Ditetapkan Tersangka, KPU Palopo Klaim Sudah Lakukan Proses Sesuai Prosedur
Kamis, 17 Okt 2024 18:50
Tiga Komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka dugaan kasus ijazah palsu paket C milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Foto: Istimewa
PALOPO - Tiga Komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka dugaan kasus ijazah palsu paket C milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Ketiganya ialah Ketua Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
Cawalkot Trisal Tahir juga ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Palopo. Rilis resminya disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pada Kamis (17/10/2024).
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengklaim punya dasar kuat meloloskan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat (MS). Setelah sebelumnya KPU Palopo menetapkan status Trisal sebagai tidak memenuhi syarat (TMS).
Irwandi menuturkan, perubahan status TMS milik Trisal menjadi MS dilakukan sesuai dengan prosedur. Khususnya surat KPU RI Nomor 2070/PL.02.2=50/06/2024 pada 13 September 2024.
"Pada poin kedua itu, kami diminta untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan," kata Irwandi kepada Sindomakassar.com.
Selanjutnya terbit surat dari KPU Provinsi Sulsel dengan nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 pada 20 September 2024. Dalam surat ini, meminta KPU Palopo untuk juga melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan.
Irwandi bilang, pihaknya juga telah menjalankan putusan Bawaslu Palopo terkait kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.
Dalam putusan tersebut, terdapat lima poin kesepakatan para pihak. Diantaranya KPU sebagai Termohon melakukan klariftkasi kepada Partai Pengusul, Calon dan sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Serta Pemohon tas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijzah yang dimiliki.
"Dari surat dan putusan Bawaslu itu, kami melakukan klarifikasi terhadap calon yang bersangkutan (Trisal Tahir), partai pengusul (Gerindra dan Demokrat) dan Bonar Johnson sebagai kepala sekolah," ujarnya.
"Dalam klarifikasinya, memang calon (Trisal) membenarkan ijazah miliknya sah. Dan dia juga membuat surat pernyataan atas keaslian ijazahnya dengan tanda tangan di atas materai," kuncinya.
Meski begitu, Irwandi menghormati keputusan Gakkumdu Palopo yang telah menetapkannya sebagai tersangka. "Kami menghargai semua proses yang berjalan, dan kami akan hadapi," tandasnya.
Sebelumnya, Gakkumdu Palopo menetapkan tersangka terhadap Cawalkot Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah palsu paket C.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," jelas AKP Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," imbuhnya.
Cawalkot Trisal Tahir juga ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Palopo. Rilis resminya disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pada Kamis (17/10/2024).
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengklaim punya dasar kuat meloloskan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat (MS). Setelah sebelumnya KPU Palopo menetapkan status Trisal sebagai tidak memenuhi syarat (TMS).
Irwandi menuturkan, perubahan status TMS milik Trisal menjadi MS dilakukan sesuai dengan prosedur. Khususnya surat KPU RI Nomor 2070/PL.02.2=50/06/2024 pada 13 September 2024.
"Pada poin kedua itu, kami diminta untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan," kata Irwandi kepada Sindomakassar.com.
Selanjutnya terbit surat dari KPU Provinsi Sulsel dengan nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 pada 20 September 2024. Dalam surat ini, meminta KPU Palopo untuk juga melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan.
Irwandi bilang, pihaknya juga telah menjalankan putusan Bawaslu Palopo terkait kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.
Dalam putusan tersebut, terdapat lima poin kesepakatan para pihak. Diantaranya KPU sebagai Termohon melakukan klariftkasi kepada Partai Pengusul, Calon dan sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Serta Pemohon tas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijzah yang dimiliki.
"Dari surat dan putusan Bawaslu itu, kami melakukan klarifikasi terhadap calon yang bersangkutan (Trisal Tahir), partai pengusul (Gerindra dan Demokrat) dan Bonar Johnson sebagai kepala sekolah," ujarnya.
"Dalam klarifikasinya, memang calon (Trisal) membenarkan ijazah miliknya sah. Dan dia juga membuat surat pernyataan atas keaslian ijazahnya dengan tanda tangan di atas materai," kuncinya.
Meski begitu, Irwandi menghormati keputusan Gakkumdu Palopo yang telah menetapkannya sebagai tersangka. "Kami menghargai semua proses yang berjalan, dan kami akan hadapi," tandasnya.
Sebelumnya, Gakkumdu Palopo menetapkan tersangka terhadap Cawalkot Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah palsu paket C.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," jelas AKP Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," imbuhnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
2
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
3
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
4
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
5
Di PSBM XXVI, Appi Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
2
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
3
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
4
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
5
Di PSBM XXVI, Appi Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Makassar