Hadiri Peresmian Posko DIA, Gakkumdu Sulsel Periksa 3 Kepsek SMP Makassar
Tim Sindomakassar
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 18:29 WIB
Sentra Gakkumdu Sulsel sedang memproses kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 22 Makassar berinisial SA. Kepsek perempuan ini diduga menghadiri acara peresmian Posko Pemenangan Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar) di Takalar pada 2 Oktober 2024.
Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Bahkan sudah ada dua Kepsek yang ikut terseret dalam perkara ini.
"Sudah tiga kepala sekolah kita periksa, salah satunya Terlapor Kepsek SMP 22 (SA), kemudian saksi kepsek SMP 30 (E) dan Kepsek SMP 33 (AA)," kata Rahmat Hidayat saat ditemui di Bawaslu Sulsel pada Jumat (25/10/2024).
Baca Juga:Apdesi Sulsel Sambut Terobosan Danny, Program BKK Rp200 Juta Setiap Desa
Selain itu, Sentra Gakkumdu Sulsel juga telah mengambil keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim (MM) dan seorang guru di SMP 22 Makassar. Ke depan, mereka akan meminta keterangan ahli.
"Dugaan pelanggaran sementara ini pasal 188 juncto pasal 71, yang mengambil tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilgub Sulsel," ujarnya.
"Pelapor memasukkan ada tiga foto, dia ada di situ, hadir. Kemudian melakukan selfie foto di Posko pemenangan di situ. Kemudian melakukan foto-foto juga yang hadir di situ," sambungnya.
Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Bahkan sudah ada dua Kepsek yang ikut terseret dalam perkara ini.
"Sudah tiga kepala sekolah kita periksa, salah satunya Terlapor Kepsek SMP 22 (SA), kemudian saksi kepsek SMP 30 (E) dan Kepsek SMP 33 (AA)," kata Rahmat Hidayat saat ditemui di Bawaslu Sulsel pada Jumat (25/10/2024).
Baca Juga:Apdesi Sulsel Sambut Terobosan Danny, Program BKK Rp200 Juta Setiap Desa
Selain itu, Sentra Gakkumdu Sulsel juga telah mengambil keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim (MM) dan seorang guru di SMP 22 Makassar. Ke depan, mereka akan meminta keterangan ahli.
"Dugaan pelanggaran sementara ini pasal 188 juncto pasal 71, yang mengambil tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilgub Sulsel," ujarnya.
"Pelapor memasukkan ada tiga foto, dia ada di situ, hadir. Kemudian melakukan selfie foto di Posko pemenangan di situ. Kemudian melakukan foto-foto juga yang hadir di situ," sambungnya.