Larang Penjualan dan Penggunaan Petasan, Kapolres Gowa Ancam Lakukan Penegakan Hukum

Herni Amir
Sabtu, 01 Apr 2023 03:41
Larang Penjualan dan Penggunaan Petasan, Kapolres Gowa Ancam Lakukan Penegakan Hukum
Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekaligus larangan menjual dan menggunakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Foto/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, memberikan peringatan keras kepada masyarakat sekaligus larangan menjual dan menggunakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Jika ada yang mengabaikan, pihaknya siap melakukan penegakan hukum.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Reonald menyusul diamankannya ratusan petasan berbagai merk oleh Timsus Respek Presisi Polres Gowa di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.



“Mengantisipasi masalah petasan, atau mercon ini yang selalu saya sampaikan ke personel saya, bahwa tidak ada yang namanya diperbolehkan menjual ataupun membunyikan petasan selama bulan suci ramadan ini,” tegasnya.

Kapolres Reonald menambahkan jika nantinya masih ada masyarakat yang tetap menjual dan membunyikan petasan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.



“Ini saya sudah warning ke seluruh personel, kalau ada masyarakat yang masih saja membandel menjual petasan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Reonald juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan puasa.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru