Lima Desa Wisata di Kabupaten Maros Masuk Daftar 500 Terbaik

Najmi S Limonu
Minggu, 19 Mar 2023 13:44
Lima Desa Wisata di Kabupaten Maros Masuk Daftar 500 Terbaik
Sebanyak lima desa wisata di Kabupaten Maros masuk dalam daftar 500 besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia pada ajang Anugerah Desa Wisata (ADWI) 2023. Foto: Sindo Makassar/Maman Sukirman
Comment
Share
MAROS - Sebanyak lima desa wisata di Kabupaten Maros masuk dalam daftar 500 besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia pada ajang Anugerah Desa Wisata (ADWI) 2023, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif RI.

Lima desa wisata tersebut yakni, Desa Wisata Leang-leang, Desa Wisata Istana Karst Bontolempangan, Desa Wisata Labuaja, Desa Wisata Pattontongan, Saribattang dan Desa Wisata Rammang-rammang.



Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Maros, Muh Ferdiansyah mengatakan, tahun ini kabupaten Maros mengikutkan 55 desa wisata.

“Kalau tahun lalu ada 53, ada dua tambahan tahun ini yaitu, Desa wisata kebun kopi dan air terjun/sungai. Juga desa wisata air terjun dan ekowisata (Riber Tubing) di Tompobulu,” sebutnya.

Tahapan selanjutnya kata dia adalah seleksi 300 besar. Kemudian 100 besar dan terakhir 75 besar pemenang anugrah desa wisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melalui akun instagram kemenparekraf.ri. mengatakan ADWI 2023 saat ini telah memasuki tahap kurasi.

“Ada lima kategori penilaian klasifikasi desa wisata dan kelengkapan data melalui website jadesta,” ujarnya.

Diketahui lima kriteria penilaian yang harus dipenuhi seluruh peserta ADWI 2023, pertama, desa wisata harus memiliki keunikan dan keautentikan daya tarik wisata, berupa alam, buatan, serta seni dan budaya.



Kedua penilaian akan diambil dari peningkatan standar kualitas pelayanan homestay dengan melestarikan budaya lokal. Sekaligus, standar kualitas toilet dalam memenuhi sarana dan prasarana kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Ketiga kemampuan akselerasi percepatan transformasi digital, serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi desa wisata secara digital. Sementara itu, penilaian keempat dilihat dari suvenir yang dijual.

Keempat, setiap desa wisata harus bisa menggali kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fesyen, dan kriya berbasis kearifan lokal.

Kelima, desa wisata harus berbadan hukum, memiliki pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan, memiliki manajemen risiko, serta menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) berstandar nasional.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru