Ditetapkan Tersangka, KPU Palopo Klaim Sudah Lakukan Proses Sesuai Prosedur

Tim Sindomakassar
Kamis, 17 Okt 2024 18:50
Ditetapkan Tersangka, KPU Palopo Klaim Sudah Lakukan Proses Sesuai Prosedur
Tiga Komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka dugaan kasus ijazah palsu paket C milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Tiga Komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka dugaan kasus ijazah palsu paket C milik Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Ketiganya ialah Ketua Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.

Cawalkot Trisal Tahir juga ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Palopo. Rilis resminya disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pada Kamis (17/10/2024).

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengklaim punya dasar kuat meloloskan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat (MS). Setelah sebelumnya KPU Palopo menetapkan status Trisal sebagai tidak memenuhi syarat (TMS).

Irwandi menuturkan, perubahan status TMS milik Trisal menjadi MS dilakukan sesuai dengan prosedur. Khususnya surat KPU RI Nomor 2070/PL.02.2=50/06/2024 pada 13 September 2024.

"Pada poin kedua itu, kami diminta untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan," kata Irwandi kepada Sindomakassar.com.



Selanjutnya terbit surat dari KPU Provinsi Sulsel dengan nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 pada 20 September 2024. Dalam surat ini, meminta KPU Palopo untuk juga melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan.

Irwandi bilang, pihaknya juga telah menjalankan putusan Bawaslu Palopo terkait kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.

Dalam putusan tersebut, terdapat lima poin kesepakatan para pihak. Diantaranya KPU sebagai Termohon melakukan klariftkasi kepada Partai Pengusul, Calon dan sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK. Serta Pemohon tas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijzah yang dimiliki.

"Dari surat dan putusan Bawaslu itu, kami melakukan klarifikasi terhadap calon yang bersangkutan (Trisal Tahir), partai pengusul (Gerindra dan Demokrat) dan Bonar Johnson sebagai kepala sekolah," ujarnya.

"Dalam klarifikasinya, memang calon (Trisal) membenarkan ijazah miliknya sah. Dan dia juga membuat surat pernyataan atas keaslian ijazahnya dengan tanda tangan di atas materai," kuncinya.



Meski begitu, Irwandi menghormati keputusan Gakkumdu Palopo yang telah menetapkannya sebagai tersangka. "Kami menghargai semua proses yang berjalan, dan kami akan hadapi," tandasnya.

Sebelumnya, Gakkumdu Palopo menetapkan tersangka terhadap Cawalkot Palopo, Trisal Tahir dalam dugaan kasus ijazah palsu paket C.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," jelas AKP Supriadi.

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," imbuhnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru