Fraksi Golkar Luwu Timur Beri Saran ke Pemerintah Terkait Ranperda Bantuan Hukum
Rabu, 22 Mar 2023 14:29
Paripurna pembahasan Ranperda Bantuan Hukum di DPRD Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu kini telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dengan DPRD.
Namun pada pembahasan ranperda, Senin 20 Maret lalu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahidin Wahid memberikan saran kepada pemerintah agar tidak memberlakukan ranperda ini pada kasus narkotika, pelaku pelecehan seksual dan KDRT.
"Ini cuma sebagian saran buat pemerintah, apalagi soal narkoba kan seharusnya diberi efek jerah. Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk. Pelaku tiga kasus tersebut,” tambahnya.
Wahidin mengakui, ranperda ini merupakan satu keharusan guna membantu warga kurang mampu di Luwu Timur agar bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Sebab ini bagian dari HAM.
Bupati Luwu Timur, Budiman saat Paripurna lanjutan pembahasan soal tiga ranperda di DPRD, Selasa (21/3/2023) telah memberikan jawaban soal masukan yang diberikan oleh Fraksi Golkar. Ia mengatakan, saran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemda.
Menurut Budiman, pemerintah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar, namun konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan HAM kepada siapa pun tanpa terkecuali.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan ranperda ini, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.
"Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif," jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga.
Ketua HAM Luwu Timur, Warka saat dihubungi melalui via telepon menanggapi soal Ranperda Bantuan Hukum tersebut menjelaskan apa yang disarankan oleh Fraksi Golkar itu dinilai cukup bagus.
"Kalau saya menilai itu, tidak pantas dan tidak layak bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak pantas melindungi mereka yang mengedar barang terlarang, tidak pantas lindungi mereka yang melakukan pelecehan seksual, kalo perlu kita kawal hakim untuk berikan hukum yang setimpal bagi mereka," kata dia.
Kalau dari pihaknya, kata Warka, apabila memang mementingkan keperluan masyarakat, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih mengarah soal membantu atau mencari solusi untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Harusnya Pemda dan DPRD pikirkan solusi bagi mereka yang miskin, bagaimana caranya supaya mereka bisa di bukakan lapangan pekerjaan, di berikan ruang, dan di pikirkan," kata dia.
"Betul soal kebermanfaatan soal Ranperda itu, adanya bantuan hukum yang di bentuk bagi masyarakat kecil, cuma hati kecil ini berharap apa kah pemerintah bisaka yanh di pikirkan lebih dulu adalah lapangan kerja bagi mereka, pikirkan bagaimana ciptakan ruang penghidupan bagi mereka," tambah Warka.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8 juta per orang/kasus.
Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000 untuk konsultasi hukum sampai Rp3,5 juta untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.
Namun pada pembahasan ranperda, Senin 20 Maret lalu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahidin Wahid memberikan saran kepada pemerintah agar tidak memberlakukan ranperda ini pada kasus narkotika, pelaku pelecehan seksual dan KDRT.
"Ini cuma sebagian saran buat pemerintah, apalagi soal narkoba kan seharusnya diberi efek jerah. Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk. Pelaku tiga kasus tersebut,” tambahnya.
Wahidin mengakui, ranperda ini merupakan satu keharusan guna membantu warga kurang mampu di Luwu Timur agar bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Sebab ini bagian dari HAM.
Bupati Luwu Timur, Budiman saat Paripurna lanjutan pembahasan soal tiga ranperda di DPRD, Selasa (21/3/2023) telah memberikan jawaban soal masukan yang diberikan oleh Fraksi Golkar. Ia mengatakan, saran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemda.
Menurut Budiman, pemerintah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar, namun konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan HAM kepada siapa pun tanpa terkecuali.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan ranperda ini, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.
"Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif," jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga.
Ketua HAM Luwu Timur, Warka saat dihubungi melalui via telepon menanggapi soal Ranperda Bantuan Hukum tersebut menjelaskan apa yang disarankan oleh Fraksi Golkar itu dinilai cukup bagus.
"Kalau saya menilai itu, tidak pantas dan tidak layak bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak pantas melindungi mereka yang mengedar barang terlarang, tidak pantas lindungi mereka yang melakukan pelecehan seksual, kalo perlu kita kawal hakim untuk berikan hukum yang setimpal bagi mereka," kata dia.
Kalau dari pihaknya, kata Warka, apabila memang mementingkan keperluan masyarakat, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih mengarah soal membantu atau mencari solusi untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Harusnya Pemda dan DPRD pikirkan solusi bagi mereka yang miskin, bagaimana caranya supaya mereka bisa di bukakan lapangan pekerjaan, di berikan ruang, dan di pikirkan," kata dia.
"Betul soal kebermanfaatan soal Ranperda itu, adanya bantuan hukum yang di bentuk bagi masyarakat kecil, cuma hati kecil ini berharap apa kah pemerintah bisaka yanh di pikirkan lebih dulu adalah lapangan kerja bagi mereka, pikirkan bagaimana ciptakan ruang penghidupan bagi mereka," tambah Warka.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8 juta per orang/kasus.
Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000 untuk konsultasi hukum sampai Rp3,5 juta untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Puspawati Husler Dorong Sinergi BKMT-FKCA: Siap Turun ke Dusun Membumikan Al-Qur’an
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi spiritual masyarakat di Bumi Batara Guru.
Selasa, 10 Mar 2026 14:38
Sulsel
Amankan Arus Mudik 1447 H, Polres Luwu Timur Sebar Lima Posko Strategis Operasi Ketupat 2026
Menjelang momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Luwu Timur mulai tancap gas menyiapkan skema pengamanan jalur mudik.
Senin, 09 Mar 2026 22:05
Sulsel
Bupati Luwu Timur Tekankan Percepatan Perencanaan Kegiatan 2026–2027
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, para Asisten, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan beberapa Kepala Bidang, di Ruang Rapat Bupati, Malili, Ahad (22/02/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 17:43
Sulsel
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Rabu (18/02/26).
Rabu, 18 Feb 2026 18:23
Sulsel
Pukau Bupati Luwu Timur dengan Metode AlJazee, Dua Hafidz Cilik Towuti Hafal Posisi Ayat
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), memberikan apresiasi tinggi terhadap metode menghafal Al-Qur’an yang diterapkan siswa MTs Muhammadiyah Towuti.
Minggu, 15 Feb 2026 20:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
2
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
3
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
4
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana
2
Al-Qur'an, Akal dan Fitrah
3
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
4
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
5
SMA Athirah Bukit Baruga Siapkan Siswa Hadapi TOEFL lewat Workshop