home sulsel

DPK Lutim Akuisisi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip Statis 5 OPD

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:30 WIB
DPK Lutim melalui Bidang Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melakukan akuisisi sekaligus pendampingan pengelolaan arsip statis terhadap lima OPD. Foto/Dok Pemkab Lutim
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melalui Bidang Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melakukan akuisisi sekaligus pendampingan pengelolaan arsip statis terhadap lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyerahkan daftar Arsip Statis sebagai bagian dari penyusutan arsip. Kegiatan itu dilakukan sejak Rabu-Jumat (29-31/3/2023) mendatang.

Lima OPD tersebut adalah Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparmudora), DPRD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:Kajari Luwu Timur Ajak Pelajar Lakukan Kegiatan Positif

Kepala Bidang Kearsipan DPK Lutim, Hairil Muchtar, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan arsip yang bernilai guna sekunder dan nantinya dapat memberikan manfaat dalam mengurangi volume arsip sehingga akan menghemat ruang, tenaga dan sarana prasarana kearsipan dalam pemeliharaan arsip.

"Bagi lembaga kearsipan, dapat berfungsi sebagai penambahan khasanah arsip statis, yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi kepentingan layanan umum," katanya.

Hairil menjelaskan, dalam metode pelaksananya, akuisisi arsip didahului dengan monitoring arsip statis yang ada pada masing-masing OPD sebagai pencipta arsip. Hal itu dilakukan guna menyeleksi arsip yang berpotensi sebagai arsip statis.

"Dari hasil monitoring, dilakukan verifikasi atau penilaian arsip oleh Arsiparis Bidang Kearsipan DPK Lutim sebelum menentukan apakah arsip tersebut memiliki nilai sebagai arsip statis atau tidak," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemkab luwu timur
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya