home sulsel

Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI

Kamis, 07 November 2024 - 17:11 WIB
Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Foto: Istimewa
Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penanganan netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengiriman dokumen dilakukan melalui Aplikasi Web Sistem Terbagi Terintegrasi (SBT) BKN di sbt.bkn.go.id/login, serta dokumen fisik disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar.

Dugaan pelanggaran berasal dari laporan dan informasi awal. Laporan yang diajukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai hasil kajian sentra Gakkumdu, namun mengindikasikan adanya pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga diteruskan ke BKN.

Baca Juga:Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C

Dari informasi awal, ada dua dugaan pelanggaran undang-undang lain yang telah melalui proses penelusuran dan analisis hukum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa proses penerusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.

"Proses ini menunjukkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan. Dan Bawaslu Soppeng akan terus memastikan bahwa ASN di lingkup Kabupaten Soppeng menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu netralitas mereka," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya