Warga Gowa Tewas Dipanah, Polisi Amankan 29 Orang
Kamis, 30 Mar 2023 12:11

Press release penangkapan 29 orang atas kasus penyerangan warga di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Timsus Respek Presisi Polres Gowa mengamankan 29 orang dari berbagai lokasi. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan panah di Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023).
Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polres dan BPN Gowa Apresiasi Hibah dari Pemerintahan AdnanKio
Jelang akhir masa jabatannya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus pamit ke KantorBPN Gowa
Rabu, 19 Feb 2025 09:20

Sulsel
Hadiri Peresmian Ruang ETLE, Adnan Harap Kolaborasi dengan Polres Terus Berlanjut
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Bupati terpilih, Husniah Talenrang menghadiri Launching Ruang ETLE Modern dan Ruang Tahanan Polres Gowa, Rabu (12/2).
Rabu, 12 Feb 2025 17:32

Sulsel
Kapolda Sulsel Resmikan Dua Fasilitas Baru Polres Maros
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, melakukan kunjungan kerja ke Polres Maros, Selasa (11/2/2025).
Selasa, 11 Feb 2025 19:01

Sulsel
Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino Gowa
Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan busur yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Sabtu (18/01/2025) pukul 23.30 WITA.
Minggu, 09 Feb 2025 07:10

News
Kapolda Sebut Uang Palsu yang Diproduksi di Kampus Mendekati Sempurna
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyebut uang palsu yang diproduksi di lingkup UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang beredar di masyarakat nyaris sempurna.
Selasa, 31 Des 2024 08:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
2

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
2

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat