Warga Gowa Tewas Dipanah, Polisi Amankan 29 Orang
Kamis, 30 Mar 2023 12:11
Press release penangkapan 29 orang atas kasus penyerangan warga di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Timsus Respek Presisi Polres Gowa mengamankan 29 orang dari berbagai lokasi. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan panah di Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023).
Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Pelajar Berkendara Aman
Astra Motor Sulsel bekerja sama dengan Polres Gowa menggelar edukasi safety riding bagi siswa SMAN 22 Gowa, Rabu (12/11/2025).
Rabu, 12 Nov 2025 15:02
Sulsel
Polwan Polres Gowa Patroli dan Edukasi Warga Waspada Penculikan Anak
Kasus penculikan anak yang ramai akhir-akhir memicu Polwan Sahabat Masyarakat (PSM) Polres Gowa menggencarkan patroli dialogis di Pasar Sentral Sungguminasa, Senin kemarin.
Selasa, 11 Nov 2025 15:55
News
Asmo Sulsel dan Polres Gowa Edukasi Siswa soal Safety Riding
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus memperkuat komitmennya dalam mengedukasi generasi muda tentang pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
Jum'at, 10 Okt 2025 14:42
Sulsel
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Mawang Gowa
Aparat kepolisian Polres Gowa menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Rabu (17/9/2025) malam.
Kamis, 18 Sep 2025 15:23
Sulsel
Edukasi Safety Riding Asmo Sulsel Sasar Pelajar Gowa
Pada Selasa, 16 September 2025, Asmo Sulsel menggelar edukasi safety riding di SMAN 20 Gowa, yang diikuti lebih dari 50 siswa dan siswi dengan antusias.
Selasa, 16 Sep 2025 17:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
204 Atlet Ikut Kejuaraan Shorinji Kempo Antar Pelajar Metro School se-Sulsel
2
Cegah Kecurangan, Bassogi Kids Football Tournament Perketat Screening
3
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
4
FKS Land Perkenalkan Green Runway 2026, Fashion Show Berkonsep Eco-Friendly
5
Hamzah Hamid Desak PU Makassar Benahi Skema Prioritas Jalan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
204 Atlet Ikut Kejuaraan Shorinji Kempo Antar Pelajar Metro School se-Sulsel
2
Cegah Kecurangan, Bassogi Kids Football Tournament Perketat Screening
3
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
4
FKS Land Perkenalkan Green Runway 2026, Fashion Show Berkonsep Eco-Friendly
5
Hamzah Hamid Desak PU Makassar Benahi Skema Prioritas Jalan