Warga Gowa Tewas Dipanah, Polisi Amankan 29 Orang
Kamis, 30 Mar 2023 12:11
Press release penangkapan 29 orang atas kasus penyerangan warga di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023). Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Timsus Respek Presisi Polres Gowa mengamankan 29 orang dari berbagai lokasi. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan panah di Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/3/2023).
Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
Aksi kelompok ini mengakibatkan tiga orang terluka. Satu di antaranya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," ungkap Kapolres Gowa T.S Simanjuntak, saat press release, Rabu malam.
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari P, pelaku utama yang sudah berusia dewasa dipukuli oleh kakak AS, pacarnya. Alasannya, kakak dari AS tidak setuju adiknya pacaran dengan P.
Karena tidak terima perlakuan tersebut, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Saat itu, korban Kadir Dg Ngempo sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya.
Karena para pelaku ini tidak terima ditegur dan emosi, pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
"Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit seteleh terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri, satunya masih di rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian samping mata," terangnya.
Kapolres menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk di bangku sekolah dan masih di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. jadi ke 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," ungkap Kapolres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bedah Rumah Milik Warga di Kecamatan Bajeng
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik masih dalam pencarian barang bukti, 19 henphone, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres Gowa menegaskan kepada ke 11 orang yang saat ini masih dalam pengejaran, agar segera menyerahkan diri.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," tutup Kapolres Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Senin, 03 Agu 2026 22:56
Sulsel
Wabup Gowa Sambut Kapolresta Baru, Sinergi Kamtibmas Jadi Prioritas
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menerima kunjungan silaturahmi Kapolresta Gowa, Kombes Pol Muh Yusuf Usman, di Ruang Kerja Wakil Bupati Gowa, Senin (3/8/2026).
Senin, 03 Agu 2026 17:33
Sulsel
Sambut Kapolresta Gowa, Wabup Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen memperkuat sinergi dengan Polresta Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sabtu, 01 Agu 2026 08:27
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Sulsel
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Kamis, 18 Jun 2026 07:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
4
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
5
Bos Semen Tonasa Dorong Sinergi Industri & Akademisi Lewat Inovasi Beton Modern
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
4
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
5
Bos Semen Tonasa Dorong Sinergi Industri & Akademisi Lewat Inovasi Beton Modern