Jam Kantor ASN Maros Berkurang Satu Jam Selama Ramadan

Najmi S Limonu
Kamis, 23 Mar 2023 19:26
Jam Kantor ASN Maros Berkurang Satu Jam Selama Ramadan
Bupati Maros Chaidir Syam saat memantau kegiatan pasan pangan Murah di Maros. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriyah. Para ASN bekerja selama 7 jam per hari.

Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.



“Kita sesuaikan dengan surat edaran menteri PAN RB, karena ini bulan Ramadan, maka ada toleransi sedikit," katanya, Kamis, (23/3/2023).

Dia mengatakan, jam kerja ASN untuk lingkup Pemda Maros akan lebih singkat dari biasanya. Untuk bulan Ramadan jam kerja pegawai dari Senin sampai Kamis itu pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

"Untuk jam istirahat pada Senin-Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita,” bebernya.

Sementara untuk hari Jumat ASN masuk pukul 07.30 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Jam istirahatnya pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Ini untuk sholat jumat juga,” ucapnya.

Sebelumnya kata dia, untuk bulan diluar ramadan, ASN lingkup Pemda Maros, masuk pukul 08.00 wita, dan pulang kantor sekitar pukul 16.00 wita.



Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, walaupun ada pengurangan jam kerja selama ramadan, namun ia berharap kinerja ASN tidak berkurang.

“Semoga tidak mengurangi produktivits dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru