home sulsel

Larang Penjualan dan Penggunaan Petasan, Kapolres Gowa Ancam Lakukan Penegakan Hukum

Sabtu, 01 April 2023 - 03:41 WIB
Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekaligus larangan menjual dan menggunakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Foto/Herni Amir
Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekaligus larangan menjual dan menggunakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Jika ada yang mengabaikan, pihaknya siap melakukan penegakan hukum.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Reonald menyusul diamankannya ratusan petasan berbagai merk oleh Timsus Respek Presisi Polres Gowa di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.

Baca Juga:Warga Gowa Tewas Dipanah, Polisi Amankan 29 Orang

“Mengantisipasi masalah petasan, atau mercon ini yang selalu saya sampaikan ke personel saya, bahwa tidak ada yang namanya diperbolehkan menjual ataupun membunyikan petasan selama bulan suci ramadan ini,” tegasnya.

Kapolres Reonald menambahkan jika nantinya masih ada masyarakat yang tetap menjual dan membunyikan petasan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.

Baca Juga:Program Polisi Belajar Tingkatkan Profesionalisme Personel Satsamapta Polres Gowa

“Ini saya sudah warning ke seluruh personel, kalau ada masyarakat yang masih saja membandel menjual petasan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polres gowa petasan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya