Jam Kantor ASN Maros Berkurang Satu Jam Selama Ramadan
Najmi S Limonu
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:26 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriyah. Para ASN bekerja selama 7 jam per hari.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemkab Maros Target PAD Rp264 Miliar, Ada 8 OPD Berkinerja Baik
“Kita sesuaikan dengan surat edaran menteri PAN RB, karena ini bulan Ramadan, maka ada toleransi sedikit," katanya, Kamis, (23/3/2023).
Dia mengatakan, jam kerja ASN untuk lingkup Pemda Maros akan lebih singkat dari biasanya.Untuk bulan Ramadan jam kerja pegawai dari Senin sampai Kamis itu pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
"Untuk jam istirahat pada Senin-Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita,” bebernya.
Sementara untuk hari Jumat ASN masuk pukul 07.30 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Jam istirahatnya pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Ini untuk sholat jumat juga,” ucapnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemkab Maros Target PAD Rp264 Miliar, Ada 8 OPD Berkinerja Baik
“Kita sesuaikan dengan surat edaran menteri PAN RB, karena ini bulan Ramadan, maka ada toleransi sedikit," katanya, Kamis, (23/3/2023).
Dia mengatakan, jam kerja ASN untuk lingkup Pemda Maros akan lebih singkat dari biasanya.Untuk bulan Ramadan jam kerja pegawai dari Senin sampai Kamis itu pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
"Untuk jam istirahat pada Senin-Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita,” bebernya.
Sementara untuk hari Jumat ASN masuk pukul 07.30 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Jam istirahatnya pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Ini untuk sholat jumat juga,” ucapnya.