Warga Gowa Tewas Dipanah, Polisi Amankan 29 Orang
Kamis, 30 Mar 2023 12:11
Press release penangkapan 29 orang atas kasus penyerangan warga di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Timsus Respek Presisi Polres Gowa mengamankan 29 orang dari berbagai lokasi. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan panah di Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023).
Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Bullying SMP di Gowa
Polres Gowa terus mendalami kasus bullying atau perundungan yang terjadi terhadap A, siswa kelas 8 SMP 3 Sungguminasa.
Jum'at, 30 Agu 2024 12:29
Sulsel
Adnan Puji Komitmen Polres Gowa Ciptakan Kantibmas
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi komitmen Polres Gowa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban (kantibmas) di daerah berjuluk Butta Bersejarah itu.
Selasa, 02 Jul 2024 20:40
News
Diduga Kesetrum, Mayat Laki-laki Ditemukan di Rumah Kosong di Mawang Gowa
Ditemukan mayat seorang laki-laki di rumah kosong di dalam perumahan The Mawang Hill. Mayat yang ditemukan merupakan security perumahan bernama M. Asri Nur berumur 51 tahun.
Jum'at, 12 Apr 2024 15:49
Sulsel
Digrebek Warga, Dua Anak Pejabat Rudapaksa Wanita di Mobil Dinas
Seorang wanita diperkosa oleh tiga pria di Kabupaten Gowa. Aksi bejat tiga pelaku dilakukan di sekitar Danau Mawang sekira pukul 05.00 Wita subuh pada Sabtu 3 Maret 2024.
Senin, 04 Mar 2024 16:39
Sulsel
2 Orang Diamankan, Polisi Buru Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa
Polres Gowa sedang memburu pelaku pembusuran bocah 6 tahun MA di Lingkungan Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu. Kejadiannya di Jalan Poros Macanda sekira pukul 01.10 pada Ahad (3/12) dini hari.
Minggu, 03 Des 2023 21:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
2
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
3
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
4
Paslon Aurama' Tutup Tahapan Kampanye dengan Zikir dan Do'a Bersama Ribuan Masyarakat
5
Bawaslu Maros Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Hukum Temukan Dugaan Praktik Politik Uang saat Masa Tenang di SMP Gowa
2
Kekuatan Rakyat di Gowa Makin Sulit Dibendung ke Husniah-Darmawangsyah
3
Dinilai Sakiti Perasaan Masyarakat, Ridwan Sau Diboikot Tampil di Bantaeng
4
Paslon Aurama' Tutup Tahapan Kampanye dengan Zikir dan Do'a Bersama Ribuan Masyarakat
5
Bawaslu Maros Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu