KPU Maros Sosialisasi Penambahan Dapil dan Perubahan Alokasi Kursi

Najmi S Limonu
Kamis, 16 Mar 2023 12:52
KPU Maros Sosialisasi Penambahan Dapil dan Perubahan Alokasi Kursi
Sosialisasi penambahan dapil dan perubahan komposisi kursi oleh KPU Maros di Grand Town Mandai, Kamis (16/3/2023). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - KPU Kabupaten Maros melakukan sosialisasi penambahan daerah pemilihan (dapil) dan perubahan alokasi kursi, Kamis (16/3/2023). Sosialisasi dilaksanakan di Grand Town Mandai.

Pada Pemilu 2019, terdapat 5 dapil DPRD Kabupaten Maros dengan komposisi 35 kursi. Tapi, pada Pemilu 2024, dapil bertambah menjadi 6 dengan jumlah kursi yang sama, namun komposisi yang berbeda.

"Sosialisasi ini diharapkan akan menjadi strategi yang baik bagi partai politik dan akan membutuhkan sosialisasi yang intensif," kata Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal.



Dia pun meminta sinergi dari seluruh pihak untuk memastikan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan baik.

Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Umar Apati mengatakan, penambahan dapil dan perubahan komposisi kursi disebabkan pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan di dapil lima, meliputi Mandai dan Marusu. Sedangkan di dapil 3 terjadi penurunan penduduk.

Namun, meskipun kursi untuk dapil 3 berkurang, total jumlah kursi di Kabupaten Maros tetap sama yaitu 35 kursi.



"Hal ini karena kursi yang diambil dari dapil 3 dialihkan ke dapil 5 yang mengalami peningkatan jumlah penduduk, sehingga dapil 5 bertambah dari tujuh menjadi delapan kursi," katanya.

Sebelumnya, KPU Maros telah mengumumkan ada dua opsi pembagian dapil pada Pemilu 2024, yaitu lima dapil seperti pada Pemilu 2019 atau menambah menjadi enam dapil.

"Namun, dalam opsi kedua, dapil 3 akan dipisah sehingga Bantimurung dan Simbang tetap menjadi bagian dari dapil 3 dengan lima kursi, sedangkan Cenrana, Camba, Mallawa menjadi Dapil 4 dengan empat kursi," jelasnya.

Baca juga: RDP dengan Komisi II DPR RI, DKPP Tegaskan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali

Adapun rincian alokasi kursi yakni, dapil 1 Maros Baru-Turikale 7 kursi. Dapil 2 Bontoa-Lau 5 kursi. Dapil 3 Bantimurung-Simbang 5 kursi. Dapil 4 Cenrana-Camba-Mallawa 4 kursi. Dapil 5 Tanralili-Tompobulu-Moncongloe 6 kursi. Dapil 6 Mandai-Marusu 8 kursi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru