Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
Kamis, 07 Nov 2024 17:11
Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Foto: Istimewa
SOPPENG - Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penanganan netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengiriman dokumen dilakukan melalui Aplikasi Web Sistem Terbagi Terintegrasi (SBT) BKN di sbt.bkn.go.id/login, serta dokumen fisik disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar.
Dugaan pelanggaran berasal dari laporan dan informasi awal. Laporan yang diajukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai hasil kajian sentra Gakkumdu, namun mengindikasikan adanya pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga diteruskan ke BKN.
Dari informasi awal, ada dua dugaan pelanggaran undang-undang lain yang telah melalui proses penelusuran dan analisis hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa proses penerusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.
"Proses ini menunjukkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan. Dan Bawaslu Soppeng akan terus memastikan bahwa ASN di lingkup Kabupaten Soppeng menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu netralitas mereka," ujarnya.
Ketiga ASN yang telah dilaporkan adalah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan profesi sebagai guru dan pegawai teknis. Adapun detail penerusan laporan ke BKN RI melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
ASN Terlapor berinisial MS dengan Nomor Laporan L-2166, ASN Terlapor berinisial AL dengan Nomor Laporan L-2757, dan ASN Terlapor berinisial WA dengan Nomor Laporan L-3063.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), bukan lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Hasbi.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 100 Tahun 2024, mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah diatur dengan jelas. Bawaslu Kabupaten Soppeng akan terus memantau proses tindak lanjut yang dilakukan oleh BKN RI dan berkomitmen mendukung penegakan netralitas ASN dalam pemilu.
Pengiriman dokumen dilakukan melalui Aplikasi Web Sistem Terbagi Terintegrasi (SBT) BKN di sbt.bkn.go.id/login, serta dokumen fisik disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar.
Dugaan pelanggaran berasal dari laporan dan informasi awal. Laporan yang diajukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai hasil kajian sentra Gakkumdu, namun mengindikasikan adanya pelanggaran undang-undang lainnya, sehingga diteruskan ke BKN.
Baca Juga: Bawaslu Palopo Diadukan ke DKPP, Dinilai Tak Lakukan Pengawasan Aktif Kasus Ijazah Paket C
Dari informasi awal, ada dua dugaan pelanggaran undang-undang lain yang telah melalui proses penelusuran dan analisis hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa proses penerusan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.
"Proses ini menunjukkan pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan. Dan Bawaslu Soppeng akan terus memastikan bahwa ASN di lingkup Kabupaten Soppeng menjalankan tugasnya tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu netralitas mereka," ujarnya.
Ketiga ASN yang telah dilaporkan adalah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan profesi sebagai guru dan pegawai teknis. Adapun detail penerusan laporan ke BKN RI melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
ASN Terlapor berinisial MS dengan Nomor Laporan L-2166, ASN Terlapor berinisial AL dengan Nomor Laporan L-2757, dan ASN Terlapor berinisial WA dengan Nomor Laporan L-3063.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN beralih ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), bukan lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Hasbi.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 100 Tahun 2024, mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah diatur dengan jelas. Bawaslu Kabupaten Soppeng akan terus memantau proses tindak lanjut yang dilakukan oleh BKN RI dan berkomitmen mendukung penegakan netralitas ASN dalam pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.
Jum'at, 06 Des 2024 13:37
News
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
Polemik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto terus terjadi, bahkan saat ini ada sekitar delapan TPS direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kamis, 05 Des 2024 18:54
Sulsel
Terbukti Kampanyekan Aurama, Oknum ASN di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta dalam kasus kampanye Paslon Nomor Urut 1 Aurama' pada Pilkada Gowa 2024.
Kamis, 05 Des 2024 16:57
Sulsel
KPU Soppeng Rampungkan Rekapitulasi: SUKSES 80.266, SIAP ADA 61.758 Suara
KPU Soppeng menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024. Suara yang dihitug berasal dari 8 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 14:23
Sulsel
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
Polemik rekapitulasi suara di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto masih berlanjut hingga saat ini, Selasa (3/12/2024). Bawaslu Sulsel pun ikut merespons persoalan ini.
Kamis, 05 Des 2024 12:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
2
Safari Subuh, Appi Ajak Warga Jaga Persatuan Usai Pilwalkot Makassar 2024
3
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
4
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
5
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
2
Safari Subuh, Appi Ajak Warga Jaga Persatuan Usai Pilwalkot Makassar 2024
3
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
4
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
5
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan