Wabup Gowa Optimistis Raih Opini WTP ke-11 Kalinya
Herni Amir
Senin, 27 Maret 2023 - 17:19 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (27/3/2023).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni kepada Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Amin Adab Bangun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
Wabup Gowa mengatakan, setelah dilakukan penyerahan ini wajib bagi pihak BPK Provinsi Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Selain itu wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.
Baca juga: Penghijauan Lahan Kritis, Pemkab Gowa Tanam Ribuan Bibit Pohon di Tombolopao
Tentunya kata Wabup Gowa, keputusan ini telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
"Setelah kita serahkan LKPD ini, tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima," katanya.
Abd Rauf juga optimistis, Pemkab Gowa akan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya melalui laporan keuangan yang telah diserahkan. Apalagi, mengingat seluruh saran dari BPK telah diperbaiki dan ditindaklanjuti.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni kepada Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Amin Adab Bangun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
Wabup Gowa mengatakan, setelah dilakukan penyerahan ini wajib bagi pihak BPK Provinsi Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Selain itu wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.
Baca juga: Penghijauan Lahan Kritis, Pemkab Gowa Tanam Ribuan Bibit Pohon di Tombolopao
Tentunya kata Wabup Gowa, keputusan ini telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
"Setelah kita serahkan LKPD ini, tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima," katanya.
Abd Rauf juga optimistis, Pemkab Gowa akan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya melalui laporan keuangan yang telah diserahkan. Apalagi, mengingat seluruh saran dari BPK telah diperbaiki dan ditindaklanjuti.