DPK Lutim Akuisisi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip Statis 5 OPD

Rabu, 29 Mar 2023 22:30
DPK Lutim Akuisisi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip Statis 5 OPD
DPK Lutim melalui Bidang Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melakukan akuisisi sekaligus pendampingan pengelolaan arsip statis terhadap lima OPD. Foto/Dok Pemkab Lutim
Comment
Share
LUWU TIMUR - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melalui Bidang Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melakukan akuisisi sekaligus pendampingan pengelolaan arsip statis terhadap lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyerahkan daftar Arsip Statis sebagai bagian dari penyusutan arsip. Kegiatan itu dilakukan sejak Rabu-Jumat (29-31/3/2023) mendatang.

Lima OPD tersebut adalah Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparmudora), DPRD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).



Kepala Bidang Kearsipan DPK Lutim, Hairil Muchtar, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan arsip yang bernilai guna sekunder dan nantinya dapat memberikan manfaat dalam mengurangi volume arsip sehingga akan menghemat ruang, tenaga dan sarana prasarana kearsipan dalam pemeliharaan arsip.

"Bagi lembaga kearsipan, dapat berfungsi sebagai penambahan khasanah arsip statis, yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi kepentingan layanan umum," katanya.

Hairil menjelaskan, dalam metode pelaksananya, akuisisi arsip didahului dengan monitoring arsip statis yang ada pada masing-masing OPD sebagai pencipta arsip. Hal itu dilakukan guna menyeleksi arsip yang berpotensi sebagai arsip statis.

"Dari hasil monitoring, dilakukan verifikasi atau penilaian arsip oleh Arsiparis Bidang Kearsipan DPK Lutim sebelum menentukan apakah arsip tersebut memiliki nilai sebagai arsip statis atau tidak," jelasnya.



Dengan adanya arsip statis, lanjut Hairil, nantinya akan memberikan gambaran sejarah yang lebih lengkap kepada generasi yang akan datang.

"Melalui arsip statis yang autentik, reliable dan utuh, generasi mendatang dapat merekonstruksikan kembali kegiatan dan peristiwa yang terjadi di masa lalu untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pembangunan, sosial budaya serta ilmiah," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Demi Keamanan Wisatawan, Satpol-PP Luwu Timur Berjaga di Sejumlah Objek Wisata
Sulsel
Demi Keamanan Wisatawan, Satpol-PP Luwu Timur Berjaga di Sejumlah Objek Wisata
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) berjaga dan memantau sejumlah objek wisata yang ada di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini.
Sabtu, 05 Apr 2025 14:10
Pengunjung RSUD La Galigo Wotu Lutim Senang Retribusi Parkir Kini Gratis
Sulsel
Pengunjung RSUD La Galigo Wotu Lutim Senang Retribusi Parkir Kini Gratis
Pengunjung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo Wotu, kabupaten Luwu Timur telah bernafas legah. Pasalnya, retribusi parkir yang sebelumnya diberlakukan kepada pengunjung kini tidak lagi alias gratis.
Jum'at, 04 Apr 2025 12:00
Pertemuan PT Aserra dan Bupati Budiman Soal PKS Lahan di Lutim Ditunda
Sulsel
Pertemuan PT Aserra dan Bupati Budiman Soal PKS Lahan di Lutim Ditunda
Pertemuan PT Aserra Ferolindo Sejahtera dan Bupati Luwu Timur, Budiman soal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diagendakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Rabu (22/01/2025) besok, ditunda.
Selasa, 21 Jan 2025 12:02
Jelang Purna Tugas, PT Aserra Undang Bupati Budiman Tandatangan PKS Pemanfaatan Lahan di Lampia
Sulsel
Jelang Purna Tugas, PT Aserra Undang Bupati Budiman Tandatangan PKS Pemanfaatan Lahan di Lampia
PT Aserra Ferolindo Sejahtera melayangkan undangan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian komoditas Nikkel yang berlokasi di desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Jum'at, 17 Jan 2025 09:30
Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp7 Juta Per Hari
Sulsel
Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp7 Juta Per Hari
Proyek pembangunan Pasar Tomoni di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, dari 1 Januari hingga 19 Februari 2025.
Rabu, 15 Jan 2025 14:44
Berita Terbaru