Warga Gowa Tewas Dipanah, Polisi Amankan 29 Orang

Herni Amir
Kamis, 30 Mar 2023 12:11
Warga Gowa Tewas Dipanah, Polisi Amankan 29 Orang
Press release penangkapan 29 orang atas kasus penyerangan warga di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Timsus Respek Presisi Polres Gowa mengamankan 29 orang dari berbagai lokasi. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan panah di Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023).

Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.

"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.



Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.

Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.

Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.



"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.

Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.

"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.

Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng

Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.

Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.

Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru