home sulsel

Ditetapkan Tersangka, KPU Palopo Klaim Sudah Lakukan Proses Sesuai Prosedur

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:50 WIB
Tiga Komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka dugaan kasus ijazah palsu paket C milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Foto: Istimewa
Tiga Komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka dugaan kasus ijazah palsu paket C milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Ketiganya ialah Ketua Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.

Cawalkot Trisal Tahir juga ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Palopo. Rilis resminya disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pada Kamis (17/10/2024).

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengklaim punya dasar kuat meloloskan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat (MS). Setelah sebelumnya KPU Palopo menetapkan status Trisal sebagai tidak memenuhi syarat (TMS).

Irwandi menuturkan, perubahan status TMS milik Trisal menjadi MS dilakukan sesuai dengan prosedur. Khususnya surat KPU RI Nomor 2070/PL.02.2=50/06/2024 pada 13 September 2024.

"Pada poin kedua itu, kami diminta untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan," kata Irwandi kepada Sindomakassar.com.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 3 Komisioner KPU Palopo dan 1 Cawalkot Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Selanjutnya terbit surat dari KPU Provinsi Sulsel dengan nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 pada 20 September 2024. Dalam surat ini, meminta KPU Palopo untuk juga melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya