Rakor Sentra Gakkumdu Lutim, Bahas Langkah Strategis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Tim Sindomakassar
Selasa, 12 November 2024 - 17:11 WIB
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Malili, Senin (11/11/2024).
Kegiatan ini bertajuk “Penyamaan Persepsi Terkait Temuan dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dalam Pilkada 2024” dan dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman, membahas strategi koordinasi, serta mengidentifikasi kendala dalam proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menekankan beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme dan alur laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Laporan bisa datang dari masyarakat, sementara temuan berasal dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran kami,” jelas Sukmawati.
Baca Juga:Kabur Usai jadi Tersangka, Kepsek SMPN 22 Makassar Ditetapkan Sebagai DPO
Ia juga mengingatkan agar dalam mengidentifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran, tidak terburu-buru memberikan justifikasi tanpa melalui kajian berdasarkan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ada.
Kegiatan ini bertajuk “Penyamaan Persepsi Terkait Temuan dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dalam Pilkada 2024” dan dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman, membahas strategi koordinasi, serta mengidentifikasi kendala dalam proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menekankan beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme dan alur laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Laporan bisa datang dari masyarakat, sementara temuan berasal dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran kami,” jelas Sukmawati.
Baca Juga:Kabur Usai jadi Tersangka, Kepsek SMPN 22 Makassar Ditetapkan Sebagai DPO
Ia juga mengingatkan agar dalam mengidentifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran, tidak terburu-buru memberikan justifikasi tanpa melalui kajian berdasarkan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ada.