Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
Tim Sindomakassar
Kamis, 07 Nov 2024 15:26
Bawaslu Kota Palopo diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Dok DKPP
PALOPO - Bawaslu Kota Palopo diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengadu merupakan warga atas nama Dahyar.
Dahyar mengadukan dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra. Laporan Dahyar telah dikirim dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
"Saya melapor, karena (Teradu) tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan TT (Trisal Tahir) sebagai Calon Wali Kota Palopo terkait dengan kebenaran ijazah paket c," kata Dahyar saat dihubungi Sindo Makassar pada Rabu (06/11/2024).
Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Pada 23 Oktober 2024, hasil verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Pada saat verifikasi administrasi di tanggal 23 Oktober, itu kan dinyatakan belum memenuhi syarat karena memang ada kekeliruan redaksi yang kami masukkan di laporan awal. Tapi sudah diperbaiki, dikirim dan sudah diterima," ujar Dahyar.
"Pada tanggal 29 Oktober kemarin, saya disampaikan bahwa kekurangannya ini ini ini. Dan itu sudah kami perbaiki di tanggal 30 Oktober dan kami kirim perbaikan," sambungnya.
Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra memberikan tanggapan singkat soal laporan tersebut di DKPP. "Itu hak setiap orang dan kami sangat menghormati," singkatnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana juga menghormati segala bentuk upaya pihak lain yang ingin menguji kinerjanya di lembaga peradilan etik. Ia mengaku bakal menyiapkan jawaban jika laporan ini masuk sidang.
"Saya kira itu menjadi hak pelapor dan tentunya kami hargai proses tersebut. Kami akan siapkan keterangan klarifikasi, jika nantinya dibutuhkan," ungkapnya.
"Yang jelas selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa adanya kepentingan dengan siapapun. Terimakasih," kuncinya.
Dahyar mengadukan dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra. Laporan Dahyar telah dikirim dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
"Saya melapor, karena (Teradu) tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan TT (Trisal Tahir) sebagai Calon Wali Kota Palopo terkait dengan kebenaran ijazah paket c," kata Dahyar saat dihubungi Sindo Makassar pada Rabu (06/11/2024).
Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Pada 23 Oktober 2024, hasil verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Pada saat verifikasi administrasi di tanggal 23 Oktober, itu kan dinyatakan belum memenuhi syarat karena memang ada kekeliruan redaksi yang kami masukkan di laporan awal. Tapi sudah diperbaiki, dikirim dan sudah diterima," ujar Dahyar.
"Pada tanggal 29 Oktober kemarin, saya disampaikan bahwa kekurangannya ini ini ini. Dan itu sudah kami perbaiki di tanggal 30 Oktober dan kami kirim perbaikan," sambungnya.
Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra memberikan tanggapan singkat soal laporan tersebut di DKPP. "Itu hak setiap orang dan kami sangat menghormati," singkatnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana juga menghormati segala bentuk upaya pihak lain yang ingin menguji kinerjanya di lembaga peradilan etik. Ia mengaku bakal menyiapkan jawaban jika laporan ini masuk sidang.
"Saya kira itu menjadi hak pelapor dan tentunya kami hargai proses tersebut. Kami akan siapkan keterangan klarifikasi, jika nantinya dibutuhkan," ungkapnya.
"Yang jelas selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa adanya kepentingan dengan siapapun. Terimakasih," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penanganan netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kamis, 07 Nov 2024 17:11
Sulsel
Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Pelatihan Paralegal Pemilihan
Selain berfokus pada penanganan pelanggaran dalam tahapan Pilkada, Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong kesadaran hukum di masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.
Kamis, 07 Nov 2024 08:14
Sulsel
KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi bagi 8 Pemantau dan Lembaga Survei di Pilgub
KPU Sulsel telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau, lembaga survei/jajak pendapat di Hotel Claro Makassar pada Rabu 6 November 2024.
Rabu, 06 Nov 2024 23:26
Sulsel
Ketua Bawaslu Selayar: Pengawas TPS Harus Pahami Penggunaan Aplikasi Siwaslih
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah melantik 301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024. Pelantikan dilakukan selama 2 (dua) hari pada 3-4 November 2024.
Rabu, 06 Nov 2024 23:02
Sulsel
Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertema “Regulasi dan Mekanisme untuk Menjamin Netralitas Kepala Desa” di Triple 8 Resort pada Rabu (06/11/2024).
Rabu, 06 Nov 2024 19:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
2
100 Tenant Ramaikan Event Bank Papua Back to The 90's
3
Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
4
Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024
5
Ketua Bawaslu Selayar: Pengawas TPS Harus Pahami Penggunaan Aplikasi Siwaslih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
2
100 Tenant Ramaikan Event Bank Papua Back to The 90's
3
Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
4
Bawaslu Soppeng Kumpulkan Kepala Desa, Minta Netral di Pilkada 2024
5
Ketua Bawaslu Selayar: Pengawas TPS Harus Pahami Penggunaan Aplikasi Siwaslih