Fraksi Golkar Luwu Timur Beri Saran ke Pemerintah Terkait Ranperda Bantuan Hukum
Rabu, 22 Mar 2023 14:29

Paripurna pembahasan Ranperda Bantuan Hukum di DPRD Luwu Timur. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu kini telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dengan DPRD.
Namun pada pembahasan ranperda, Senin 20 Maret lalu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahidin Wahid memberikan saran kepada pemerintah agar tidak memberlakukan ranperda ini pada kasus narkotika, pelaku pelecehan seksual dan KDRT.
"Ini cuma sebagian saran buat pemerintah, apalagi soal narkoba kan seharusnya diberi efek jerah. Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk. Pelaku tiga kasus tersebut,” tambahnya.
Wahidin mengakui, ranperda ini merupakan satu keharusan guna membantu warga kurang mampu di Luwu Timur agar bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Sebab ini bagian dari HAM.
Bupati Luwu Timur, Budiman saat Paripurna lanjutan pembahasan soal tiga ranperda di DPRD, Selasa (21/3/2023) telah memberikan jawaban soal masukan yang diberikan oleh Fraksi Golkar. Ia mengatakan, saran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemda.
Menurut Budiman, pemerintah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar, namun konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan HAM kepada siapa pun tanpa terkecuali.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan ranperda ini, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.
"Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif," jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga.
Ketua HAM Luwu Timur, Warka saat dihubungi melalui via telepon menanggapi soal Ranperda Bantuan Hukum tersebut menjelaskan apa yang disarankan oleh Fraksi Golkar itu dinilai cukup bagus.
"Kalau saya menilai itu, tidak pantas dan tidak layak bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak pantas melindungi mereka yang mengedar barang terlarang, tidak pantas lindungi mereka yang melakukan pelecehan seksual, kalo perlu kita kawal hakim untuk berikan hukum yang setimpal bagi mereka," kata dia.
Kalau dari pihaknya, kata Warka, apabila memang mementingkan keperluan masyarakat, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih mengarah soal membantu atau mencari solusi untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Harusnya Pemda dan DPRD pikirkan solusi bagi mereka yang miskin, bagaimana caranya supaya mereka bisa di bukakan lapangan pekerjaan, di berikan ruang, dan di pikirkan," kata dia.
"Betul soal kebermanfaatan soal Ranperda itu, adanya bantuan hukum yang di bentuk bagi masyarakat kecil, cuma hati kecil ini berharap apa kah pemerintah bisaka yanh di pikirkan lebih dulu adalah lapangan kerja bagi mereka, pikirkan bagaimana ciptakan ruang penghidupan bagi mereka," tambah Warka.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8 juta per orang/kasus.
Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000 untuk konsultasi hukum sampai Rp3,5 juta untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.
Namun pada pembahasan ranperda, Senin 20 Maret lalu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahidin Wahid memberikan saran kepada pemerintah agar tidak memberlakukan ranperda ini pada kasus narkotika, pelaku pelecehan seksual dan KDRT.
"Ini cuma sebagian saran buat pemerintah, apalagi soal narkoba kan seharusnya diberi efek jerah. Kami menyarankan jangan diberikan bantuan hukumnya untuk. Pelaku tiga kasus tersebut,” tambahnya.
Wahidin mengakui, ranperda ini merupakan satu keharusan guna membantu warga kurang mampu di Luwu Timur agar bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Sebab ini bagian dari HAM.
Bupati Luwu Timur, Budiman saat Paripurna lanjutan pembahasan soal tiga ranperda di DPRD, Selasa (21/3/2023) telah memberikan jawaban soal masukan yang diberikan oleh Fraksi Golkar. Ia mengatakan, saran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pemda.
Menurut Budiman, pemerintah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar, namun konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan HAM kepada siapa pun tanpa terkecuali.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan ranperda ini, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.
"Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif," jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, bantuan hukum ini nantinya akan diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga.
Ketua HAM Luwu Timur, Warka saat dihubungi melalui via telepon menanggapi soal Ranperda Bantuan Hukum tersebut menjelaskan apa yang disarankan oleh Fraksi Golkar itu dinilai cukup bagus.
"Kalau saya menilai itu, tidak pantas dan tidak layak bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak pantas melindungi mereka yang mengedar barang terlarang, tidak pantas lindungi mereka yang melakukan pelecehan seksual, kalo perlu kita kawal hakim untuk berikan hukum yang setimpal bagi mereka," kata dia.
Kalau dari pihaknya, kata Warka, apabila memang mementingkan keperluan masyarakat, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih mengarah soal membantu atau mencari solusi untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Harusnya Pemda dan DPRD pikirkan solusi bagi mereka yang miskin, bagaimana caranya supaya mereka bisa di bukakan lapangan pekerjaan, di berikan ruang, dan di pikirkan," kata dia.
"Betul soal kebermanfaatan soal Ranperda itu, adanya bantuan hukum yang di bentuk bagi masyarakat kecil, cuma hati kecil ini berharap apa kah pemerintah bisaka yanh di pikirkan lebih dulu adalah lapangan kerja bagi mereka, pikirkan bagaimana ciptakan ruang penghidupan bagi mereka," tambah Warka.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8 juta per orang/kasus.
Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000 untuk konsultasi hukum sampai Rp3,5 juta untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus.
(MAN)
Berita Terkait

News
Bersama Pulihkan Towuti: Kolaborasi Pemerintah, Warga, dan PT Vale untuk Ketahanan Bersama
Warga, pemerintah, tenaga teknis, hingga PT Vale bersatu dalam semangat gotong royong untuk mempercepat proses pemulihan insiden kebocoran pipa minyak.
Kamis, 28 Agu 2025 23:00

Sulsel
Bupati Ibas Pimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Kebocoran Pipa PT Vale di Towuti
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memimpin rapat koordinasi terkait kebocoran minyak di fasilitas PT Vale Indonesia yang digelar di Kantor Camat Towuti dengan tujuan membahas dampak dan penanganan kebocorannya secara lebih mendalam, Kamis (28/08/2025).
Kamis, 28 Agu 2025 15:02

News
Bupati Lutim: PT Vale Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa, Siap Ganti Rugi Warga Terdampak
Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama PT Vale Indonesia telah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kebocoran pipa minyak di wilayah Towuti.
Minggu, 24 Agu 2025 23:23

News
Sinergi Tangani Krisis, PT Vale Apresiasi Dukungan Pemerintah & Masyarakat Atasi Kebocoran Pipa di Towuti
Insiden kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Lutim, menjadi bukti bahwa kekuatan gotong royong adalah kunci dalam menghadapi krisis.
Minggu, 24 Agu 2025 23:03

Sulsel
Sidak Tiga Lokasi, Bupati Ibas Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan dan Perbaikan Fasilitas
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi berbeda. Masing-masing Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kantor Dinas Perhubungan, dan Gedung Simpurusiang pada Kamis (21/08/2025).
Kamis, 21 Agu 2025 14:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
3

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
4

Kasus Tangki Solar di Bantaeng Mandek 2 Bulan, HMI Soroti Polisi
5

Optimistis Bawa World Class University, Prof Sukardi Weda Daftar Pilrek Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Affan yang Dilindas, Negara yang Diam
2

Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa saat Rapat Paripurna
3

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
4

Kasus Tangki Solar di Bantaeng Mandek 2 Bulan, HMI Soroti Polisi
5

Optimistis Bawa World Class University, Prof Sukardi Weda Daftar Pilrek Unhas