur Beri Saran ke Pemerintah Terkait Ranperda Bantuan Hukum
Rabu, 22 Mar 2023 14:29

Paripurna pembahasan Ranperda Bantuan Hukum di DPRD Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu kini telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dengan DPRD.
Namun pada pembahasan ranperda, Senin 20 Maret lalu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahidin Wahid memberikan saran kepada pemerintah agar tidak memberlakukan ranperda ini pada kasus narkotika, pelaku pelecehan seksual dan KDRT.
"Ini cuma sebagian saran buat pemerintah, apalagi soal narkoba kan seharusnya diberi efek jerah. Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk. Pelaku tiga kasus tersebut,” tambahnya.
Wahidin mengakui, ranperda ini merupakan satu keharusan guna membantu warga kurang mampu di Luwu Timur agar bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Sebab ini bagian dari HAM.
Bupati Luwu Timur, Budiman saat Paripurna lanjutan pembahasan soal tiga ranperda di DPRD, Selasa (21/3/2023) telah memberikan jawaban soal masukan yang diberikan oleh Fraksi Golkar. Ia mengatakan, saran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemda.
Menurut Budiman, pemerintah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar, namun konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan HAM kepada siapa pun tanpa terkecuali.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan ranperda ini, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.
"Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif," jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga.
Ketua HAM Luwu Timur, Warka saat dihubungi melalui via telepon menanggapi soal Ranperda Bantuan Hukum tersebut menjelaskan apa yang disarankan oleh Fraksi Golkar itu dinilai cukup bagus.
"Kalau saya menilai itu, tidak pantas dan tidak layak bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak pantas melindungi mereka yang mengedar barang terlarang, tidak pantas lindungi mereka yang melakukan pelecehan seksual, kalo perlu kita kawal hakim untuk berikan hukum yang setimpal bagi mereka," kata dia.
Kalau dari pihaknya, kata Warka, apabila memang mementingkan keperluan masyarakat, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih mengarah soal membantu atau mencari solusi untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Harusnya Pemda dan DPRD pikirkan solusi bagi mereka yang miskin, bagaimana caranya supaya mereka bisa di bukakan lapangan pekerjaan, di berikan ruang, dan di pikirkan," kata dia.
"Betul soal kebermanfaatan soal Ranperda itu, adanya bantuan hukum yang di bentuk bagi masyarakat kecil, cuma hati kecil ini berharap apa kah pemerintah bisaka yanh di pikirkan lebih dulu adalah lapangan kerja bagi mereka, pikirkan bagaimana ciptakan ruang penghidupan bagi mereka," tambah Warka.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8 juta per orang/kasus.
Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000 untuk konsultasi hukum sampai Rp3,5 juta untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.
Namun pada pembahasan ranperda, Senin 20 Maret lalu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahidin Wahid memberikan saran kepada pemerintah agar tidak memberlakukan ranperda ini pada kasus narkotika, pelaku pelecehan seksual dan KDRT.
"Ini cuma sebagian saran buat pemerintah, apalagi soal narkoba kan seharusnya diberi efek jerah. Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk. Pelaku tiga kasus tersebut,” tambahnya.
Wahidin mengakui, ranperda ini merupakan satu keharusan guna membantu warga kurang mampu di Luwu Timur agar bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Sebab ini bagian dari HAM.
Bupati Luwu Timur, Budiman saat Paripurna lanjutan pembahasan soal tiga ranperda di DPRD, Selasa (21/3/2023) telah memberikan jawaban soal masukan yang diberikan oleh Fraksi Golkar. Ia mengatakan, saran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemda.
Menurut Budiman, pemerintah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar, namun konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan HAM kepada siapa pun tanpa terkecuali.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan ranperda ini, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.
"Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif," jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga.
Ketua HAM Luwu Timur, Warka saat dihubungi melalui via telepon menanggapi soal Ranperda Bantuan Hukum tersebut menjelaskan apa yang disarankan oleh Fraksi Golkar itu dinilai cukup bagus.
"Kalau saya menilai itu, tidak pantas dan tidak layak bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak pantas melindungi mereka yang mengedar barang terlarang, tidak pantas lindungi mereka yang melakukan pelecehan seksual, kalo perlu kita kawal hakim untuk berikan hukum yang setimpal bagi mereka," kata dia.
Kalau dari pihaknya, kata Warka, apabila memang mementingkan keperluan masyarakat, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih mengarah soal membantu atau mencari solusi untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Harusnya Pemda dan DPRD pikirkan solusi bagi mereka yang miskin, bagaimana caranya supaya mereka bisa di bukakan lapangan pekerjaan, di berikan ruang, dan di pikirkan," kata dia.
"Betul soal kebermanfaatan soal Ranperda itu, adanya bantuan hukum yang di bentuk bagi masyarakat kecil, cuma hati kecil ini berharap apa kah pemerintah bisaka yanh di pikirkan lebih dulu adalah lapangan kerja bagi mereka, pikirkan bagaimana ciptakan ruang penghidupan bagi mereka," tambah Warka.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8 juta per orang/kasus.
Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000 untuk konsultasi hukum sampai Rp3,5 juta untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
PT Vale Serahkan Kompensasi untuk Warga Terdampak Kebocoran Pipa di Towuti
Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, bersama COIO PT Vale, Abu Ashar, menyerahkan langsung kompensasi kepada enam perwakilan warga dari Desa Lioka dan Timampu.
Jum'at, 03 Okt 2025 21:23

Sulsel
MOU Pemkab dan BBPJN, Tiga Ruas Jalan di Luwu Timur Segera Dilebarkan
Tiga ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan segera dilebarkan. Ketiganya antara lain ialah ruas jalan nasional Tarengge dan Poros Malili, serta ruas jalan poros Sam Ratulangi Malili.
Senin, 29 Sep 2025 08:23

Sulsel
Bupati Lutim Serahkan 338 Sertifikat Tanah, Penantian Warga Transmigrasi Sejak 1992 Berakhir
Sebanyak 338 sertifikat bidang tanah resmi diserahkan secara simbolis oleh oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam di Kantor Desa Puncak Indah, Malili, Senin (22/09/2025).
Senin, 22 Sep 2025 16:01

Sulsel
Bupati Irwan Sambut Touring MedDocs IV, Lutim Jadi Magnet Biker Dokter
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerima langsung kedatangan sekitar 60 dokter anggota MedDocs Indonesia yang sedang melaksanakan Touring Nasional IV.
Jum'at, 19 Sep 2025 13:22

News
Air Danau Towuti Aman, PT Vale Lanjutkan Komitmen Pemulihan Berkelanjutan
Pengujian independen dilakukan oleh Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia, serta DLH Lutim bekerja sama dengan PT Global Environment Laboratory.
Rabu, 17 Sep 2025 10:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
2

Tingkatkan Kemampuan, 28 Personel SAR Ikut Uji Kompetensi
3

DPRD Sulsel Fasilitasi Aspirasi Ratusan Tenaga Kesehatan Non-ASN dari Kabupaten/kota
4

DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
5

BPSDM Sulsel Tanamkan Literasi Digital Sejak Dini kepada 400 Siswa SD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
2

Tingkatkan Kemampuan, 28 Personel SAR Ikut Uji Kompetensi
3

DPRD Sulsel Fasilitasi Aspirasi Ratusan Tenaga Kesehatan Non-ASN dari Kabupaten/kota
4

DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
5

BPSDM Sulsel Tanamkan Literasi Digital Sejak Dini kepada 400 Siswa SD