Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Mawang Gowa
Kamis, 18 Sep 2025 15:23
Aparat kepolisian dari Polres Gowa saat berada di TKP di Kelurahan Mawang. Foto: Istimewa
GOWA - Aparat kepolisian Polres Gowa menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Rabu (17/9/2025) malam. Rumah itu diduga menjadi "markas" praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta seorang diduga pelaku berinisial AR. Di hadapan polisi, AR mengakui perbuatannya.
AR bahkan mempraktekkan cara mengoplos gas 15 kg dengan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Cara ini ia pelajari secara otodidak lewat YouTube.
"Saya belajar dari YouTube Pak, belajar secara otodidak," kata AR.
AR juga mengaku, untuk mengisi tabung gas elpiji 15 kilogram, dibutuhkan 4 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
"Satu tabung gas berukuran 15 kilo dibuthkan 4 tabung gas berukuran 3 kilo," jelasnya.
AR juga mengaku jika keuntungan dari tabung 15 kilo yang dioplosnya itu biasanya mencapai Rp80 ribu.
"Keuntungan saya mulai dari Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per tabung, tergantung harga tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Biasanya saya beli Rp19 ribu per tabung, ada juga Rp20 ribu per tabung," tegasnya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas non-subsidi berukuran 15 kilogram.
“Dari hasil penggerebekan, kami amankan 100 tabung gas 3 kilogram subsidi dan 26 tabung gas besar 15 kilogram non-subsidi. Sementara satu orang pelaku juga sudah diamankan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, praktik oplosan ini sangat merugikan masyarakat karena gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, namun disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Mungkin untuk lebih lanjutnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.
Saat ini seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta seorang diduga pelaku berinisial AR. Di hadapan polisi, AR mengakui perbuatannya.
AR bahkan mempraktekkan cara mengoplos gas 15 kg dengan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Cara ini ia pelajari secara otodidak lewat YouTube.
"Saya belajar dari YouTube Pak, belajar secara otodidak," kata AR.
AR juga mengaku, untuk mengisi tabung gas elpiji 15 kilogram, dibutuhkan 4 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
"Satu tabung gas berukuran 15 kilo dibuthkan 4 tabung gas berukuran 3 kilo," jelasnya.
AR juga mengaku jika keuntungan dari tabung 15 kilo yang dioplosnya itu biasanya mencapai Rp80 ribu.
"Keuntungan saya mulai dari Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per tabung, tergantung harga tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Biasanya saya beli Rp19 ribu per tabung, ada juga Rp20 ribu per tabung," tegasnya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas non-subsidi berukuran 15 kilogram.
“Dari hasil penggerebekan, kami amankan 100 tabung gas 3 kilogram subsidi dan 26 tabung gas besar 15 kilogram non-subsidi. Sementara satu orang pelaku juga sudah diamankan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, praktik oplosan ini sangat merugikan masyarakat karena gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, namun disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Mungkin untuk lebih lanjutnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.
Saat ini seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Sulsel
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Kamis, 18 Jun 2026 07:16
News
Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf dan Polisi Lakukan Pendataan Kerugian
Manajemen RSUD Syekh Yusuf memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut, Jumat (29/5/2026).
Jum'at, 29 Mei 2026 18:44
News
Tanamkan Budaya #Cari_Aman, Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Pelajar
Asmo Sulsel menggandeng Polres Gowa mengadakan edukasi safety riding bagi siswa SMAN 20 Gowa, Selasa, 19 Mei 2026.
Rabu, 20 Mei 2026 14:19
News
Putrinya Ditabrak, Ayah Justru Jadi Terlapor: Penabrak Disebut Anak Polisi
Seorang ayah anak korban bernama Ari (46) diperiksa polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor perempuan inisial ITR dengan menuduhnya melakukan ancaman kekerasan terhadap anak, padahal anaknya menabrak anak korban di Jalanan Desa Berutallassa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Rabu, 26 Nov 2025 22:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare