Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
Kamis, 07 Nov 2024 17:11

Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Foto: Istimewa
SOPPENG - Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penanganan netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengiriman dokumen dilakukan melalui Aplikasi Web Sistem Terbagi Terintegrasi (SBT) BKN di sbt.bkn.go.id/login, serta dokumen fisik disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar.
Dugaan pelanggaran berasal dari laporan dan informasi awal. Laporan yang diajukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai hasil kajian sentra Gakkumdu, namun mengindikasikan adanya pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga diteruskan ke BKN.
Dari informasi awal, ada dua dugaan pelanggaran undang-undang lain yang telah melalui proses penelusuran dan analisis hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa proses penerusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.
"Proses ini menunjukkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan. Dan Bawaslu Soppeng akan terus memastikan bahwa ASN di lingkup Kabupaten Soppeng menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu netralitas mereka," ujarnya.
Ketiga ASN yang telah dilaporkan adalah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan profesi sebagai guru dan pegawai teknis. Adapun detail penerusan laporan ke BKN RI melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
ASN Terlapor berinisial MS dengan Nomor Laporan L-2166, ASN Terlapor berinisial AL dengan Nomor Laporan L-2757, dan ASN Terlapor berinisial WA dengan Nomor Laporan L-3063.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), bukan lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Hasbi.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 100 Tahun 2024, mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah diatur dengan jelas. Bawaslu Kabupaten Soppeng akan terus memantau proses tindak lanjut yang dilakukan oleh BKN RI dan berkomitmen mendukung penegakan netralitas ASN dalam pemilu.
Pengiriman dokumen dilakukan melalui Aplikasi Web Sistem Terbagi Terintegrasi (SBT) BKN di sbt.bkn.go.id/login, serta dokumen fisik disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar.
Dugaan pelanggaran berasal dari laporan dan informasi awal. Laporan yang diajukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai hasil kajian sentra Gakkumdu, namun mengindikasikan adanya pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga diteruskan ke BKN.
Baca Juga: Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
Dari informasi awal, ada dua dugaan pelanggaran undang-undang lain yang telah melalui proses penelusuran dan analisis hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa proses penerusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.
"Proses ini menunjukkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan. Dan Bawaslu Soppeng akan terus memastikan bahwa ASN di lingkup Kabupaten Soppeng menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu netralitas mereka," ujarnya.
Ketiga ASN yang telah dilaporkan adalah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan profesi sebagai guru dan pegawai teknis. Adapun detail penerusan laporan ke BKN RI melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
ASN Terlapor berinisial MS dengan Nomor Laporan L-2166, ASN Terlapor berinisial AL dengan Nomor Laporan L-2757, dan ASN Terlapor berinisial WA dengan Nomor Laporan L-3063.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), bukan lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Hasbi.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 100 Tahun 2024, mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah diatur dengan jelas. Bawaslu Kabupaten Soppeng akan terus memantau proses tindak lanjut yang dilakukan oleh BKN RI dan berkomitmen mendukung penegakan netralitas ASN dalam pemilu.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28

Sulsel
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Bawaslu Gowa menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penguatan kelembagaan pemilu di Hotel Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat (08/08/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 11:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tim Esport Mobile Legend Pangkep Lolos Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
2

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
3

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
4

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
5

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tim Esport Mobile Legend Pangkep Lolos Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
2

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
3

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
4

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
5

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026