Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
Kamis, 07 Nov 2024 17:11

Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Foto: Istimewa
SOPPENG - Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penanganan netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengiriman dokumen dilakukan melalui Aplikasi Web Sistem Terbagi Terintegrasi (SBT) BKN di sbt.bkn.go.id/login, serta dokumen fisik disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar.
Dugaan pelanggaran berasal dari laporan dan informasi awal. Laporan yang diajukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai hasil kajian sentra Gakkumdu, namun mengindikasikan adanya pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga diteruskan ke BKN.
Dari informasi awal, ada dua dugaan pelanggaran undang-undang lain yang telah melalui proses penelusuran dan analisis hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa proses penerusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.
"Proses ini menunjukkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan. Dan Bawaslu Soppeng akan terus memastikan bahwa ASN di lingkup Kabupaten Soppeng menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu netralitas mereka," ujarnya.
Ketiga ASN yang telah dilaporkan adalah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan profesi sebagai guru dan pegawai teknis. Adapun detail penerusan laporan ke BKN RI melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
ASN Terlapor berinisial MS dengan Nomor Laporan L-2166, ASN Terlapor berinisial AL dengan Nomor Laporan L-2757, dan ASN Terlapor berinisial WA dengan Nomor Laporan L-3063.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), bukan lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Hasbi.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 100 Tahun 2024, mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah diatur dengan jelas. Bawaslu Kabupaten Soppeng akan terus memantau proses tindak lanjut yang dilakukan oleh BKN RI dan berkomitmen mendukung penegakan netralitas ASN dalam pemilu.
Pengiriman dokumen dilakukan melalui Aplikasi Web Sistem Terbagi Terintegrasi (SBT) BKN di sbt.bkn.go.id/login, serta dokumen fisik disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar.
Dugaan pelanggaran berasal dari laporan dan informasi awal. Laporan yang diajukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai hasil kajian sentra Gakkumdu, namun mengindikasikan adanya pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga diteruskan ke BKN.
Baca Juga: Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
Dari informasi awal, ada dua dugaan pelanggaran undang-undang lain yang telah melalui proses penelusuran dan analisis hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa proses penerusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.
"Proses ini menunjukkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan. Dan Bawaslu Soppeng akan terus memastikan bahwa ASN di lingkup Kabupaten Soppeng menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu netralitas mereka," ujarnya.
Ketiga ASN yang telah dilaporkan adalah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan profesi sebagai guru dan pegawai teknis. Adapun detail penerusan laporan ke BKN RI melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
ASN Terlapor berinisial MS dengan Nomor Laporan L-2166, ASN Terlapor berinisial AL dengan Nomor Laporan L-2757, dan ASN Terlapor berinisial WA dengan Nomor Laporan L-3063.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), bukan lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Hasbi.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 100 Tahun 2024, mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah diatur dengan jelas. Bawaslu Kabupaten Soppeng akan terus memantau proses tindak lanjut yang dilakukan oleh BKN RI dan berkomitmen mendukung penegakan netralitas ASN dalam pemilu.
(UMI)
Berita Terkait

News
Tak Punya Hak Membawa Sajam, Polisi Amankan Pria di Soppeng
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 22.00 WITA.
Rabu, 07 Mei 2025 11:23

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ajak Stakeholder Kawal PSU Pilwalkot Palopo
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota kota Palopo.
Selasa, 06 Mei 2025 13:44

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
Ketua Pawennari: Demokrasi Tak Akan Terwujud, Jika Bawaslu Sendiri Tak Demokratis!
Dalam momentum HUT ke-17 Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menggemparkan forum dengan pernyataan reflektif nan tajam.
Selasa, 15 Apr 2025 14:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komunitas Ojek Online di Makassar Tolak Rencana Merger Grab & GoTo
2

Bakti Sosial, Grib Jaya Sulsel Berbagi di 35 Panti Asuhan
3

SPJM Sukses Pandu Perdana Mothership MV Xin An Ping di Pulau Baai
4

Toyota Spectacular Package: Beli Mobil, Bisa Dapat Motor Gratis
5

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Tiga Pelaku Diamankan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komunitas Ojek Online di Makassar Tolak Rencana Merger Grab & GoTo
2

Bakti Sosial, Grib Jaya Sulsel Berbagi di 35 Panti Asuhan
3

SPJM Sukses Pandu Perdana Mothership MV Xin An Ping di Pulau Baai
4

Toyota Spectacular Package: Beli Mobil, Bisa Dapat Motor Gratis
5

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Tiga Pelaku Diamankan