Fraksi Golkar Luwu Timur Beri Saran ke Pemerintah Terkait Ranperda Bantuan Hukum
fitra budin
Rabu, 22 Mar 2023 14:29
Paripurna pembahasan Ranperda Bantuan Hukum di DPRD Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu kini telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dengan DPRD.
Namun pada pembahasan ranperda, Senin 20 Maret lalu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahidin Wahid memberikan saran kepada pemerintah agar tidak memberlakukan ranperda ini pada kasus narkotika, pelaku pelecehan seksual dan KDRT.
"Ini cuma sebagian saran buat pemerintah, apalagi soal narkoba kan seharusnya diberi efek jerah. Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk. Pelaku tiga kasus tersebut,” tambahnya.
Wahidin mengakui, ranperda ini merupakan satu keharusan guna membantu warga kurang mampu di Luwu Timur agar bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Sebab ini bagian dari HAM.
Bupati Luwu Timur, Budiman saat Paripurna lanjutan pembahasan soal tiga ranperda di DPRD, Selasa (21/3/2023) telah memberikan jawaban soal masukan yang diberikan oleh Fraksi Golkar. Ia mengatakan, saran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemda.
Menurut Budiman, pemerintah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar, namun konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan HAM kepada siapa pun tanpa terkecuali.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan ranperda ini, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.
"Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif," jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga.
Ketua HAM Luwu Timur, Warka saat dihubungi melalui via telepon menanggapi soal Ranperda Bantuan Hukum tersebut menjelaskan apa yang disarankan oleh Fraksi Golkar itu dinilai cukup bagus.
"Kalau saya menilai itu, tidak pantas dan tidak layak bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak pantas melindungi mereka yang mengedar barang terlarang, tidak pantas lindungi mereka yang melakukan pelecehan seksual, kalo perlu kita kawal hakim untuk berikan hukum yang setimpal bagi mereka," kata dia.
Kalau dari pihaknya, kata Warka, apabila memang mementingkan keperluan masyarakat, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih mengarah soal membantu atau mencari solusi untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Harusnya Pemda dan DPRD pikirkan solusi bagi mereka yang miskin, bagaimana caranya supaya mereka bisa di bukakan lapangan pekerjaan, di berikan ruang, dan di pikirkan," kata dia.
"Betul soal kebermanfaatan soal Ranperda itu, adanya bantuan hukum yang di bentuk bagi masyarakat kecil, cuma hati kecil ini berharap apa kah pemerintah bisaka yanh di pikirkan lebih dulu adalah lapangan kerja bagi mereka, pikirkan bagaimana ciptakan ruang penghidupan bagi mereka," tambah Warka.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8 juta per orang/kasus.
Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000 untuk konsultasi hukum sampai Rp3,5 juta untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.
Namun pada pembahasan ranperda, Senin 20 Maret lalu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahidin Wahid memberikan saran kepada pemerintah agar tidak memberlakukan ranperda ini pada kasus narkotika, pelaku pelecehan seksual dan KDRT.
"Ini cuma sebagian saran buat pemerintah, apalagi soal narkoba kan seharusnya diberi efek jerah. Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk. Pelaku tiga kasus tersebut,” tambahnya.
Wahidin mengakui, ranperda ini merupakan satu keharusan guna membantu warga kurang mampu di Luwu Timur agar bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Sebab ini bagian dari HAM.
Bupati Luwu Timur, Budiman saat Paripurna lanjutan pembahasan soal tiga ranperda di DPRD, Selasa (21/3/2023) telah memberikan jawaban soal masukan yang diberikan oleh Fraksi Golkar. Ia mengatakan, saran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemda.
Menurut Budiman, pemerintah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar, namun konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan HAM kepada siapa pun tanpa terkecuali.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan ranperda ini, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.
"Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif," jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga.
Ketua HAM Luwu Timur, Warka saat dihubungi melalui via telepon menanggapi soal Ranperda Bantuan Hukum tersebut menjelaskan apa yang disarankan oleh Fraksi Golkar itu dinilai cukup bagus.
"Kalau saya menilai itu, tidak pantas dan tidak layak bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak pantas melindungi mereka yang mengedar barang terlarang, tidak pantas lindungi mereka yang melakukan pelecehan seksual, kalo perlu kita kawal hakim untuk berikan hukum yang setimpal bagi mereka," kata dia.
Kalau dari pihaknya, kata Warka, apabila memang mementingkan keperluan masyarakat, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih mengarah soal membantu atau mencari solusi untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Harusnya Pemda dan DPRD pikirkan solusi bagi mereka yang miskin, bagaimana caranya supaya mereka bisa di bukakan lapangan pekerjaan, di berikan ruang, dan di pikirkan," kata dia.
"Betul soal kebermanfaatan soal Ranperda itu, adanya bantuan hukum yang di bentuk bagi masyarakat kecil, cuma hati kecil ini berharap apa kah pemerintah bisaka yanh di pikirkan lebih dulu adalah lapangan kerja bagi mereka, pikirkan bagaimana ciptakan ruang penghidupan bagi mereka," tambah Warka.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8 juta per orang/kasus.
Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000 untuk konsultasi hukum sampai Rp3,5 juta untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Waka DPRD Lutim Serap Aspirasi di Dapil Malili, Bahas Isu Pendidikan hingga Infrastruktur
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Siddiq BM mengadakan kegiatan temu konstituen dalam rangka reses perseorangan masa sidang ke-1 tahun sidang 2024/2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Malili-Wasuponda di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Senin (28/10/24).
Senin, 28 Okt 2024 13:24
Sulsel
Ketua DPRD Lutim Definitif Dijabat Ober Datte, Didampingi Waka Siddiq & Harisah
Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas bersama unsur Forkopimda menghadiri pengambilan sumpah janji Pimpinan Definitif DPRD Lutim masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Selasa (15/10/2024).
Selasa, 15 Okt 2024 15:15
Ekbis
PT Vale Komitmen Hadirkan Rekrutmen Transparan dan Inklusif
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menunjukkan komitmennya untuk menciptakan proses rekrutmen yang transparan dan inklusif melalui Forum Group Discussion (FGD).
Minggu, 06 Okt 2024 11:14
Sulsel
Bawaslu Lutim Terima Kunjungan Pjs Bupati, Bahas Persiapan Pilkada dan HUT Sulsel
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib didampingi Kepala Sekretariat Lenny Thalib menerima kunjungan Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Sabtu (05/10/2024).
Sabtu, 05 Okt 2024 15:10
Sulsel
Pjs Bupati Lutim Ingatkan ASN Jaga Netralitas & Tuntaskan Stunting
Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lutim agar tetap menjaga netralitas pada perhelatan Pilkada 2024.
Senin, 30 Sep 2024 10:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan