Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C

Kamis, 07 Nov 2024 15:26
Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
Bawaslu Kota Palopo diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Dok DKPP
Comment
Share
PALOPO - Bawaslu Kota Palopo diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengadu merupakan warga atas nama Dahyar.

Dahyar mengadukan dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra. Laporan Dahyar telah dikirim dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.

"Saya melapor, karena (Teradu) tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan TT (Trisal Tahir) sebagai Calon Wali Kota Palopo terkait dengan kebenaran ijazah paket c," kata Dahyar saat dihubungi Sindo Makassar pada Rabu (06/11/2024).

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Pada 23 Oktober 2024, hasil verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).



"Pada saat verifikasi administrasi di tanggal 23 Oktober, itu kan dinyatakan belum memenuhi syarat karena memang ada kekeliruan redaksi yang kami masukkan di laporan awal. Tapi sudah diperbaiki, dikirim dan sudah diterima," ujar Dahyar.

"Pada tanggal 29 Oktober kemarin, saya disampaikan bahwa kekurangannya ini ini ini. Dan itu sudah kami perbaiki di tanggal 30 Oktober dan kami kirim perbaikan," sambungnya.

Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra memberikan tanggapan singkat soal laporan tersebut di DKPP. "Itu hak setiap orang dan kami sangat menghormati," singkatnya.



Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana juga menghormati segala bentuk upaya pihak lain yang ingin menguji kinerjanya di lembaga peradilan etik. Ia mengaku bakal menyiapkan jawaban jika laporan ini masuk sidang.

"Saya kira itu menjadi hak pelapor dan tentunya kami hargai proses tersebut. Kami akan siapkan keterangan klarifikasi, jika nantinya dibutuhkan," ungkapnya.

"Yang jelas selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa adanya kepentingan dengan siapapun. Terimakasih," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru